Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

UMK Batam 2026 Naik Rp368 Ribu, Berlaku Mulai 1 Januari

Hendri Kremer
28/12/2025 16:49
UMK Batam 2026 Naik Rp368 Ribu, Berlaku Mulai 1 Januari
Aksi buruh di Batam berlangsung dengan pengawalan aparat, menuntut kebijakan pengupahan yang dinilai lebih adil(MI/HENDRI KREMER)

UPAH Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2026 resmi mengalami kenaikan. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan UMK Batam 2026 sebesar Rp5.357.982, naik Rp368.382 dibandingkan UMK tahun 2025 yang sebesar Rp4.989.600.

Penetapan tersebut diputuskan dalam rapat pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 yang digelar Pemerintah Provinsi Kepri. Kenaikan UMK Batam mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 dengan nilai alpha 0,7.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, menyampaikan bahwa hasil rapat pleno saat ini tengah diproses untuk dituangkan ke dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri.

Ia menyebutkan, dalam waktu dekat SK tersebut akan diterbitkan, dan gubernur dijadwalkan menyampaikan penetapan UMK dan UMSK 2026 secara langsung kepada publik melalui konferensi pers.

Diky menegaskan, UMK dan UMSK tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Ia juga menjelaskan bahwa seluruh kabupaten/kota di Kepri pada prinsipnya telah menyampaikan usulan UMK. "Sementara ini rincian besaran resminya akan diumumkan langsung oleh gubernur.Dengan penetapan tersebut, Batam kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau," katanya, Minggu (28/12).

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Yudi Suprapto, menjelaskan bahwa UMSK Batam 2026 tidak ditetapkan. Hal ini disebabkan keterbatasan waktu pembahasan serta tidak tercapainya kesepakatan di Dewan Pengupahan Kota (DPK).

Menurut dia, penetapan UMSK bukan merupakan kewajiban gubernur. Hal itu diatur dalam Pasal 35F PP Nomor 49 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa UMSK bersifat opsional dan ditetapkan berdasarkan rekomendasi wali kota.

“UMSK itu dapat ditetapkan, bukan kewajiban. Rekomendasinya berasal dari wali kota setelah dibahas di DPK,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pembahasan di DPK tidak menghasilkan satu kesepakatan. Akademisi mengusulkan dua sektor, sementara serikat pekerja mengajukan antara 15 hingga 36 sektor.

“Tidak ada satu angka atau satu suara. Akhirnya hanya dituangkan dalam berita acara tanpa rekomendasi final,” jelasnya.

Kondisi tersebut diperparah oleh waktu pembahasan yang sangat terbatas. Salinan PP baru diterima pada 18–19 Desember 2025, sementara batas pengajuan usulan ke provinsi adalah 23 Desember 2025.

Sebagai langkah pengimbang, Pemerintah Kota Batam memfokuskan kebijakan pada kenaikan UMK. Dengan kenaikan 7,38 persen, UMK Batam 2026 lebih tinggi dibandingkan kenaikan tahun 2024 sebesar 4,10 persen dan tahun 2025 sebesar 6,50 persen.

“Kenaikan UMK ini diharapkan dapat menutup ketiadaan UMSK,” katanya.

Ia menegaskan, berdasarkan Pasal 35J PP Nomor 49 Tahun 2025, penetapan UMK dan UMSK 2026 harus diumumkan paling lambat 24 Desember 2025, sehingga tidak ada lagi waktu tambahan untuk mengusulkan UMSK. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik