Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Penciptaan lapangan kerja formal dinilai sebagai salah satu cara untuk memperhatikan kelompok masyarakat kelas menengah. Itu perlu diperhatikan agar golongan masyarakat tersebut tak memiliki persepsi bahwa pemerintah telah gagal mengelola perekonomian.
Hal itu diungkapkan Ekonom senior sekaligus Menteri Keuangan periode 2013-2014 Muhammad Chatib Basri dalam webinar bertajuk Indonesia's Budget and Economic Outlook 2025, Selasa (20/8).
"Kita selalu melihat kebijakan ekonomi hanya pada 20% atau 40% terbawah dan mengabaikan kelas menengah. Ini benar-benar masalah besar di mana-mana, di mana-mana, di banyak negara, masalahnya selalu kelas menengah. Sayangnya, saya berdiskusi panjang dengan banyak kolega, ekonom. Tidak ada kebijakan khusus tentang itu," ujarnya.
Baca juga : Lebaran, Masyarakat Kelas Menengah Bawah Masih Tetap Tertekan
Kelas menengah merupakan kelompok yang dominan memberikan kontribusi dalam perekonomian. Di Indonesia, sayangnya, mayoritas kelas menengah adalah pekerja informal yang acap kali tak memiliki upah layak dan memiliki kemampuan terbatas untuk mengakses pelayanan berkualitas.
Karenanya, pemerintah mesti bisa mencari cara untuk menciptakan lapangan kerja formal guna mendongkrak pendapatan yang layak bagi kelompok masyarakat itu. Menurut Chatib, sektor ekonomi kreatif hingga manufaktur menjadi jawaban yang paling mungkin diupayakan oleh Indonesia.
"Lapangan pekerjaan kelas menengah, harus fokus di sektor manufaktur atau formal. Itu sebabnya ekonomi kreatif, pariwisata, manufaktur, itu sangat penting. Jadi tantangan bagi Indonesia adalah kita perlu menghidupkan kembali industrialisasi," tutur Chatib.
Baca juga : Kelas Menengah juga Perlu Dukungan Pemerintah
Pengembangan industri penghiliran di Indonesia sedianya memang menciptakan lapangan pekerjaan. Namun lapangan pekerjaan itu bersifat sementara. Kebanyakan masyarakat dapat bekerja ketika pembangunan pabrik, bukan ketika pabrik beroperasi.
Itu karena sektor penghiliran merupakan industri padat modal yang lebih membutuhkan kemajuan teknologi, alih-alih campur tangan manusia di dalamnya seperti industri yang padat karya. Tak dapat disangkal, maraknya investasi di sektor penghiliran turut mendorong pendapatan per kapita wilayah terkait.
Namun yang jadi persoalannya ialah tak banyak tenaga kerja, utamanya masyarakat sekitar dari beroperasinya industri tersebut. "Morowali itu sangat terkenal dengan nikelnya. Pendapatan per kapita di Morawali itu US$60 ribu (Rp929 juta, kurs: Rp15.485). Hampir sama dengan Singapura," kata Chatib.
"Tetapi 39% tenaga kerja ada di pertanian, bukan di manufaktur, pemrosesan nikel. Jadi Anda bisa melihat implikasinya. Betapa tidak seimbangnya ini, sumber daya alam ini tidak menyediakan penciptaan lapangan kerja yang signifikan," pungkas dia. (Z-11)
Pemprov DKI mitigasi risiko di TPST Bantargebang pascalongsor dan salurkan santunan BPJS Ketenagakerjaan ratusan juta bagi ahli waris serta beasiswa anak korban.
BPJS Ketenagakerjaan perluas cakupan BPU melalui komunitas RT/RW dan rumah ibadah. Simak skema iuran hemat 50% sesuai PP Nomor 50 Tahun 2026.
Kewajiban membayarh tinjangan hari raya (THR) tidak hanya jatuh kepada perusahaan yang bergerak dibidang formal. Perusahaan di sektor informal yang memiliki pekerja tetap juga.
CEO Sagha Group Hanta Yuda Rasyid menyalurkan 15.000 santunan bagi dhuafa, ojek online, disabilitas, hingga pekerja informal di Jabodetabek selama Ramadan 1447.
Cudarsiah, warga Tarakan yang dijuluki “Ibu BPJS”, gigih menyosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan hingga menjangkau ribuan pekerja informal.
Pemerintah menaikkan target penyaluran FLPP pada 2026 menjadi 285.000 unit rumah subsidi dengan kebutuhan dana mencapai Rp37,1 triliun.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku, kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta yang ia tetapkan tidak berada di luar jalur dari landasan regulasi pemerintah
Kenaikan rata-rata gaji karyawan di Indonesia pada tahun 2026 diperkirakan akan mengalami sedikit pelambatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pendekatan pengupahan sektoral diharapkan akan menggantikan basis regional (UMK/UMP) yang selama ini berlaku, menghilangkan disparitas upah yang tidak berkeadilan.
Sektor ketenagakerjaan di Indonesia masih dihantui oleh berbagai masalah serius yang belum terselesaikan.
PRESIDEN Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, mengatur bahwa pekerja yang terkena PHK akan mendapat manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah
Rabu (11/12) menjadi hari terakhir penetapan penaikan upah minimum provinsi (UMP). Sebagian besar pemerintah provinsi pun sudah secara resmi mengeluarkan besaran upah terbaru
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved