Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS Hogi Minaya resmi ditutup oleh Kejaksaan Negeri Sleman. "Kami menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Ade Presley Hogi Minaya," ungkap Bambang Yunianto, Kepala Kejari Sleman, Jumat (30/1).
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) tersebut bernomor: TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 yang dikeluarkan 29 Januari 2026. Keputusan tersebut telah sesuai dengan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Merespons lokasi Hogi Minaya tersebut, Kadiv Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba menyampaikan, pihaknya hari ini, Minggu (1/2) mengirimkan surat kepada Jaksa Agung RI. "Suratnya perihal permohonan pencopotan jabatan Kajari Sleman," ungkap dia.
Ia menjelaskan, Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polresta Sleman. Pada Januari 2026, berkas tersangka Hogi Minaya dilimpahkan dari Polresta Sleman ke Kejaksaan Negeri Sleman. Berkas tersangka Hogi Minaya dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan Negeri Sleman.
Pada saat pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Sleman, tersangka Hogi Minaya dipasangani GPS pada pergelangan kaki oleh pihak Kejaksaan Negeri Sleman selama beberapa hari meskipun akhirnya dilepas.
Polri telah menonaktifkan Kombes Pol Edy Setyanto Erming Wibowo dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman dan AKP Mulyanto sebagai Kasatlantas Polresta Sleman.
Polri melalui Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono telah mengambil langkah tegas dengan mencopot Kombes Pol Edy Setyanto Erming Wibowo sebagai Kapolresta Sleman dan AKP Mulyanto sebagai Kasatlantras Polresta Sleman.
"Tentunya hal ini juga dapat dilakukan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin dengan mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Sleman (Kajari), Bambang Yunianto," ungkap dia.
Alasannya, patut diduga Bambang Yunianto sebagai Kajari Sleman tidak melakukan pengawasan secara maksimal terhadap berkas kasus Hogi Minaya sehingga dinyatakan berkas lengkap (P.21).
Alasan kedua, pemasangan GPS yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sleman terhadap Hogi Minaya selama beberapa hari meskipun akhirnya dilepas. "Tentunya dengan pemasangan GPS dipergelangan kaki Hogi Minaya membuat hak asasi-nya sebagai manusia dibatasi dan terkesan dipelakukan seperti binatang yang diawasi oleh pemiliknya," ungkap dia.
Dengan dua alasan tersebut di atas, maka layak bagi Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin mencopot Bambang Yuniato. Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga dapat mencopot jabatan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sleman.
Ia juga menyoroti dua kasus yang ditangani Bambang Yunianto saat menjadi Kajari Sleman, yaitu kasus Argo Ericko Achfandi mahasiswa Fakulas Hukum UGM ditabrak mobil BMW pada Mei 2025 lalu. Korban Argo Ericko Achfadi meninggal dunia.
Pada saat itu terdakwa Christianto Pengarapenta Pengadahen Tarigan cuma dituntut 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 12 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penunut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman, Rahajeng Dinar H. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Christianto Pengarapenta Pengadahen Tarigan 1 tahun 2 bulan (14 bulan).
"Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman tidak mengajukan banding," ungkap dia.
Selain kasus mobil BMW juga ada kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020, yang melibatkan mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo.
Pada saat pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman tidak menyebut sama sekali nama Harda Kiswaya, yang saat ini menjabat Bupati Sleman. Padahal peran sentral Harda Kiswaya saat itu sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman dan Ketua Tim Pelaksana Penyaluran Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun 2020 sebesar Rp 68 miliar lebih.
"Nama Harda Kiswaya raib dalam surat dakwaan Jaksa Penunut Umum pada kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020," tutup dia. (H-2)
Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto dicopot dari jabatannya beberapa jam setelah penunjukan Kombes Pol Roedy Yoelianto sebagai Plh Kapolresta Sleman.
Penghentian ini diumumkan Kajari Sleman Bambang Yunianto pada Jumat malam di Kejaksaan Negeri Sleman di Beran.
Kapolda DIY Irjen Anggoro Sukartono menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto . Penonaktifan tersebut dilakukan terkait hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT).
Kondisi tersebut menjelaskan mengapa kritik publik terhadap Polri kerap dirangkum dalam ungkapan 'tajam ke bawah, tumpul ke atas.'
Nama Lola Nelria Oktavia mendadak menjadi perbincangan hangat di awal tahun 2026.
Penghentian ini diumumkan Kajari Sleman Bambang Yunianto pada Jumat malam di Kejaksaan Negeri Sleman di Beran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved