Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Airlangga: Formula UMP 2026 sudah Pertimbangkan Inflasi dan Pertumbuhan

Andhika Prasetyo
27/12/2025 09:23
Airlangga: Formula UMP 2026 sudah Pertimbangkan Inflasi dan Pertumbuhan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto(Antara)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sudah melalui penghitungan matang dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, mulai dari inflasi hingga pertumbuhan ekonomi di tiap wilayah.

“UMP merupakan upah minimum yang besarannya telah ditetapkan melalui formula inflasi ditambah indeks, dikalikan pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten masing-masing,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Pernyataan itu disampaikan Airlangga merespons masih adanya penolakan dari sejumlah serikat buruh terkait kenaikan UMP di beberapa daerah.

Ia menjelaskan, pemerintah juga menaikkan besaran indeks alfa dalam formula penghitungan UMP menjadi 0,5 hingga 0,9. Menurutnya, langkah tersebut memberi ruang kenaikan upah yang lebih baik bagi pekerja, sekaligus menjaga keberlanjutan usaha.

Lebih jauh, Airlangga menilai upah minimum yang berlaku saat ini sudah bisa dijadikan acuan agar pekerja memperoleh penghasilan yang memadai, sembari mengantisipasi kenaikan harga kebutuhan.

“Hal ini menjadi patokan agar pekerja memperoleh upah sesuai kebutuhan dan kenaikan harga di masyarakat sebagai standar minimal,” ujarnya.

Ia menambahkan, di sejumlah wilayah dan kawasan ekonomi tertentu, struktur pengupahan bahkan sudah berada di atas UMP karena berbasis produktivitas sektor.

“Pemerintah berharap dunia usaha mendorong pengupahan berbasis produktivitas. Di beberapa kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri, rata-rata upah bahkan sudah berada di atas UMP, khususnya di sektor industri padat modal,” ujarnya.

Sementara itu, pada Rabu (24/12), Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo resmi mengumumkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp5.729.876, dari sebelumnya Rp5.396.761. Dengan demikian, UMP 2026 naik sekitar 6,17% atau Rp333.115.

Pramono menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang menetapkan indeks alfa pada kisaran 0,5 hingga 0,9. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik