Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRES Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terkait penanganan kasus kecelakaan yang menjerat Hogi Minaya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (28/1).
Permohonan maaf ini ditujukan kepada Hogi Minaya beserta istrinya, Arsita, serta masyarakat luas yang selama ini memantau perkembangan kasus tersebut.
Di hadapan para anggota dewan, Kombes Edy mengakui bahwa kasus ini telah menimbulkan keresahan publik yang signifikan.
Meski menyampaikan permohonan maaf, Kombes Edy menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya bekerja secara profesional sejak awal penanganan perkara.
Ia menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Polresta Sleman tetap berpijak pada koridor hukum dan prosedur yang berlaku.
"Kami sudah berupaya maksimal untuk membuat terang kejadian ini dengan profesional. Upaya-upaya yang dilakukan selama proses berjalan, saya rasa sudah kami lakukan berdasarkan prosedur serta mengedepankan hak-hak tersangka tanpa melanggar batas kewenangan kami," ujar Edy dalam forum tersebut.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi III DPR RI yang telah memberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan meluruskan polemik yang berkembang di tengah masyarakat dan dunia maya.
"Kami haturkan terima kasih kepada Komisi III DPR RI yang telah memberikan ruang aspirasi terkait permasalahan ini. Kepada semua yang ada di sini, kepada netizen, dan masyarakat Indonesia, tentunya kami juga memohon maaf atas permasalahan ini sehingga menjadi perhatian publik. Kami akan bekerja sebaik mungkin dalam melaksanakan tugas," tambahnya.
Kasus yang menyedot perhatian nasional ini bermula pada April 2025. Saat itu, istri Hogi Minaya, Arsita, menjadi korban penjambretan. Tidak tinggal diam, Hogi melakukan pengejaran terhadap dua pelaku menggunakan mobil.
Aksi kejar-kejaran tersebut berakhir tragis ketika sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok. Kecelakaan tersebut mengakibatkan kedua pelaku penjambretan meninggal dunia.
Buntut dari kejadian tersebut, Polresta Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Hogi dianggap melakukan kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Setelah melalui proses yang panjang dan menuai berbagai kritik dari publik, kasus ini akhirnya menemui titik terang melalui jalur nonlitigasi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memutuskan untuk memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Keputusan ini mengakhiri status hukum Hogi Minaya, sekaligus menjawab tuntutan rasa keadilan di tengah masyarakat yang memandang Hogi sebagai korban yang tengah mempertahankan haknya. (metrotvnews.com/Z-1)
Siapa Kapolresta Sleman Edy? Ini profil Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo yang baru menjabat Januari 2026 dan viral usai dipanggil Komisi III DPR.
Edy mengaku menetapkan Hogi sebagai tersangka demi kepastian hukum. Ia mengaku kurang tepat dalam menerapkan pasal ketika memproses perkara tersebut.
Penjelasan Pasal 34 dan 43 UU 1/2023 tentang pembelaan terpaksa (noodweer). Simak batasan hukum agar korban kejahatan tidak menjadi tersangka.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
KETUA Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved