Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kebijakan Pemerintah Menaikkan Gaji Guru Masih Multitafsir

Despian Nurhidayat
30/11/2024 16:35
Kebijakan Pemerintah Menaikkan Gaji Guru Masih Multitafsir
Presiden Prabowo Subianto mengusap air mata saat menyampaikan pidato pada puncak peringatan Hari Guru Nasional 2024(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KOORDINATOR Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim mengatakan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para guru membutuhkan klarifikasi. Pasalnya, hal yang dinyatakan pemerintah dianggap masih multitafsir. 

“Pertama adalah mengenai kesejahteraan guru-guru ASN yang akan diberikan sebesar penambahan satu kali gaji pokok. Nah ini menimbulkan multitafsir, menimbulkan harap-harap cemas dan kegalauan dari para guru ASN khususnya. Multitafsirnya ada beberapa tafsir. Yang pertama adalah sesuai dengan yang disampaikan dari Pak Presiden yaitu semua guru PNS mereka akan diberikan tambahan gaji pokok,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Sabtu (30/11). 

Satriwan mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan tambahan besaran gaji pokok satu kali gaji atau gajinya ditambah 100%. Jika disimulasikan, guru PNS yang memiliki gaji pokok Rp4 juta akan mendapatkan Rp8 juta dengan kenaikan 100%.

“Ini tafsiran pertama. Tapi rasa-rasanya berbicara tentang gaji PNS itu kan merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, besaran gaji PNS termasuk guru PNS itu sudah diatur sedemikian rupa, sedemikian rinci,” kata Satriwan. 

“Kalau kita lihat rentangnya itu rentang dari angka Rp2 juta sampai Rp6 juta tergantung kepada golongan atau kepangkatan guru tersebut. Nah kalau kita estimasikan rasanya kok tidak mungkin kenaikan gaji guru sebesar satu kali gaji pokok atau 100% kenaikannya. Tentu ini akan mengganggu persepsi atau mempengaruhi persepsi dari PNS-PNS selain dari guru,” sambungnya. 

Beban APBN

Dia merasa tidak mungkin tafsiran pertama ini akan diberlakukan pemerintah karena akan membebani APBN Indonesia.

P2G sendiri sudah melakukan simulasi jika kenaikan gaji guru PNS dilakukan. Jika gaji pokok guru PNS di angka Rp3 juta, akan terjadi kenaikan gaji menjadi Rp6 juta. Jika dikalikan dengan jumlah guru PNS di Indonesia sebesar 1,3 juta dan dikalikan selama 12 bulan, anggaran yang harus dikeluarkan mencapai Rp46 triliun lebih per tahun.

“Nah jadi belum lagi ditambah dengan tunjangan sertifikasi guru. Guru-guru PNS yang sudah disertifikasi menurut Undang-Undang Guru dan Dosen serta PP 41/2009 menegaskan bahwa guru berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi guru atau disebut tunjangan profesi guru yang besarnya sebesar satu kali gaji pokoknya,” tegas Satriwan. 

“Berarti kalau tadi Rp46 triliun, hampir Rp100 triliun APBN akan terkuras hanya untuk memberikan gaji dan tunjangan sertifikasi bagi guru PNS. Tentu ini rasanya tidak rasional perhitungan yang seperti ini. Misalnya kalau kita mengacu anggaran Kemdikbudristek saja dari APBN 2024 itu tidak sampai Rp100 triliun,” lanjutnya. 

Tafsiran kedua, kata Satriwan, kenaikan satu kali gaji pokok ini yaitu tunjangan profesi guru yang diberikan bagi guru-guru PNS yang sudah disertifikasi. Artinya guru-guru PNS yang nanti pada 2025 akan disertifikasi dan lulus pendidikan profesi guru akan mendapatkannya. 

“Artinya apa? Guru-guru PNS yang existing itu tidak ada penambahan karena tidak mungkin secara APBN. Jadi guru-guru di lapangan merasa kayaknya yang nomor dua tafsiran yang benar makanya kami membutuhkan klarifikasi dari Pak Presiden langsung.  Termasuk khususnya dari Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan. Karena pernyataan Pak Presiden dalam hal ini menimbulkan kegalauan dan sangat ambigu maknanya,” ucap Satriwan. 

Sementara itu, untuk kenaikan tunjangan bagi guru non-ASN yang sudah PPG atau mendapat sertifikasi yang mencapai Rp2 juta, menurut Satriwan tunjangan itu sebelumnya sudah mencapai Rp1,5 juta. 

“Artinya ada kenaikan Rp500 ribu. Tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi ini memang tidak pernah naik sejak 2008 pertama kali kebijakan ini dilakukan sampai hari ini. Nah untuk guru-guru swasta termasuk guru honorer yang mereka sudah lulus sertifikasi itu diberikan tunjangan profesinya sebesar Rp1,5 juta sekarang akan naik menjadi Rp2 juta,” jelas Satriwan. 

“Ini harus diluruskan juga karena banyak beredar di media sosial narasinya bahwa Presiden menaikkan tunjangan profesi guru honorer sebesar Rp2 juta. Bukan menaikkan sebesar Rp2 juta itu keliru ya, melainkan menaikkan tunjangan sertifikasi guru honorer dan swasta itu dari angka Rp1,5 juta yang selama ini sudah diberikan menjadi Rp2 juta. Artinya naiknya Rp500 ribu tentu itu angka yang cukup besar bagi guru-guru,” tuturnya. 

Dia juga menyayangkan pernyataan Presiden Prabowo yang tidak menyentuh berapa nominal dan bagaimana skema bantuan upah bagi guru-guru honorer. Presiden memang menyampaikan bagi guru-guru honorer mulai 2025 akan diberikan bantuan tunai langsung ditransfer ke rekening guru-guru honorer, tapi mengenai nominalnya sedang dihitung.

P2G berharap Presiden merealisasikan janjinya ini, khususnya untuk guru-guru honorer yang seharusnya mendapatkan prioritas kebijakan dari pemerintah karena sesuai dengan asta cita Prabowo-Gibran. 

“Di dalam asta cita Prabowo Gibran kan disampaikan bahwa pemerintah akan menetapkan upah minimum bagi guru honorer seluruh Indonesia. Nah ini yang sebenarnya kita tunggu-tunggu bagaimana penetapan upah minimum dari Presiden terhadap guru-guru honorer, karena guru-guru honorer itu diupah hanya Rp500 ribu, Rp700 ribu bahkan di bawah Rp500 ribu per bulan. Itu pun seringnya dibayar secara rapel ya mengikuti turunnya dana BOS,” kata Satriwan.  

“P2G berharap skema bantuan untuk guru honorer bukan sekedar transfer yang jumlahnya itu apakah Rp300 ribu, Rp400 ribu, Rp500 ribu gitu ya seperti halnya BLT. Jangan gunakan juga istilah-istilah yang justru itu membuat guru-guru honorer rasanya seolah-olah sangat martabatnya kurang. Jadi kami berharap penetapan upah minimum,” lanjutnya. 

Dia berharap Presiden Prabowo dapat menetapkan standar minimal upah minimum guru-guru honorer Indonesia sebesar Rp2 juta sebagaimana janji kampanye yang pernah disampaikan. 

“Jadi Rp2 juta rupiah ini adalah diberikan oleh negara secara langsung, baik honorer di sekolah negeri maupun honorer di madrasah maupun sekolah swasta. Terlepas dari itu semua kami mendorong Bapak Presiden untuk sebenarnya fokus memprioritaskan nasib satu guru honorer yaitu guru sekolah swasta, madrasah swasta dan guru PAUD. Ketiga kelompok guru ini inilah yang sebenarnya saat ini masih jauh dari kata sejahtera dan termarginalkan,” tandasnya. (Des/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya