Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Penciptaan lapangan kerja formal dinilai sebagai salah satu cara untuk memperhatikan kelompok masyarakat kelas menengah. Itu perlu diperhatikan agar golongan masyarakat tersebut tak memiliki persepsi bahwa pemerintah telah gagal mengelola perekonomian.
Hal itu diungkapkan Ekonom senior sekaligus Menteri Keuangan periode 2013-2014 Muhammad Chatib Basri dalam webinar bertajuk Indonesia's Budget and Economic Outlook 2025, Selasa (20/8).
"Kita selalu melihat kebijakan ekonomi hanya pada 20% atau 40% terbawah dan mengabaikan kelas menengah. Ini benar-benar masalah besar di mana-mana, di mana-mana, di banyak negara, masalahnya selalu kelas menengah. Sayangnya, saya berdiskusi panjang dengan banyak kolega, ekonom. Tidak ada kebijakan khusus tentang itu," ujarnya.
Baca juga : Lebaran, Masyarakat Kelas Menengah Bawah Masih Tetap Tertekan
Kelas menengah merupakan kelompok yang dominan memberikan kontribusi dalam perekonomian. Di Indonesia, sayangnya, mayoritas kelas menengah adalah pekerja informal yang acap kali tak memiliki upah layak dan memiliki kemampuan terbatas untuk mengakses pelayanan berkualitas.
Karenanya, pemerintah mesti bisa mencari cara untuk menciptakan lapangan kerja formal guna mendongkrak pendapatan yang layak bagi kelompok masyarakat itu. Menurut Chatib, sektor ekonomi kreatif hingga manufaktur menjadi jawaban yang paling mungkin diupayakan oleh Indonesia.
"Lapangan pekerjaan kelas menengah, harus fokus di sektor manufaktur atau formal. Itu sebabnya ekonomi kreatif, pariwisata, manufaktur, itu sangat penting. Jadi tantangan bagi Indonesia adalah kita perlu menghidupkan kembali industrialisasi," tutur Chatib.
Baca juga : Kelas Menengah juga Perlu Dukungan Pemerintah
Pengembangan industri penghiliran di Indonesia sedianya memang menciptakan lapangan pekerjaan. Namun lapangan pekerjaan itu bersifat sementara. Kebanyakan masyarakat dapat bekerja ketika pembangunan pabrik, bukan ketika pabrik beroperasi.
Itu karena sektor penghiliran merupakan industri padat modal yang lebih membutuhkan kemajuan teknologi, alih-alih campur tangan manusia di dalamnya seperti industri yang padat karya. Tak dapat disangkal, maraknya investasi di sektor penghiliran turut mendorong pendapatan per kapita wilayah terkait.
Namun yang jadi persoalannya ialah tak banyak tenaga kerja, utamanya masyarakat sekitar dari beroperasinya industri tersebut. "Morowali itu sangat terkenal dengan nikelnya. Pendapatan per kapita di Morawali itu US$60 ribu (Rp929 juta, kurs: Rp15.485). Hampir sama dengan Singapura," kata Chatib.
"Tetapi 39% tenaga kerja ada di pertanian, bukan di manufaktur, pemrosesan nikel. Jadi Anda bisa melihat implikasinya. Betapa tidak seimbangnya ini, sumber daya alam ini tidak menyediakan penciptaan lapangan kerja yang signifikan," pungkas dia. (Z-11)
Dengan adanya kemudahan layanan penyedia dana pensiun, diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan khususnya pekerja informal.
BRI dan BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dalam program Kebut Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan di AgenBRILink 2024 untuk memperluas akses jaminan sosial bagi pekerja informal.
Ombudsman menyerahkan hasil evaluasi dan kajian sistematik mengenai penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan
Jaminan Hari Tua (JHT) diakui sebagai salah satu solusi utama bagi pekerja untuk memastikan hidup layak setelah pensiun.
Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyerahkan hasil evaluasi dan kajian sistematik terkait penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Pemerintah Kota Makassar.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada Agustus 2024, jumlah orang bekerja mencapai 144,64 juta . Dari total itu, 57,95% bekerja di sektor informal.
Sektor ketenagakerjaan di Indonesia masih dihantui oleh berbagai masalah serius yang belum terselesaikan.
PRESIDEN Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, mengatur bahwa pekerja yang terkena PHK akan mendapat manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah
Rabu (11/12) menjadi hari terakhir penetapan penaikan upah minimum provinsi (UMP). Sebagian besar pemerintah provinsi pun sudah secara resmi mengeluarkan besaran upah terbaru
Buruh diminta melaporkan perusahaan yang tidak menaati peraturan penaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota 2025 sebesar 6,5%.
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved