Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

14 Juta Pekerja masih Terima Upah di Bawah Standar, Ada yang Bergelar Sarjana

Agus Utantoro
08/1/2026 16:18
14 Juta Pekerja masih Terima Upah di Bawah Standar, Ada yang Bergelar Sarjana
Karyawan berjalan di jalur pedestrian kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (8/2/2023).(MI/Agung Wibowo)

DI Indonesia ditemukan masih ada sekitar 14 juta pekerja yang menerima upah di bawah standar, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK).

Namun ada yang menarik. Mereka yang menerima upah di bawah UMP/UMK ini justru berasal dari kelompok pekerja kerah putih dan termasuk mereka yang berpendidikan sarjana. Hal itu terungkap dari rilis Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI).

Menanggapi hasil laporan tersebut, Dosen Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK) Fisipol UGM, Hempri Suyatna, mengatakan fenomena rendahnya upah minimum yang berdampak pada lulusan sarjana tidak bisa dilepaskan dari kesenjangan di pasar kerja. Menurutnya, salah satu penyebab utamanya dipicu oleh jumlah lapangan pekerjaan yang jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah pencari kerja. 

“Situasi pasar pekerja menunjukkan ketidakseimbangan karena jumlah lapangan kerja lebih sedikit dibandingkan pencari kerja, sehingga bargaining position pekerja menjadi lemah,” ujarnya, Kamis (8/1).

"Keterbatasan lapangan pekerjaan ini menurut Hempri menjadikan para pencari kerja tidak bisa banyak pilihan. Sehingga berdampak pada standar upah rendah yang mau tidak mau harus diterima oleh pekerja," jelasnya.

Selain faktor pasar tenaga kerja, Hempri juga menyinggung kondisi ekonomi makro yang turut memperparah menurunnya lapangan kerja. Bahkan deindustrialisasi di industri tekstil, garmen, hingga industri digital secara tidak langsung menurunkan kemampuan perusahaan dalam memberikan upah layak bagi para pekerja. 

“Dari sisi kemampuan perusahaan, kondisi ekonomi yang melemah membuat mereka tidak cukup kuat untuk menaikkan upah,” jelasnya. 

Hal lainnya, ujar Hempri, kesenjangan pendapatan antarlapisan pekerja juga dipengaruhi oleh jenis perusahaan, keterampilan tenaga kerja, dan risiko pekerjaan. 

Kendati pekerjaan dengan risiko tinggi umumnya menawarkan upah lebih besar dibandingkan pekerjaan dengan risiko rendah. Karenanya kesempatan kerja belum tentu berpihak pada lulusan pendidikan tinggi. 

“Tingkatan skill itu sangat memengaruhi, apakah seseorang akan memperoleh gaji tinggi atau justru rendah,” ujarnya. 

Sementara penerapan aturan pemberian upah menunjukkan adanya perbedaan pendekatan antara sektor formal dan informal. Pasalnya, penetapan upah minimum memang sulit diterapkan secara ketat di sektor informal. 

Namun, pemerintah dan perusahaan tetap memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan sosial secara optimal bagi seluruh pekerja. Jaminan perlindungan sosial tersebut dapat menjadi pendorong bagi peningkatan kesejahteraan, sebab menyamaratakan upah seluruh lapisan pekerja akan cenderung lebih banyak tantangan

“Yang penting adalah perlindungan sosial, seperti asuransi kesehatan dan jaminan sosial bagi pekerja informal,” ujarnya.

Hempri menekankan pentingnya mendorong praktik demokrasi ekonomi sebagai solusi jangka panjang. Ia berpandangan bahwa pekerja seharusnya tidak hanya diposisikan sebagai tenaga kerja, tetapi juga sebagai bagian dari pengambil keputusan dalam perusahaan. 

“Solusinya ada pada demokrasi ekonomi, ketika pekerja juga bisa memberikan masukan dan bahkan memiliki saham di perusahaan,” ungkapnya. 

Dia kemudian mendorong perusahaan agar menjadi terbuka dan go public, sehingga kebijakan-kebijakan perusahaan juga bisa berpihak pada para pekerja. Menurutnya, langkah ini dapat menjadi solusi bagi negara dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil. (AU/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya