Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Rabu (11/12) menjadi hari terakhir penetapan penaikan upah minimum provinsi (UMP). Sebagian besar pemerintah provinsi pun sudah secara resmi mengeluarkan besaran upah terbaru.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5% pada 2025. Angka itu lebih tinggi dibandingkan usulan Menteri Ketenagakerjaan yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6%.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan kenaikan upah minimum 2025 berlaku rata bagi provinsi serta kabupaten/kota sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2024 Tenang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang telah diundangkan pada Rabu (4/12).
Adapun kenaikan UMP 2025 paling lambat diumumkan kemarin, Rabu.
(Ant/Z-11)
RIBUAN buruh Jawa Timur akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan Kota Surabaya, Kamis (27/11), menuntut Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
UPAH Minimum Kota (UMK) Sukabumi, Jawa Barat, diusulkan naik sebesar 6,5% tahun depan. Semula nilainya sebesar Rp2.834.398. Namun, tahun depan diproyeksikan menjadi Rp3.018.634.
PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu (11/12), menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral (UMS) tahun 2025.
PJ Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menyatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2025 atau UMP 2025 Jakarta naik 6,5% menjadi Rp5.396.761.
Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp5.396.761. Angka itu naik sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat sebesar 6,5%.
UMK tertinggi di Indonesia 2026, Perbandingan UMP Jakarta dan Bekasi 2026, Daftar kenaikan upah minimum Jawa Barat 2026, Daerah dengan gaji lebih tinggi dari Jakarta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sudah melalui penghitungan matang.
Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung tahun 2026 menjadi Rp3.972.202. Angka itu naik 5,72% atau Rp214.917.
UPAH Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2026 naik sebesar 7,21 persen atau Rp263.561, Dari sisi buruh konsiten mengusulkan kenaikan UMP sebesar 10 persen
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2026 sebesar 7,10%.
Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved