Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
TERKAIT kesejahteraan guru honorer yang sampai saat ini masih belum juga mampu dituntaskan pemerintah, di mana salah satu contoh nyata terlihat dari dua tenaga pendidikan di Luwu Utara, Sulawesi Selatan dipecat dengan tidak hormat karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari orangtua murid untuk gaji guru honorer, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan tanggapan.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mengupayakan penuntasan guru PPG untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
“Saat ini Kemendikdasmen sedang melakukan penuntasan PPG guru tertentu, jika guru-guru tersebut ada di Dapodik, dipastikan mereka ikut penuntasan PPG dan mereka akan menerima tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan meskipun statusnya non-ASN,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu (16/11).
Lebih lanjut, pihaknya juga sedang mendorong restrukturisasi kewenangan tata kelola guru sebagaimana amanah RPJP dan RPJMN, agar Kemendikdasmen dapat melakukan penataan guru untuk kualitas layanan pendidikan dan kesejahteraan guru.
Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Fahriza Marta Tanjung, menegaskan bahwa kasus yang terjadi di Luwu Utara adalah akibat ketidakmampuan pemerintah terutama pemerintah daerah dalam menyediakan guru di sekolah-sekolah.
“Akibatnya, sekolah secara mandiri melakukan perekrutan dan membayar gaji guru honorer itu, walaupun bisa jadi anggaran tidak tersedia. Mau tidak mau sekolah mencari jalan lain misalnya dengan menarik iuran dari orangtua. Walaupun secara aturan dilarang melakukan pungutan kepada orangtua. Tetapi kalau berharap sumbangan maka tidak ada kepastian untuk pembayaran gaji guru honorer tersebut,” tegasnya.
Potensi ini menurutnya masih akan berlanjut walaupun pemerintah sudah melakukan moratorium penerimaan guru honorer sejak 2023, di sisi lain guru yang pensiun antara 2023 sampai 2025 tetap ada.
“Lalu darimana sekolah menutupi kekurangan guru tersebut? Maka akan ada terjadi penerimaan guru di bawah tangan demi menyelamatkan proses belajar mengajar di sekolah. Darimana sumber pembiayaan guru honorer tersebut, tentu dari BOS jika mencukupi dan jika tidak mencukupi maka akan dipungut dari orangtua siswa,” ujar Fahriza.
Sebagaimana diketahui bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan Rehabilitasi kepada Rasnal dan Abdul Muis, namun Fahriza berharap hal itu tidak berhenti pada pemberian Rehabilitasi saja, tapi juga harus ada perbaikan sistem tata kelola guru secara komprehensif.
“Mulai dari mekanisme pengangkatannya, pembinaan, penggajian termasuk pemberhentiannya. Tentu saja kita ingin agar guru-guru honorer bisa terjamin statusnya, pasti gajinya dan cerah masa depannya. Karena kesejahteraan guru-guru ini sangat berpengaruh terhadap kualitas pendidikan di sekolah,” pungkasnya. (H-3)
Pelantikan pengangkatan guru dan tenaga pendidikan tersebut akan dilaksanakan secara serempak pada Jumat (12/12).
Hetifah menekankan jika status honorer akan dihapus, tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan hak.
Selain penambahan insentif, pemerintah juga menyiapkan program pengembangan kompetensi yang lebih terstruktur untuk para guru.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menilai kesejahteraan guru, khususnya guru honorer, masih perlu menjadi perhatian serius karena mereka berada di garda terdepan dalam proses pendidikan.
Pemerintah berencana meningkatkan kesejahteraan guru honorer di Indonesia melalui penambahan insentif serta sejumlah kebijakan pendukung lainnya.
Terdakwa Supriyani diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak inisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, menggunakan gagang sapu ijuk.
Guru honorer adalah tenaga pendidik yang belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pendidikan formal. Mereka menerima honorarium berdasarkan jumlah jam pelajaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved