Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Polri Nonaktifkan Kapolres Sleman Usai Tersangkakan Hogi Minaya

Rahmatul Fajri
30/1/2026 08:44
Polri Nonaktifkan Kapolres Sleman Usai Tersangkakan Hogi Minaya
Kapolres Sleman nonaktif Kombes Edy Setyanto(Dok DPR)

POLRI memutuskan menonaktifkan sementara Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto menyusul rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Keputusan ini diambil setelah audit menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan perkara yang berdampak pada kegaduhan publik dan citra institusi.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, ADTT dilaksanakan pada 26 Januari 2026 dengan buntut penanganan kasus pencurian dengan kekerasan dan kecelakaan lalu lintas pada April 2025. Adapun, dalam kasus tersebut Polres Sleman menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka.

"Dalam audit tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri," kata Trunoyudo melalui ketarangan tertulis, Jumat (30/1/2026).

Trunoyudo menegaskan, penonaktifan dilakukan untuk menjaga objektivitas pemeriksaan dan memastikan penegakan hukum berjalan profesional dan transparan.

"Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ucap dia.

Sebagai tindak lanjut, Polda DIY menjadwalkan serah terima jabatan yang akan dipimpin langsung Kapolda DIY pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, di ruang rapat Kapolda DIY.

Seperti diketahui, Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya menggunakan mobil pada April 2025. Namun, kejadian itu berujung kecelakaan lalu lintas usai sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Adapun Kejari Sleman telah memfasilitasi untuk tercapainya keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) antara Hogi Minaya dengan keluarga penjambret.

Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto mengatakan bahwa kedua belah pihak menyatakan saling memaafkan dan sudah saling menyadari bahwa kejadian sudah berlalu serta berupaya menyelesaikan dengan RJ. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya