Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Semprot Kapolres Sleman soal Kasus Hogi Minaya, Lola Nilrea: Harus Berpikir Jernih

Media Indonesia
29/1/2026 20:55
Semprot Kapolres Sleman soal Kasus Hogi Minaya, Lola Nilrea: Harus Berpikir Jernih
Lola Nelria Oktavia(Dok Fraksi NasDem DPR RI)

ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Lola Nelria Oktavia, memberikan teguran keras kepada Kapolresta Sleman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Lola menekankan agar aparat kepolisian tidak gegabah dalam menetapkan korban kejahatan sebagai tersangka.

"Gunakan Logika Jernih"

Sorotan tajam Lola bermula dari kasus Hogi Minaya, warga Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dua penjambret yang ia kejar tewas akibat terjatuh dari motor. Lola menilai tindakan polisi yang kaku dalam menerapkan pasal pidana justru mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Saya minta Bapak jangan bertindak sebelum berpikir jernih. Penegakan hukum itu bukan cuma soal pasal di buku, tapi soal rasa keadilan," tegas Lola dengan nada tinggi dalam rapat yang berlangsung Rabu (28/1) tersebut.

Menurut legislator Dapil Jawa Barat XI ini, penetapan tersangka terhadap Hogi menciptakan ketakutan di tengah masyarakat. Warga menjadi bingung dan takut untuk membela diri saat menghadapi ancaman kriminal karena khawatir justru akan berakhir di penjara.

Posisi Serba Salah Masyarakat

Lola menggambarkan posisi masyarakat sipil yang 'serba salah' (buah simalakama). Jika diam, harta dan nyawa terancam; jika melawan, polisi siap menjerat dengan pasal kelalaian atau penganiayaan.

"Saya butuh penjelasan seterang-terangnya. Kalau saya dipepet penjahat, saya harus bagaimana? Kalau saya lawan dan dia mati, saya dipenjara. Apa kita harus biarkan saja jambret itu lewat?" sindir Lola.

 

Kapolres Mengaku Dilema

Menanggapi cecaran tersebut, Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto mengakui adanya dilema dalam penanganan kasus ini. Di satu sisi, ada nyawa yang hilang (pelaku jambret), namun di sisi lain, tindakan Hogi didasari upaya membela diri dan mempertahankan hak miliknya.

Edy pun menyampaikan permohonan maaf di hadapan Komisi III dan berjanji akan segera menyelesaikan kasus ini melalui mekanisme Restorative Justice atau penghentian penyidikan (SP3) demi kepastian hukum bagi Hogi Minaya. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya