Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Penciptaan lapangan kerja formal dinilai sebagai salah satu cara untuk memperhatikan kelompok masyarakat kelas menengah. Itu perlu diperhatikan agar golongan masyarakat tersebut tak memiliki persepsi bahwa pemerintah telah gagal mengelola perekonomian.
Hal itu diungkapkan Ekonom senior sekaligus Menteri Keuangan periode 2013-2014 Muhammad Chatib Basri dalam webinar bertajuk Indonesia's Budget and Economic Outlook 2025, Selasa (20/8).
"Kita selalu melihat kebijakan ekonomi hanya pada 20% atau 40% terbawah dan mengabaikan kelas menengah. Ini benar-benar masalah besar di mana-mana, di mana-mana, di banyak negara, masalahnya selalu kelas menengah. Sayangnya, saya berdiskusi panjang dengan banyak kolega, ekonom. Tidak ada kebijakan khusus tentang itu," ujarnya.
Baca juga : Lebaran, Masyarakat Kelas Menengah Bawah Masih Tetap Tertekan
Kelas menengah merupakan kelompok yang dominan memberikan kontribusi dalam perekonomian. Di Indonesia, sayangnya, mayoritas kelas menengah adalah pekerja informal yang acap kali tak memiliki upah layak dan memiliki kemampuan terbatas untuk mengakses pelayanan berkualitas.
Karenanya, pemerintah mesti bisa mencari cara untuk menciptakan lapangan kerja formal guna mendongkrak pendapatan yang layak bagi kelompok masyarakat itu. Menurut Chatib, sektor ekonomi kreatif hingga manufaktur menjadi jawaban yang paling mungkin diupayakan oleh Indonesia.
"Lapangan pekerjaan kelas menengah, harus fokus di sektor manufaktur atau formal. Itu sebabnya ekonomi kreatif, pariwisata, manufaktur, itu sangat penting. Jadi tantangan bagi Indonesia adalah kita perlu menghidupkan kembali industrialisasi," tutur Chatib.
Baca juga : Kelas Menengah juga Perlu Dukungan Pemerintah
Pengembangan industri penghiliran di Indonesia sedianya memang menciptakan lapangan pekerjaan. Namun lapangan pekerjaan itu bersifat sementara. Kebanyakan masyarakat dapat bekerja ketika pembangunan pabrik, bukan ketika pabrik beroperasi.
Itu karena sektor penghiliran merupakan industri padat modal yang lebih membutuhkan kemajuan teknologi, alih-alih campur tangan manusia di dalamnya seperti industri yang padat karya. Tak dapat disangkal, maraknya investasi di sektor penghiliran turut mendorong pendapatan per kapita wilayah terkait.
Namun yang jadi persoalannya ialah tak banyak tenaga kerja, utamanya masyarakat sekitar dari beroperasinya industri tersebut. "Morowali itu sangat terkenal dengan nikelnya. Pendapatan per kapita di Morawali itu US$60 ribu (Rp929 juta, kurs: Rp15.485). Hampir sama dengan Singapura," kata Chatib.
"Tetapi 39% tenaga kerja ada di pertanian, bukan di manufaktur, pemrosesan nikel. Jadi Anda bisa melihat implikasinya. Betapa tidak seimbangnya ini, sumber daya alam ini tidak menyediakan penciptaan lapangan kerja yang signifikan," pungkas dia. (Z-11)
Cudarsiah, warga Tarakan yang dijuluki “Ibu BPJS”, gigih menyosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan hingga menjangkau ribuan pekerja informal.
Pemerintah menaikkan target penyaluran FLPP pada 2026 menjadi 285.000 unit rumah subsidi dengan kebutuhan dana mencapai Rp37,1 triliun.
Presiden Prabowo Subianto menyebut sekitar 29 juta warga Indonesia belum memiliki rumah, saat menghadiri akad massal 50.030 KPR FLPP.
SORE sehabis hujan, Soliah tak pernah menyangka hidupnya bakal berubah begitu cepat.
Perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) harus menjadi fokus penting BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja informal terdiri atas pekerja rumah tangga, sopir, tenaga kerja bongkar muat (TKBM), dan pekerja migran.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku, kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta yang ia tetapkan tidak berada di luar jalur dari landasan regulasi pemerintah
Kenaikan rata-rata gaji karyawan di Indonesia pada tahun 2026 diperkirakan akan mengalami sedikit pelambatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pendekatan pengupahan sektoral diharapkan akan menggantikan basis regional (UMK/UMP) yang selama ini berlaku, menghilangkan disparitas upah yang tidak berkeadilan.
Sektor ketenagakerjaan di Indonesia masih dihantui oleh berbagai masalah serius yang belum terselesaikan.
PRESIDEN Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, mengatur bahwa pekerja yang terkena PHK akan mendapat manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah
Rabu (11/12) menjadi hari terakhir penetapan penaikan upah minimum provinsi (UMP). Sebagian besar pemerintah provinsi pun sudah secara resmi mengeluarkan besaran upah terbaru
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved