Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
UPAH Minimum Kota atau UMK Sukabumi, Jawa Barat, diusulkan naik sebesar 6,5% tahun depan. Semula UMK Kota Sukabumi nilainya sebesar Rp2.834.398. Namun, tahun depan diproyeksikan menjadi Rp3.018.634.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi Abdul Rachman menuturkan, metode penetapan UMK tahun 2025 berbeda dengan sebelumnya. Penetapannya sudah ditentukan pemerintah pusat sebesar 6,5% dari UMK tahun sebelumnya.
"Penetapan UMK tahun 2025 mengacu pada metode penghitungan baru yang ditetapkan pemerintah pusat. Besarannya ditetapkan langsung sebesar 6,5%. Kalau sebelumnya, penetapan UMK menggunakan metode dengan rumus UMK tahun lalu ditambah pertumbuhan ekonomi dan nilai konstanta. Jadi, UMK Kota Sukabumi tahun depan diproyeksikan naik menjadi Rp3.018.634 dari sebelumnya sebesar Rp2.834.398," kata Abdul yang juga Ketua Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Sukabumi, Jumat (13/12).
Abdul mengaku sudah bertemu dengan Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji untuk menyampaikan hasil rapat Dewan Pengupahan terdiri dari pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, ditambah akademisi. Pertemuan dengan Pj wali kota, sebut Abdul, merupakan tahapan untuk meminta rekomendasi yang nanti diusulkan ke Pemprov Jabar.
"Kami meminta persetujuan rekomendasi untuk selanjutnya diusulkan ke Pemprov Jabar," terang Abdul.
Abdul berharap, naiknya besaran UMK tahun depan tak akan memunculkan ekses terhadap tenaga kerja. Artinya, kata Abdul, jangan sampai berdampak terhadap efisiensi atau pengurangan tenaga kerja di setiap perusahaan.
"Justru sebaliknya, ini diharapkan bisa meningkatkan produktivitas perusahaan," pungkasnya. (Z-9)
Rabu (11/12) menjadi hari terakhir penetapan penaikan upah minimum provinsi (UMP). Sebagian besar pemerintah provinsi pun sudah secara resmi mengeluarkan besaran upah terbaru
PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu (11/12), menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral (UMS) tahun 2025.
PJ Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menyatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2025 atau UMP 2025 Jakarta naik 6,5% menjadi Rp5.396.761.
Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp5.396.761. Angka itu naik sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat sebesar 6,5%.
Pemprov DKI Jakarta akan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 pada Rabu (11/12) diperkirakan menjadi sekitar Rp5,3 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved