Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri Sleman secara resmi menghentikan penanganan perkara yang menjerat Hogi Minaya sebagai tersangka melalui penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Penghentian ini diumumkan Kajari Sleman Bambang Yunianto pada Jumat malam di Kejaksaan Negeri Sleman di Beran.
Langkah tersebut diambil setelah kasus suami korban penjambretan di Jembatan Layang (Fly Over) Janti Sleman yang sempat dijadikan tersangka usai menabrak dua orang pelakunya hingga meninggal dunia.
Persoalan ini memicu polemik publik dan menjadi bahasan krusial dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI. Ia menegaskan sebagai penuntut umum menghentikan kasus ini demi hukum melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Adhe Pressly Hogi Minaya.
“Sebagai penuntut umum, saya mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya,” kata Bambang, Jumat (30/1/2026).
Menurut dia, penerbitan ketetapan tersebut merupakan kewenangan penuntut umum sebagaimana yang diatur melalui KUHAP yang baru pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan SKP2 tersebut, proses penuntutan terhadap Hogi secara resmi telah dihentikan. "Surat ketetapan itu juga telah diserahkan kepada kuasa hukum tersangka, Teguh Sri Raharjo SH, pada hari yang sama," katanya.
Selain itu Kejaksaan Negeri Sleman juga mengembalikan barang bukti termasuk satu unit mobil kepada Hogi.
Sebelumnya, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Korban tewas berinisial RDA dan RS, warga Sumaera Selatan yang merupakan penjambret istri Hogi, Arsita, 39, yang diduga ditabrak Hogi, kejadianya di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025.
Di tempat terpisah Kuasa Hukum Hogi, Teguh Sri Rahardjo membenarkan telah menerima SKP2 yang berarti kini kliennya sudah bebas kembali dan kasusnya tidak berlanjut. "Barang bukti juga sudah kami ambil," katanya.
Teguh mengaku tidak berhubungan dengan penasihat hukum dua penjambret yang tewas ketika dikejar Hogi.
Menanggapi terbitnya SKP2 ini, Hogi Minaya dan istrinya, korban penjambretan berterima kasih kepada semua pihak termasuk para netizen yang telah membantu hingga kasus ini menjadi viral dan akhirnya mendapat keadilan. Arsita menambahkan setelah kasus ini berhenti, dirinya bersama suaminya akan menjalani kehidupan normal seperti sebelumnya. (H-2)
Nama Lola Nelria Oktavia mendadak menjadi perbincangan hangat di awal tahun 2026.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Lola Nelria Oktavia memberikan teguran keras kepada Kapolresta Sleman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ruang Rapat Komisi III DPR RI mendadak panas pada Rabu (28/1).
KADIV Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba, menyebut penetapan tersangka Hogi Minaya menjadi tamparan keras bagi Presiden, Wakil Presiden, dan Komite Reformasi Polri.
Siapa Kapolresta Sleman Edy? Ini profil Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo yang baru menjabat Januari 2026 dan viral usai dipanggil Komisi III DPR.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved