NAMA Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, mendadak menjadi sorotan publik nasional pada akhir Januari 2026 ini. Perwira menengah Polri yang baru menjabat kurang dari satu bulan tersebut viral setelah dipanggil dan dicecar pertanyaan tajam oleh Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jakarta, Rabu (28/1/2026), terkait penanganan kasus Hogi Minaya.
Dalam forum tersebut, Kombes Edy bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat dan keluarga Hogi Minaya. Kasus ini memicu kemarahan publik setelah Hogi, seorang suami yang membela istrinya dari aksi penjambretan, justru ditetapkan sebagai tersangka karena pengejarannya menyebabkan pelaku jambret tewas kecelakaan.
Dicecar Soal KUHP di Senayan
Momen paling menyita perhatian dalam RDP tersebut adalah ketika Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mencecar Kombes Edy mengenai pemahamannya terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pertanyaan menohok dilontarkan legislator terkait dasar hukum penetapan tersangka terhadap korban kejahatan yang melakukan pembelaan diri (noodweer). "Saya tanya Anda karena ada kaitannya nanti di pasal KUHP. Berlakunya kapan sih itu KUHP dan KUHAP?" tanya Safaruddin dengan nada tinggi yang membuat suasana rapat menegang.
Edy Setyanto sendiri baru resmi menjabat sebagai Kapolresta Sleman pada 9 Januari 2026, menggantikan Kombes Pol Yuswanto Ardi yang dimutasi menjadi Dirlantas Polda DIY. Belum genap sebulan memimpin, ia langsung dihadapkan pada krisis komunikasi publik akibat kasus yang diwariskan dari periode sebelumnya namun meledak di masa kepemimpinannya.
Profil Singkat Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo
| Nama Lengkap | Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, S.I.K., M.H. |
| Jabatan Saat Ini | Kapolresta Sleman (Sejak 9 Januari 2026) |
| Lulusan | Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2000 |
| Jabatan Sebelumnya | Kepala Sekolah Polisi Negara (Ka SPN) Polda Jambi |
| Asal | Demak, Jawa Tengah |
Sebelum bertugas di Sleman, pria kelahiran Demak ini memiliki rekam jejak panjang di bidang pendidikan dan reserse. Ia pernah menjabat sebagai Kapolres Berau di Kalimantan Timur dan Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Kaltim. Penunjukannya sebagai Kapolresta Sleman tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2776/XII/KEP./2024 tertanggal 29 Desember 2024.
Hingga berita ini diturunkan, Polresta Sleman di bawah komando Kombes Edy menyatakan akan segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi III DPR RI untuk mengevaluasi status tersangka Hogi Minaya dengan mengedepankan prinsip Restorative Justice dan rasa keadilan masyarakat.
