Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
RENCANA kenaikan gaji guru kembali mencuat sebagai salah satu langkah pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia. Pengamat pendidikan dari Universitas Paramadina Totok Amin Soefianto, menyambut baik wacana tersebut. Namun ia menegaskan perlunya kaitan erat antara kenaikan gaji guru dan peningkatan mutu pendidikan.
"Harapan dari kenaikan gaji guru adalah semakin baik mutu pendidikan kita karena gurunya kompeten dan digaji layak," ujar Totok saat dihubungi, Minggu (15/11).
Ia menekankan bahwa kesejahteraan yang lebih baik akan membuat guru dapat lebih fokus pada tugas mengajar dan mendidik siswa, serta memberikan mereka ruang untuk terus belajar dan mengasah kompetensi.
"Dengan gaji yang layak, profesi guru juga akan semakin menarik bagi lulusan S1 yang cerdas dan berbakat," tambahnya.
Namun, menurut Totok, pendekatan kenaikan gaji harus dilakukan secara objektif dan terukur. “Kita harus mengaitkan gaji guru dengan mutu pendidikan secara obyektif. Ini akan mendorong diskusi yang lebih konstruktif, yaitu bagaimana mutu pendidikan dinaikkan dengan memperbaiki kesejahteraan guru,” jelasnya.
Ia juga menyoroti perbedaan dampak kenaikan gaji pada berbagai kategori guru. "Naik Rp500 ribu itu bisa besar, bisa kecil, tergantung posisi guru tersebut. Kalau guru tetap atau ASN mungkin terasa kecil, tetapi untuk guru tidak tetap atau honorer, itu mungkin berarti sangat besar," paparnya.
Totok mengingatkan bahwa kenaikan gaji saja tidak cukup untuk membawa perubahan besar. Ia mendorong pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari strategi menyeluruh yang mencakup peningkatan kompetensi guru, perbaikan infrastruktur pendidikan, dan penguatan sistem evaluasi. (H-2)
Aksi ini dilakukan untuk menyikapi skema kebijakan peningkatan kesejahteraan guru non-ASN) yang telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Puncak Hari Guru Nasional.
Gaji dan tunjangan guru berstatus PPPK saat ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Kebijakan pemerintah untuk meningkatkan gaji guru membutuhkan klarifikasi. Pasalnya, hal yang dinyatakan pemerintah dianggap masih multitafsir.
Faktor utama yang mendasari dukungan akan kesejahteraan guru ialah peran guru yang kuat akan menciptakan sumber daya manusia berkualitas.
PENINGKATAN kesejahteraan guru harus mampu mendorong peningkatan kapasitas tenaga pengajar dalam proses belajar mengajar.
MK mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar 9 tahun dari SD hingga SMP. Muncul pula ketakutan dari para guru, khususnya guru honorer yang takut gajinya menunggak atau dipotong.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) soal kewajiban pemerintah menyediakan sekolah negeri dan sekolah swasta gratis harus dibarengi dengan jaminan soal honor guru swasta.
Guru mengira akan mendapatkan penghasilan tambahan Rp2 juta untuk semua, nyatanya hanya naik Rp500 ribu dan itu pun hanya untuk sebagian kecil guru.
KEPALA Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengakui gaji guru Non-ASN yang memiliki sertifikasi sebelum tahun 2024 naik Rp500 Ribu sehingga menjadi Rp2 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved