Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ini Daftar Provinsi yang sudah Tetapkan Penaikan UMP, Cek Angkanya!

Andhika Prasetyo
12/12/2024 07:51
Ini Daftar Provinsi yang sudah Tetapkan Penaikan UMP, Cek Angkanya!
Ilustrasi(Antara)

Rabu (11/12) menjadi hari terakhir penetapan penaikan upah minimum provinsi (UMP). Sebagian besar pemerintah provinsi pun sudah secara resmi mengeluarkan besaran upah terbaru.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5% pada 2025. Angka itu lebih tinggi dibandingkan usulan Menteri Ketenagakerjaan yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6%.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan kenaikan upah minimum 2025 berlaku rata bagi provinsi serta kabupaten/kota sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2024 Tenang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang telah diundangkan pada Rabu (4/12).

Adapun kenaikan UMP 2025 paling lambat diumumkan kemarin, Rabu.

Berikut sejumlah provinsi di Indonesia yang telah mengumumkan penaikan UMP sebesar 2025:

  1. Provinsi Aceh menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.685.616 atau naik 6,5% dari sebelumnya sebesar Rp3.460.672
  2. Provinsi Sumatra Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.994.193 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.811.449
  3. Provinsi Sumatra Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.681.571 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar 3.456.874
  4. Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.623.654 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar 3.402.492
  5. Provinsi Riau menetapkan UMP 2025 menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.508.776,22 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.294.625
  6. Provinsi Lampung menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.893.070 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.716.497
  7. Provinsi Bengkulu menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.670.039 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar 2.507.079
  8. Provinsi Jambi menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.234.535 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.037.122
  9. Provinsi Bangka Belitung menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.623.653 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.402.492
  10. Provinsi Banten menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.905.119 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.727.812
  11. Provinsi Jakarta menetapkan UMP 2025 menjadi Rp5.396.761 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp5.067.381
  12. Provinsi Jawa barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.191.232 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar 2.057.495
  13. Provinsi Jawa Timur menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.305.985 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar 2.165.244
  14. Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.264.080,95 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.125.897,61
  15. Provinsi Jawa tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.169.349 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.036.947
  16. Provinsi Bali menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.996.500 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.816.672
  17. Provinsi Maluku Utara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.408.000 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp.3.200.000
  18. Provinsi Maluku menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.141.700 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar 2.949.953
  19. Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.915.000 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.736.698
  20. Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.073.551 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.885.964
  21. Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.657.527 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.343.298
  22. Provinsi Gorontalo menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.221.731 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.012.318
  23. Provinsi Sulawesi Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.104.430 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.914.958
  24. Provinsi Kalimantan Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.878.285 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.702.616
  25. Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.473.621,04 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.261.616
  26. Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.496.194 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.282.812
  27. Provinsi Kalimantan Utara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.580.160 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.361.653
  28. Provinsi Kalimantan Timur menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.579.314 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.360.858
  29. Provinsi Papua menetapkan UMP 2025 sebesar Rp4.285.850 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp4.024.270
  30. Provinsi Papua Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.393.500 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.615.000

(Ant/Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya