Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Kasus Hogi Minaya, Jogja Police Watch Minta Presiden Panggil Kapolri

Ardi Teristi Hardi
29/1/2026 17:18
Kasus Hogi Minaya, Jogja Police Watch Minta Presiden Panggil Kapolri
Ilustrasi(Dok Freepik)

KADIV Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba, menyebut penetapan tersangka Hogi Minaya menjadi tamparan keras bagi Presiden, Wakil Presiden, dan Komite Reformasi Polri. 

Sebelumnya, Hogi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman, DIY, karena dianggap melakukan kelalaian saat mengejar dua pria berboncengan motor yang menjambret istrinya. Akibat dikejar Hogi, dua penjambret itu meninggal dalam sebuah kecelakaan.

Komite Reformasi Polri sudah saatnya menghentikan narasi seakan berkelit bahwa mereka tidak bicara kasus per kasus. 

"Reformasi Polri juga harus diukur dari seberapa adil Polri menangani kasus di masyarakat termasuk saat masyarakat jadi korban jambret malah dikriminalisasi bahkan ditersangkakkan oleh pihak kepolisian Polresta Sleman," tutur dia. 

Usai audiensi bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1) kemarin, kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat Hogi pun disarankan untuk dihentikan.

Dengan dihentikannya kasus Hogi, ia mengatakan, seharusnya ada evaluasi kinerja secara tuntas terhadap tidak hanya terhadap Kasat lantas dan Kapolresta Sleman tetapi juga tehadap dua pimpinan di atas Kapolresta Sleman yakni Kapolda DIY dan Kapolri. 

"Presiden Prabowo sebaiknya segera memanggil Kapolri atas kasus yang dialami Hogi ini," imbuh dia.

Kasus Hogi, korban jambret yang justru ditersangkakan, menjadi bukti polisi bukan juru keadilan, bukan pula penegak sila ke-5 yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Sementara itu, penasihat hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, menjelaskan pihaknya saat ini sedang menunggu surat penghentian perkara dari Kejaksaan Negeri Sleman.

"Penuntut umum berwenang (mengeluarkan penghentian perkara),. tidak perlu Jaksa Agung," terang dia. 

Hal tersebut merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. (AT/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya