Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung tahun 2026 menjadi Rp3.972.202. Angka tersebut meningkat sebesar 5,72% atau Rp214.917 dibandingkan tahun 2025.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menjelaskan bahwa besaran usulan UMK tersebut merupakan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung yang telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 5,72 persen atau Rp214.917. Dengan demikian, UMK Kabupaten Bandung tahun 2026 diusulkan menjadi Rp3.972.202,” kata Dadang dalam keterangannya di Bandung, Rabu (24/12).
Selain membahas kenaikan UMK, rapat pleno Dewan Pengupahan juga menyampaikan pandangan dan masukan terkait kemungkinan penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Namun hingga saat ini, Kabupaten Bandung belum menetapkan UMSK.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, Dadang Komara, menjelaskan bahwa belum adanya serikat pekerja sektoral di Kabupaten Bandung menjadi salah satu kendala utama dalam penetapan UMSK. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah belum melakukan kajian mendalam terkait sektor unggulan yang berpotensi diberlakukan upah sektoral.
“Serikat pekerja sektoral nantinya akan bermusyawarah bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Dewan Pengupahan dalam penetapan UMSK. Namun sejauh ini, kajian mengenai sektor-sektor yang masuk kategori sektoral belum pernah dilakukan,” ujar Dadang Komara.
Ia menambahkan, situasi tersebut menyebabkan Kabupaten Bandung belum masuk dalam daftar wilayah yang menetapkan UMSK melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat, berbeda dengan 17 kabupaten/kota lain di provinsi tersebut yang telah lebih dahulu memiliki UMSK.
Dengan demikian, meskipun rapat pleno telah memberikan rekomendasi awal terkait UMSK, Pemkab Bandung masih perlu melakukan kajian lanjutan dan koordinasi dengan berbagai pihak agar implementasi UMSK ke depan dapat berjalan sesuai ketentuan serta mendukung sektor unggulan daerah.
Sebagai informasi, penerapan Upah Minimum Sektoral diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 18 Desember 2025. Aturan tersebut menetapkan bahwa UMSK mulai dapat diterapkan bersamaan dengan UMK dan UMP 2026. Namun, berbeda dengan UMP dan UMK yang bersifat wajib, penerapan UMSK bersifat opsional dan bergantung pada kesiapan daerah serta kesepakatan para pemangku kepentingan. (Ant/E-3)
PERWAKILAN buruh dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat melakukan konsolidasi terkait rencana untuk kembali melakukan aksi.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar 6,17% menjadi Rp5,73 juta per bulan belum mampu menutup tingginya biaya hidup di ibu kota. Alih-alih menyejahterakan, UMP tersebut justru masih berada di bawah kebutuhan hidup layak, memicu protes buruh yang menilai kebijakan upah kian menjauh dari realitas sehari-hari.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menilai munculnya ketidakpuasan terkait besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2026 adalah hal yang wajar.
Buruh berencana menggelar aksi demonstrasi besar pada 29-30 Desember 2025. Aksi tersebut akan dipusatkan di dua lokasi utama: Istana Negara, Jakarta, dan Gedung Sate, Bandung.
Sebanyak 20 ribu buruh akan menggelar aksi demonstrasi di Istana Negara dan Gedung Sate pada 29-30 Desember 2025 untuk memprotes penetapan UMP dan UMSP 2026.
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Sejauh ini belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan dengan besaran UMK 2026.
DI Indonesia ditemukan masih ada sekitar 14 juta pekerja yang menerima upah di bawah standar, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK).
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan UMK Batam 2026 sebesar Rp5.357.982, naik Rp368.382 dibandingkan UMK tahun 2025 yang sebesar Rp4.989.600.
UMK tertinggi di Indonesia 2026, Perbandingan UMP Jakarta dan Bekasi 2026, Daftar kenaikan upah minimum Jawa Barat 2026, Daerah dengan gaji lebih tinggi dari Jakarta.
Pemprov Jawa Barat menetapkan upah minimum kota (UMK) Cimahi tahun 2026 naik sebesar Rp226.875 atau 5,87 persen dari Rp3.863.692 menjadi Rp4.090.567,99.
Untuk upah minimum sektoral (UMS) melenceng dari yang direkomendasikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved