Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Kapolresta Sleman Dinonaktifkan, Kapolda DIY Beberkan Pelanggaran yang Dilakukan

Ardi Teristi Hardi
30/1/2026 15:07
Kapolresta Sleman Dinonaktifkan, Kapolda DIY Beberkan Pelanggaran yang Dilakukan
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto .(Antara)

KAPOLDA DIY Irjen Anggoro Sukartono menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto sebagai . Irjen Anggoro menjelaskan penonaktifan tersebut dilakukan  terkait hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Daerah Polda DIY.

"Ditemukan dugaan pelanggaran terkait pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kapolres (Sleman)," terang dia, Jumat (30/1).

Karena tidak dilakukan pengawasan dalam proses penegakkan hukum, terjadi kegaduhan terkait penanganan kasus Hogi Minaya. Akibatnya, muncul ketidakpastian hukum yang terjadi saat ini di tengah masyarakat dan menjadi pemberitaan sehingga menurunkan citra Polri.

AKP Mulyanto juga akan dinonaktifkan sebagai Kasat Lantas Polresta Sleman. Keputusan ini, kata Kapolda, juga berdasarkan hasil ADTT. Ia menyebut, diduga ada perlakuan pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kasat Lantas sehingga dalam proses penyidikan laka lantas menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan di tengah masyarakat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Kapolres Sleman, Kombes Roedy Yoelianto ditunjuk sebagai Plh Kapolres Sleman. Kombe Roedy saat ini menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda DIY.

Ia menyampaikan, kegaduhan di Sleman disebabkan oleh kurangnya koordinasi pengawasan dari atasan, koordinasi kepada pembina fungsi. Akibatnya, proses penyidikan terganggu sehingga terjadi hal yang tidak diharapkan.

Ia menegaskan, pelaksanaan tugas secara profesional dalam penegakan hukum dan perlindungan pelayanan pada masyarakat terus dilakukan oleh Polda DIY, Polda jajaran.

POS BANTUAN HUKUM
Sebelumnya, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan, kasus semacam Hogi seharusnya bisa diselesaikan lewat Pos Bantuan Hukum yang baru saja diresmikan. “Ya sudah, sudah selesai kan? Sudah minta maaf (polisi) dan sudah dianggap selesai, ya sudah selesai," kata Sri Sultan.

Sri Sultan menyampaikan, dengan kasus itu, dirinya telah meminta kepada Kanwil Hukum untuk berkomunikasi dengan polisi dan  kejaksaan agar Pos Bantuan Hukum itu bisa menyelesaikan persoalan itu.  "Jadi kalau kemarin terus ditangani, ya enggak perlu ketuk (sampai) DPR,” papar Sultan.

KAJARI SLEMAN
Kadiv Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba menilai, seharusnya Jaksa Agung ST Burhanuddin juga dapat melakukan hal yang sama terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto karena berkas kasus suami kejar jambret justru jadi tersangka dinyatakan lengkap Tahap II atau P. 21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Sleman. 

"Apalagi Kejaksaan Negeri Sleman sempat memasang GPS di pergelangan kaki Hogi Minaya meskipun akhirnya dilepas," tutup dia. (E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya