Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
GURU honorer adalah tenaga pendidik yang belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pendidikan formal. Mereka menerima honorarium atau gaji berdasarkan jumlah jam pelajaran yang diampunya.
Meskipun guru honorer memiliki peran penting dalam mendidik generasi muda, perjuangan dan pengorbanan mereka sering kali tidak sebanding dengan fasilitas yang diterima.
Baca juga : Kejari Depok Dinilai Lamban Tangani Dugaan Korupsi Damkar
Beberapa masalah yang dihadapi oleh guru honorer meliputi: rendahnya upah yang diterima, keterlambatan pembayaran upah, beban kerja yang sama dengan guru tetap, dan status kepegawaian yang tidak jelas.
Berikut adalah 5 fakta menarik yang perlu Anda ketahui mengenai guru honorer:
Menjadi guru honorer tidak menjamin pengangkatan sebagai ASN. Ada dua alasan mengapa guru honorer tidak bisa langsung diangkat menjadi ASN.
Baca juga : Guru Honorer Penjual Data BKN Raup Keuntungan Ratusan Juta
Pertama, pemanggilan ASN harus dilakukan dengan seleksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan nomor 5 tahun 2014, yang menyatakan bahwa perekrutan ASN harus melalui beberapa tahap: perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pemanggilan menjadi PNS.
Hal ini dikuatkan oleh pasal 62 UU no 5 tahun 2014: “Penyelenggaraan seleksi pengadaan PNS terdiri dari 3 (tiga) tahap, meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Seleksi ini diselenggarakan oleh Pemerintah secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang diperlukan."
Mengabdi sebagai guru honorer selama bertahun-tahun tidak menjamin prioritas untuk diangkat menjadi ASN. Untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, pemerintah mengadakan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). PPPK merupakan peluang bagi guru honorer untuk mendapatkan tunjangan yang sesuai dan dikhususkan bagi guru non-ASN serta guru honorer eks kategori II sesuai data Kemendikbud.
Baca juga : Menaker Ida Fauziyah Menekankan Fungsi Depenas dalam Menyukseskan Formula Baru Upah Minimum
Sama dengan ASN, untuk menjadi PPPK, seorang guru honorer juga harus melewati serangkaian seleksi. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas pengajaran dalam dunia pendidikan Indonesia. Jika ASN diangkat sampai usia pensiun, PPPK hanya terikat kontrak selama rentang waktu tertentu dan harus menjalani tes kembali saat masa kontrak PPPK habis.
Guru honorer yang cenderung berusia muda seringkali menjadi cadangan bagi guru ASN yang sudah sepuh. Mereka cenderung melek teknologi dan cekatan, sementara ASN yang sudah sepuh kesulitan mengikuti perkembangan pendidikan berbasis IT.
Dalam hal ini, guru honorer harus mendukung tugas administrasi berbasis IT yang tidak dapat diikuti oleh guru ASN. Tidak jarang, guru honorer harus mengerjakan tugas terkait dapodik dan penilaian online lainnya.
Baca juga : Masyarakat Kelas Menengah Butuh Pekerjaan Formal
Banyak guru honorer yang rela mengambil pekerjaan ganda untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, karena gaji sebagai guru honorer masih jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Guru honorer selalu berada di bawah bayang-bayang pemecatan oleh kepala sekolah. Untuk menjadi guru honorer, mereka sering harus “nitip” kepada kepala sekolah.
Ketika sudah menjadi guru honorer, jika ada “titipan” yang lebih besar, guru tersebut harus siap angkat kaki. Bahkan, izin tidak masuk pun tidak semudah yang didapat oleh guru PNS yang dapat dengan bebas melakukan transaksi di pasar atau izin untuk keperluan keluarga. (Z-10)
Terdakwa Supriyani diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak inisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, menggunakan gagang sapu ijuk.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved