Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Buntut Kasus Korban Jadi Tersangka, Kapolres Sleman Minta Maaf di Hadapan DPR

Basuki Eka Purnama
29/1/2026 09:30
Buntut Kasus Korban Jadi Tersangka, Kapolres Sleman Minta Maaf di Hadapan DPR
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sleman Kombes Edy Setyanto saat menyampaikan permohonan maaf dalam rapat Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).(ANTARA/HO-DPR.)

KAPOLRES Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terkait penanganan kasus kecelakaan yang menjerat Hogi Minaya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (28/1).

Permohonan maaf ini ditujukan kepada Hogi Minaya beserta istrinya, Arsita, serta masyarakat luas yang selama ini memantau perkembangan kasus tersebut. 

Di hadapan para anggota dewan, Kombes Edy mengakui bahwa kasus ini telah menimbulkan keresahan publik yang signifikan.

Penjelasan Prosedur Kepolisian

Meski menyampaikan permohonan maaf, Kombes Edy menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya bekerja secara profesional sejak awal penanganan perkara. 

Ia menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Polresta Sleman tetap berpijak pada koridor hukum dan prosedur yang berlaku.

"Kami sudah berupaya maksimal untuk membuat terang kejadian ini dengan profesional. Upaya-upaya yang dilakukan selama proses berjalan, saya rasa sudah kami lakukan berdasarkan prosedur serta mengedepankan hak-hak tersangka tanpa melanggar batas kewenangan kami," ujar Edy dalam forum tersebut.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi III DPR RI yang telah memberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan meluruskan polemik yang berkembang di tengah masyarakat dan dunia maya.

"Kami haturkan terima kasih kepada Komisi III DPR RI yang telah memberikan ruang aspirasi terkait permasalahan ini. Kepada semua yang ada di sini, kepada netizen, dan masyarakat Indonesia, tentunya kami juga memohon maaf atas permasalahan ini sehingga menjadi perhatian publik. Kami akan bekerja sebaik mungkin dalam melaksanakan tugas," tambahnya.

Duduk Perkara: Dari Pengejaran Jambret hingga Status Tersangka

Kasus yang menyedot perhatian nasional ini bermula pada April 2025. Saat itu, istri Hogi Minaya, Arsita, menjadi korban penjambretan. Tidak tinggal diam, Hogi melakukan pengejaran terhadap dua pelaku menggunakan mobil.

Aksi kejar-kejaran tersebut berakhir tragis ketika sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok. Kecelakaan tersebut mengakibatkan kedua pelaku penjambretan meninggal dunia.

Buntut dari kejadian tersebut, Polresta Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Hogi dianggap melakukan kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Akhir Lewat Keadilan Restoratif

Setelah melalui proses yang panjang dan menuai berbagai kritik dari publik, kasus ini akhirnya menemui titik terang melalui jalur nonlitigasi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memutuskan untuk memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Keputusan ini mengakhiri status hukum Hogi Minaya, sekaligus menjawab tuntutan rasa keadilan di tengah masyarakat yang memandang Hogi sebagai korban yang tengah mempertahankan haknya. (metrotvnews.com/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya