Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, menanggapi polemik kasus salah tangkap yang menimpa Hogi Minaya di Sleman. Hogi sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian meski tindakannya dilakukan dalam upaya membela istrinya dari ancaman penjambretan.
Dhahana menegaskan, sistem hukum sebenarnya masih menyediakan jalur koreksi bagi korban kriminalisasi atau salah tangkap, termasuk melalui mekanisme praperadilan serta pengajuan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang masih berlaku.
“Nanti ada mekanisme praperadilan, dan ada juga PP tentang ganti rugi bagi korban salah tangkap. Itu masih berlaku dan bisa digunakan,” ujar Dhahana kepada wartawan, Kamis (29/1).
Ia menyebut, KUHP baru juga memperketat pengawasan dalam proses penyidikan, terutama terkait penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) yang selama ini kerap menjadi celah penyalahgunaan.
“Pengawasan di KUHP cukup selektif, terutama dari segi proses. Berita acara yang dulu bisa bolak-balik, ke depan tidak akan lagi seperti itu,” katanya.
Dhahana juga menyoroti penguatan peran advokat dalam pemeriksaan tersangka. Menurutnya, advokat kini memiliki posisi lebih aktif untuk mencegah intimidasi maupun pelanggaran prosedur.
“Sekarang peran advokat aktif. Kalau ada intimidasi saat pemeriksaan, mereka bisa menyampaikan keberatan dan itu dituangkan dalam berita acara,” ujarnya.
Selain itu, ia menekankan bahwa proses pemeriksaan kini semakin terbuka dengan penggunaan CCTV dan kamera pengawas untuk meminimalkan penyalahgunaan kewenangan aparat.
“Dengan adanya kamera pengawas dan CCTV, prosesnya menjadi lebih transparan,” tambahnya.
Kasus ini bermula pada April 2025, ketika Hogi Minaya mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya. Pengejaran menggunakan mobil itu berujung kecelakaan setelah sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, menewaskan dua orang.
Namun, alih-alih melihat konteks pembelaan diri, Polresta Sleman justru menetapkan Hogi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (4) serta Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Belakangan, Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan kedua pihak telah sepakat berdamai.
“Kedua belah pihak menyatakan saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice,” ujarnya.
Meski demikian, DPR RI menegaskan kasus ini harus menjadi evaluasi serius bagi aparat penegak hukum. Penetapan pasal pidana secara kaku dinilai berpotensi mengorbankan keadilan substantif, terutama bagi warga yang bertindak dalam situasi membela diri. (Z-10)
Patut diduga Bambang Yunianto sebagai Kajari Sleman tidak melakukan pengawasan secara maksimal terhadap berkas kasus Hogi Minaya.
Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto dicopot dari jabatannya beberapa jam setelah penunjukan Kombes Pol Roedy Yoelianto sebagai Plh Kapolresta Sleman.
Penghentian ini diumumkan Kajari Sleman Bambang Yunianto pada Jumat malam di Kejaksaan Negeri Sleman di Beran.
Kapolda DIY Irjen Anggoro Sukartono menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto . Penonaktifan tersebut dilakukan terkait hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT).
Kondisi tersebut menjelaskan mengapa kritik publik terhadap Polri kerap dirangkum dalam ungkapan 'tajam ke bawah, tumpul ke atas.'
Nama Lola Nelria Oktavia mendadak menjadi perbincangan hangat di awal tahun 2026.
Anggota DPR Marinus Gea, menanggapi temuanKPAI terkait dugaan pelecehan seksual dan salah tangkap terhadap MD yang diduga dilakukan aparat Polres Magelang Kota
Aipda Irham, anggota Polsek Geyer, Grobogan, kini ditahan Propam Polres Grobogan atas perbuatannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved