Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara membekuk dua orang pria berinisial HW dan FTR atas dugaan tindak pidana asusila di dalam armada bus Trans-Jakarta. Aksi tidak senonoh tersebut terjadi saat bus tengah melintas di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (15/1) malam.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKB Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan kedua pelaku saat ini telah diamankan oleh Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjalani proses hukum.
"Kami telah mengamankan HW dan FTR. Keduanya diduga melakukan perbuatan tidak senonoh di ruang publik yang menyebabkan seorang perempuan menjadi korban," ujar Onkoseno melalui keterangannya, Jumat (16/1).
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan. Kecurigaan muncul ketika korban merasakan ada cairan yang mengenai bagian belakang pakaiannya.
“Korban sempat mengira cairan tersebut berasal dari tetesan pendingin udara (AC). Namun, situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari kejanggalan tersebut dan berteriak,” jelas Onkoseno.
Teriakan penumpang tersebut memicu perhatian seluruh penumpang bus. Korban baru menyadari bahwa dirinya telah dilecehkan secara seksual. Petugas kondektur Trans-Jakarta dibantu para penumpang segera mengamankan kedua pria yang dicurigai sebagai pelaku dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.
Pihak kepolisian telah menyita pakaian korban sebagai barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut. Selain itu, dua orang saksi yang berada di lokasi kejadian juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyidikan.
Atas perbuatannya, HW dan FTR dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Onkoseno mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan serupa, terutama di transportasi umum. “Kami mengajak masyarakat untuk saling peduli dan berani melapor. Keamanan dan kenyamanan di ruang publik adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya. (Faj/P-3)
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved