Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menilai penabrak jambret di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melakukan pembelaan terpaksa.
"Pendapat saya pribadi, seorang (korban) jambret, yang kemudian dia menabrak yang menjambret dan tewas bagi saya itu adalah pembelaan terpaksa," ujar Eddy sapaan akrabnya usai acara sosialisasi KUHP-KUHAP baru kepada Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri) di Jakarta, Rabu.
Eddy menjelaskan pembelaan itu terjadi karena barang yang dimiliki penabrak dikuasai oleh pelaku jambret, terkecuali pelaku sempat membuang barang penabrak. "Mengapa pembelaan terpaksa karena barang yang dijambret itu masih berada dalam kekuasaan pelaku, selesai cerita. Kecuali ketika dia dikejar jambret itu buang tasnya itu lain cerita," ungkapnya.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
"Pembelaan terpaksa itu kan tidak hanya terhadap tubuh tidak hanya terhadap nyawa, tapi juga terhadap properti terhadap hak milik," katanya.
Menurutnya, pertimbangan hukum itu dapat dipelajari melalui buku hukum pidana klasik berjudul Leerboek Van Het Nederlandsche Strafrecht. Dia mencontohkan cerita mengenai pencuri yang kepergok pemilik rumah dan dikejar untuk mendapatkan kembali barang yang dicuri.
"Dalam buku itu seorang pencuri yang memasuki rumah, kepergok oleh tuan rumah. Kemudian pencuri itu lari sambil membawa barang maka si pemilik rumah itu bisa mengejar dengan alasan pembelaan terpaksa selama barang itu masih dalam penguasaannya (pencuri, .red),” kan barang itu masih dalam penguasaan, jadi ya dia kejar. Wajar," katanya.
Diketahui, dua penjambret berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatra Selatan, tewas setelah tertabrak, terpental lalu menabrak tembok. Tewasnya kedua pelaku jambret setelah terjadinya kejar-kejaran dengan Hogi Minaya, suami Arsita, korban penjambretan di Sleman.
Kedua pelaku sempat mengalami beberapa kali senggolan dengan Hogi yang mengendarai mobil Xpander. Posisi Hogi sebelum terjadinya peristiwa penjambretan sedang mendampingi Arsita yang berkendara menggunakan sepeda motor.
Peristiwa penabrakan tersebut menimbulkan dua kasus hukum, yakni penjambretan yang telah dihentikan atau SP-3 setelah korban tewas di tempat, dan kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas. Pihak aparat kepolisian telah melakukan mediasi kedua pihak, dan menempuh mekanisme restorative justice pada perkara tersebut. (Ant/P-3)
Menurutnya, mekanisme restoratif bukan penyimpangan, melainkan bagian resmi dari sistem hukum pidana nasional.
Rektor Universitas Jayabaya Fauzie Y. Hasibuan menegaskan komitmen institusinya dalam mendorong kemajuan ilmu pengetahuan melalui kegiatan akademik bertaraf internasional
Eddy juga menekankan bahwa pemerintah berada pada situasi dilematis dengan perbedaan pandangan yang diametral.
Aparat penegak hukum kini tidak boleh melakukan penyadapan secara sembarangan untuk kasus tindak pidana umum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Penjelasan Pasal 34 dan 43 UU 1/2023 tentang pembelaan terpaksa (noodweer). Simak batasan hukum agar korban kejahatan tidak menjadi tersangka.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
KETUA Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved