Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Kasus Salah Tangkap di Sleman, Kemenkum: Korban Bisa Tempuh Praperadilan dan Tuntut Ganti Rugi

Devi Harahap
29/1/2026 13:05
Kasus Salah Tangkap di Sleman, Kemenkum: Korban Bisa Tempuh Praperadilan dan Tuntut Ganti Rugi
Korban salah tangkap di Sleman, DIY, Hogi Minaya beserta istri.(Dok. Facebook)

DIREKTUR Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, menanggapi polemik kasus salah tangkap yang menimpa Hogi Minaya di Sleman. Hogi sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian meski tindakannya dilakukan dalam upaya membela istrinya dari ancaman penjambretan.

Dhahana menegaskan, sistem hukum sebenarnya masih menyediakan jalur koreksi bagi korban kriminalisasi atau salah tangkap, termasuk melalui mekanisme praperadilan serta pengajuan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang masih berlaku.

“Nanti ada mekanisme praperadilan, dan ada juga PP tentang ganti rugi bagi korban salah tangkap. Itu masih berlaku dan bisa digunakan,” ujar Dhahana kepada wartawan, Kamis (29/1).

Ia menyebut, KUHP baru juga memperketat pengawasan dalam proses penyidikan, terutama terkait penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) yang selama ini kerap menjadi celah penyalahgunaan.

“Pengawasan di KUHP cukup selektif, terutama dari segi proses. Berita acara yang dulu bisa bolak-balik, ke depan tidak akan lagi seperti itu,” katanya.

Dhahana juga menyoroti penguatan peran advokat dalam pemeriksaan tersangka. Menurutnya, advokat kini memiliki posisi lebih aktif untuk mencegah intimidasi maupun pelanggaran prosedur.

“Sekarang peran advokat aktif. Kalau ada intimidasi saat pemeriksaan, mereka bisa menyampaikan keberatan dan itu dituangkan dalam berita acara,” ujarnya.

Selain itu, ia menekankan bahwa proses pemeriksaan kini semakin terbuka dengan penggunaan CCTV dan kamera pengawas untuk meminimalkan penyalahgunaan kewenangan aparat.

“Dengan adanya kamera pengawas dan CCTV, prosesnya menjadi lebih transparan,” tambahnya.

Kasus ini bermula pada April 2025, ketika Hogi Minaya mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya. Pengejaran menggunakan mobil itu berujung kecelakaan setelah sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, menewaskan dua orang.

Namun, alih-alih melihat konteks pembelaan diri, Polresta Sleman justru menetapkan Hogi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (4) serta Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Belakangan, Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan kedua pihak telah sepakat berdamai.

“Kedua belah pihak menyatakan saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice,” ujarnya.

Meski demikian, DPR RI menegaskan kasus ini harus menjadi evaluasi serius bagi aparat penegak hukum. Penetapan pasal pidana secara kaku dinilai berpotensi mengorbankan keadilan substantif, terutama bagi warga yang bertindak dalam situasi membela diri. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya