Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DI tengah berbagai kegelisahan publik hari ini, mulai krisis karakter generasi muda, menguatnya polarisasi sosial, hingga ketimpangan pembangunan pendidikan, bangsa Indonesia sesungguhnya memiliki satu institusi sosial yang telah lama teruji oleh sejarah. Institusi itu ialah pesantren.
Ironisnya, di tengah pujian yang kerap disampaikan terhadap peran historisnya, pesantren justru lama ditempatkan di pinggir arus utama kebijakan negara. Pesantren sering hadir dalam retorika kebangsaan, tetapi belum sepenuhnya menjadi bagian integral dari desain besar pembangunan nasional.
Untuk memahami ironi tersebut secara lebih jernih, pesantren perlu dibaca melalui tiga lintasan penting; perannya dalam sejarah Indonesia, posisinya yang termarginalkan setelah kemerdekaan, dan perubahan relasi negara–pesantren pascareformasi.
BAGIAN DARI SEJARAH INDONESIA
Pesantren merupakan bagian tak terpisahkan dari sejarah panjang bangsa Indonesia. Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan keagamaan, melainkan juga institusi sosial yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat.
Sejak berabad-abad lalu, pesantren menjadi ruang transmisi ilmu keislaman, pembentukan etika sosial, serta penguatan solidaritas komunal. Berbeda dengan pendidikan pada umumnya, dalam lingkungan pesantren, pendidikan tidak dipahami sebatas transfer pengetahuan (ta’lim), tetapi juga proses pembentukan manusia seutuhnya (tarbiyah), mengasah akal, menata sikap, dan menuntun laku hidup.
Relasi kiai dan santri membentuk ikatan pedagogis sekaligus moral. Kiai bukan hanya pengajar, melainkan juga figur teladan, penjaga nilai, dan rujukan etika. Santri tidak hanya belajar membaca kitab, tetapi juga belajar hidup dalam disiplin, kesederhanaan, dan pengabdian. Pola pendidikan semacam itu menjadikan pesantren sebagai institusi yang efektif dalam membentuk karakter, jauh sebelum istilah pendidikan karakter menjadi jargon kebijakan modern.
Dalam fase kolonialisme, pesantren memainkan peran strategis sebagai ruang sosial yang relatif otonom dari kontrol penjajah. Ketika pendidikan modern kolonial dirancang untuk melayani kepentingan administrasi dan ekonomi penjajah, pesantren justru menjadi ruang alternatif bagi masyarakat pribumi untuk memperoleh pendidikan dan kesadaran diri. Dari pesantren lahir ulama dan tokoh masyarakat yang tidak hanya menguasai ilmu agama, tetapi juga memiliki keberanian moral dan kesadaran politik.
Tidak sedikit pesantren yang menjadi basis perlawanan kultural, bahkan fisik, terhadap kolonialisme. Pesantren berfungsi sebagai pusat konsolidasi umat, tempat lahirnya jaringan sosial yang melampaui batas geografis. Dalam konteks itu, pesantren tidak dapat dilepaskan dari sejarah perlawanan bangsa Indonesia. Ia menjadi salah satu fondasi moral yang menopang tumbuhnya kesadaran kebangsaan.
Peran pesantren semakin nyata dalam fase pergerakan nasional dan perjuangan kemerdekaan. Banyak tokoh pergerakan dan pejuang kemerdekaan memiliki latar belakang pesantren atau berjejaring erat dengan dunia pesantren. Resolusi Jihad 1945 sering disebut sebagai simbol kontribusi pesantren dalam mempertahankan kemerdekaan. Lebih dari itu, pesantren memberikan legitimasi moral bahwa membela tanah air ialah bagian dari tanggung jawab keagamaan dan kemanusiaan.
TERMARGINALKAN PASCAKEMERDEKAAN
Namun, memasuki masa pascakemerdekaan, posisi pesantren perlahan mengalami pergeseran. Negara yang baru berdiri dihadapkan pada tantangan besar untuk membangun sistem pemerintahan, ekonomi, dan pendidikan nasional dalam waktu singkat. Dalam situasi tersebut, negara cenderung mengadopsi model pembangunan modern yang berorientasi pada efisiensi, standardisasi, dan percepatan.
Pendidikan nasional kemudian dibangun dengan sekolah formal sebagai tulang punggung utama. Kurikulum diseragamkan, sistem evaluasi distandarkan, dan keberhasilan pendidikan diukur melalui indikator-indikator kuantitatif. Dalam logika itu, pesantren, dengan sistem nonformal, kurikulum berbasis kitab klasik, dan tata kelola berbasis kepemimpinan dan kebijaksanaan kiai sering dipandang tidak sejalan dengan agenda modernisasi.
Akibatnya, pesantren mengalami proses marginalisasi struktural. Pemerintah tidak sepenuhnya mengintegrasikan pesantren ke dalam sistem pendidikan nasional, tetapi juga tidak memberikan ruang otonom yang memadai. Pengakuan negara terhadap pesantren berlangsung parsial, sering kali administratif, dan cenderung menuntut penyesuaian sepihak. Meski demikian keadaannya, pesantren tetap hidup dan berkembang karena daya tahan internal dan dukungan masyarakat, bukan karena keberpihakan kebijakan negara.
Sayangnya, marginalisasi itu berdampak panjang. Dalam bidang pendidikan, lulusan pesantren kerap menghadapi keterbatasan pengakuan formal. Dalam bidang ekonomi, pesantren bertahan dengan sumber daya terbatas dan mengandalkan swadaya. Dalam ranah kebijakan publik, suara pesantren jarang menjadi rujukan utama dalam perumusan arah pembangunan. Padahal, secara sosial pesantren tetap menjadi rujukan moral dan kultural masyarakat luas.
Paradoks itulah yang mewarnai perjalanan pesantren pascakemerdekaan. Di satu sisi, pesantren memiliki legitimasi sosial yang kuat. Di sisi lain, posisi strukturalnya dalam negara relatif lemah. Ketimpangan antara pengaruh sosial dan pengakuan institusional inilah yang membuat pesantren sering berjalan sendiri, menjaga jarak sekaligus beradaptasi dengan negara.
KEBERPIHAKAN PEMERINTAH PASCAREFORMASI
Situasi mulai mengalami perubahan signifikan setelah era reformasi. Reformasi membuka ruang demokratisasi yang lebih luas, termasuk dalam relasi antara negara dan masyarakat sipil. Dalam konteks itu, pesantren kembali dibaca sebagai aset strategis bangsa. Kesadaran bahwa pesantren memiliki modal sosial, kultural, dan moral yang besar mulai tumbuh di kalangan pembuat kebijakan.
Tonggak penting perubahan tersebut ialah lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Undang-undang itu menandai perubahan paradigma kebijakan negara terhadap pesantren. Negara tidak lagi memandang pesantren sebagai entitas di luar sistem, tetapi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional dengan kekhasannya sendiri.
Pengakuan itu bersifat konstitutif, bukan sekadar administratif.
Dalam lima tahun terakhir, keberpihakan negara terhadap pesantren semakin menemukan bentuk operasionalnya. Salah satu instrumen paling mendasar ialah penguatan pendanaan melalui bantuan operasional pesantren (BOP). Program itu menandai perubahan cara pandang negara terhadap pesantren. Dari lembaga swadaya masyarakat menjadi satuan pendidikan yang memiliki hak atas dukungan pembiayaan layanan dasar.
BOP memungkinkan pesantren memperbaiki mutu layanan pendidikan, meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, serta menjaga keberlangsungan pembelajaran santri, terutama di pesantren kecil dan berbasis desa. Dalam konteks ketimpangan wilayah, kebijakan itu memiliki makna afirmatif yang sangat kuat.
Pada saat yang sama, negara juga membuka jalur pengakuan pendidikan pesantren melalui penguatan pendidikan diniyah formal (PDF) dan satuan pendidikan muadalah (SPM). Kebijakan itu memberi ruang legal bagi pesantren untuk menyelenggarakan pendidikan berbasis tradisi keilmuan klasik seperti kitab kuning, sanad keilmuan, dan otoritas kiai, tanpa harus kehilangan legitimasi negara. Melalui skema itu, negara tidak menyeragamkan pesantren, tetapi justru mengakui keragaman mereka sebagai kekuatan sistem pendidikan nasional.
Pengarusutamaan pesantren juga terlihat pada investasi negara terhadap sumber daya manusia santri. Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB), Beaiswa Indonesia Bangkit (BIB), Mora Air Fund, dan berbagai skema afirmasi pendidikan tinggi bagi santri membuka mobilitas vertikal yang selama ini terbatas.
Santri tidak lagi diposisikan sebagai warga pendidikan kelas dua, tetapi sebagai bagian dari generasi unggul yang berhak mengakses perguruan tinggi terbaik, baik di dalam maupun luar negeri. Kebijakan itu penting tidak hanya bagi individu santri, tetapi juga bagi pesantren sebagai ekosistem yang melahirkan intelektual muslim berakar pada tradisi.
Pada aspek infrastruktur, pemanfaatan pembiayaan berbasis surat berharga syariah negara (SBSN) untuk pembangunan dan revitalisasi sarana prasarana pesantren menjadi terobosan signifikan. Pesantren yang selama puluhan tahun mengandalkan swadaya kini memperoleh dukungan negara untuk membangun ruang belajar, asrama, dan fasilitas pendukung yang layak. Namun, yang lebih penting, pendekatan itu dilakukan dengan tetap menghormati kekhasan arsitektur, tata ruang, dan budaya pesantren.
Program kemandirian pesantren menjadi pilar lain yang menandai perubahan orientasi kebijakan. Negara mendorong pesantren tidak hanya sebagai pusat pendidikan, tetapi juga sebagai simpul pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Melalui program inkubasi usaha pesantren, santripreneur, dan penguatan ekosistem halal, pesantren difasilitasi untuk mengembangkan unit usaha berbasis potensi lokal: pertanian, peternakan, perikanan, koperasi, hingga industri kreatif. Pendekatan itu menempatkan pesantren sebagai aktor pembangunan ekonomi berbasis komunitas, bukan sekadar penerima bantuan.
Transformasi digital juga mulai menyentuh pesantren. Program digitalisasi layanan pendidikan, penguatan literasi teknologi bagi santri dan pengelola pesantren, serta integrasi data pesantren dalam sistem nasional menjadi bagian dari agenda lima tahun terakhir.
Di tengah disrupsi teknologi dan perubahan pola belajar generasi muda, langkah itu penting agar pesantren tidak tertinggal, sekaligus mampu memanfaatkan teknologi tanpa kehilangan roh pendidikan berbasis nilai.
Tidak kalah penting, negara juga memperkuat peran pesantren dalam agenda kebangsaan yang lebih luas, seperti moderasi beragama, penguatan toleransi, dan resolusi konflik berbasis komunitas.
Pesantren dipandang sebagai laboratorium sosial yang efektif dalam menanamkan nilai kebangsaan, etika publik, dan tanggung jawab sosial. Dalam konteks meningkatnya polarisasi dan krisis kepercayaan sosial, pesantren menjadi mitra strategis negara dalam menjaga kohesi sosial.
Meski demikian, keberpihakan negara dalam lima tahun terakhir tetap harus dibaca secara kritis. Tantangan utama bukan pada ketiadaan kebijakan, melainkan pada konsistensi implementasi dan kualitas relasi. Program-program afirmatif akan kehilangan makna jika pesantren hanya memosisikan diri sebagai objek administratif. Karena pengarusutamaan pesantren menuntut pendekatan yang dialogis, negara hadir untuk memperkuat kapasitas, bukan mengendalikan arah dan identitas pesantren.
Di titik itulah kearifan pesantren menemukan relevansinya. Prinsip al-muhafazhah ‘ala al-qadim al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah menjadi landasan kultural yang memungkinkan pesantren berdialog dengan negara dan modernitas tanpa tercerabut dari akar tradisinya. Pesantren menerima kebaruan sejauh membawa kemaslahatan, dan menolak intervensi yang menggerus kedaulatan nilai.
Mengarusutamakan pesantren, dengan demikian, bukan sekadar soal banyaknya program atau besarnya anggaran. Ukurannya ialah sejauh mana pesantren tetap berdaulat secara nilai, berdaya secara sosial, dan relevan secara zaman. Lima tahun terakhir menunjukkan langkah-langkah maju yang patut diapresiasi.
Tantangan ke depan ialah memastikan agar keberpihakan itu tidak bersifat sementara, tetapi menjadi fondasi kebijakan jangka panjang yang menempatkan pesantren sebagai salah satu pilar utama pembangunan manusia Indonesia.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Sebanyak 1.636 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mengikuti diklat PPIH di Asrama Haji Pondok Gede. Pelatihan meliputi baris-berbaris, pelayanan jemaah, hingga bahasa Arab intensif.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Meski begitu, Melissa berharap semua hak kliennya dipenuhi, meski sudah menjadi tersangka. Salah satunya yaitu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
SETIAP kali bencana datang, kita nyaris selalu bereaksi dengan cara yang sama
AKHIR November 2025, di tengah musim gugur yang perlahan menguningkan deretan pohon di jalanan Teheran, seorang profesor ahli lingkungan perairan Unhas, Makassar, berkunjung ke rumah
TAHUN ini saya memutuskan untuk bergabung sebagai tenaga pengajar di Program Pascasarjana Sosiologi Agama Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) di Salatiga, Jawa Tengah
MENURUT rilis Dataindonesia.id, jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) pada 2024 mencapai 296.970 orang.
ILMUWAN Tiongkok To Youyou dianugerahi Nobel dalam bidang sains kesehatan pada 2015 lantaran menemukan obat tradisional malaria, senyawa artemisinin
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved