Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Menaker Ida Fauziyah Menekankan Fungsi Depenas dalam Menyukseskan Formula Baru Upah Minimum

 Gana Buana
15/9/2024 16:55
Menaker Ida Fauziyah Menekankan Fungsi Depenas dalam Menyukseskan Formula Baru Upah Minimum
Menaker Ida Fauziyah menekankan fungsi Depenas(Dok. Kemenaker)

MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, peran vital Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang adil, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Pernyataan ini disampaikan dalam Sidang Pleno ke-4 Depenas Masa Jabatan 2023-2026 yang berlangsung di Surabaya pada Sabtu (14/9) kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, Menaker Ida Fauziyah menekankan pentingnya dukungan dan partisipasi aktif Depenas dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 yang mengatur formula baru perhitungan upah minimum.

Baca juga : Menaker Raih Penghargaan Pioner Transformasi dan Kemitraan Ketenagakerjaan

Formula ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha.

"PP No. 51 Tahun 2023 merupakan hasil dari kajian mendalam dan dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Depenas. Meskipun tidak semua pihak sepenuhnya puas dengan formula ini, kami berharap implementasinya dapat berlangsung efektif dalam beberapa tahun ke depan dan memberikan dampak positif pada perekonomian nasional," ujar Menaker.

Ida Fauziyah juga mengingatkan pentingnya pemantauan indikator ekonomi dan ketenagakerjaan secara berkelanjutan oleh Depenas.

Baca juga : Aston Kartika Grogol Sambut Menteri Ketenagakerjaan dalam Sarasehan

Dengan pemantauan yang baik, kebijakan upah minimum dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi yang berkembang demi kesejahteraan pekerja tanpa mengorbankan pertumbuhan usaha.

Selain topik pengupahan, Menaker juga mengangkat tantangan ketenagakerjaan di sektor informal serta tingginya angka pengangguran.

Data dari Sakernas BPS Februari 2024 menunjukkan bahwa 59,17% dari total 142,18 juta pekerja berada di sektor informal, sementara Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) berada di angka 4,82%, yang merupakan angka terendah dalam lima tahun terakhir.

Menaker juga menyoroti tantangan lain seperti bonus demografi dan revolusi industri 4.0, yang mengubah pola kerja dan praktik bisnis. Perusahaan yang tidak beradaptasi dengan teknologi digital sering kali menghadapi kesulitan dalam bersaing dan berkembang.

Dengan berbagai tantangan yang ada, Menaker berharap Depenas dapat berperan aktif dalam menyusun kebijakan yang adaptif dan responsif terhadap perubahan yang terjadi di dunia ketenagakerjaan. (Z-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik