Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Pemkab Bandung Usulkan UMK 2026 Rp3,97 Juta, Naik 5,72 Persen

Andhika Prasetyo
24/12/2025 11:52
Pemkab Bandung Usulkan UMK 2026 Rp3,97 Juta, Naik 5,72 Persen
Ilustrasi(Antara)

Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung tahun 2026 menjadi Rp3.972.202. Angka tersebut meningkat sebesar 5,72% atau Rp214.917 dibandingkan tahun 2025.

Bupati Bandung Dadang Supriatna menjelaskan bahwa besaran usulan UMK tersebut merupakan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung yang telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 5,72 persen atau Rp214.917. Dengan demikian, UMK Kabupaten Bandung tahun 2026 diusulkan menjadi Rp3.972.202,” kata Dadang dalam keterangannya di Bandung, Rabu (24/12).

Selain membahas kenaikan UMK, rapat pleno Dewan Pengupahan juga menyampaikan pandangan dan masukan terkait kemungkinan penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Namun hingga saat ini, Kabupaten Bandung belum menetapkan UMSK.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, Dadang Komara, menjelaskan bahwa belum adanya serikat pekerja sektoral di Kabupaten Bandung menjadi salah satu kendala utama dalam penetapan UMSK. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah belum melakukan kajian mendalam terkait sektor unggulan yang berpotensi diberlakukan upah sektoral.

“Serikat pekerja sektoral nantinya akan bermusyawarah bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Dewan Pengupahan dalam penetapan UMSK. Namun sejauh ini, kajian mengenai sektor-sektor yang masuk kategori sektoral belum pernah dilakukan,” ujar Dadang Komara.

Ia menambahkan, situasi tersebut menyebabkan Kabupaten Bandung belum masuk dalam daftar wilayah yang menetapkan UMSK melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat, berbeda dengan 17 kabupaten/kota lain di provinsi tersebut yang telah lebih dahulu memiliki UMSK.

Dengan demikian, meskipun rapat pleno telah memberikan rekomendasi awal terkait UMSK, Pemkab Bandung masih perlu melakukan kajian lanjutan dan koordinasi dengan berbagai pihak agar implementasi UMSK ke depan dapat berjalan sesuai ketentuan serta mendukung sektor unggulan daerah.

Sebagai informasi, penerapan Upah Minimum Sektoral diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 18 Desember 2025. Aturan tersebut menetapkan bahwa UMSK mulai dapat diterapkan bersamaan dengan UMK dan UMP 2026. Namun, berbeda dengan UMP dan UMK yang bersifat wajib, penerapan UMSK bersifat opsional dan bergantung pada kesiapan daerah serta kesepakatan para pemangku kepentingan. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik