Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Herman Deru Tetapkan Rp3,94 Juta per Bulan

Andhika Prasetyo
20/12/2025 07:53
UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Herman Deru Tetapkan Rp3,94 Juta per Bulan
Ilustrasi(Antara)

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2026 sebesar 7,10%. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur yang diumumkan pada Jumat (19/12). Herman menjelaskan, kebijakan kenaikan UMP 2026 ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Sumatera Selatan.

“Pada hari ini saya menetapkan UMP Sumatera Selatan 2026 melalui Keputusan Gubernur. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha,” ujar Herman, sebagaimana dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi Sumsel.

Berdasarkan keputusan tersebut, UMP Sumsel yang pada 2025 berada di angka Rp3.681.561 akan naik menjadi Rp3.942.963 pada 2026. Kenaikan ini sejalan dengan persentase yang telah disepakati oleh para pemangku kepentingan.

Herman menegaskan, penetapan UMP merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah daerah, serikat pekerja atau buruh, serta kalangan pengusaha. Ketentuan rinci mengenai penetapan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025.

Selain itu, Herman juga memberikan peringatan kepada para pelaku usaha. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah di atas ketentuan UMP 2026 dilarang untuk menurunkan atau mengurangi gaji pekerja.

“Kita berharap keputusan ini bersifat proporsional dan dapat diterima oleh semua pihak. Mari kita bersama-sama berdoa agar kebijakan ini membawa kebaikan dan keberkahan bagi dunia usaha dan pekerja di Sumatera Selatan,” tutup Herman.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik