Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara membekuk dua orang pria berinisial HW dan FTR atas dugaan tindak pidana asusila di dalam armada bus Trans-Jakarta. Aksi tidak senonoh tersebut terjadi saat bus tengah melintas di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (15/1) malam.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKB Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan kedua pelaku saat ini telah diamankan oleh Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjalani proses hukum.
"Kami telah mengamankan HW dan FTR. Keduanya diduga melakukan perbuatan tidak senonoh di ruang publik yang menyebabkan seorang perempuan menjadi korban," ujar Onkoseno melalui keterangannya, Jumat (16/1).
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan. Kecurigaan muncul ketika korban merasakan ada cairan yang mengenai bagian belakang pakaiannya.
“Korban sempat mengira cairan tersebut berasal dari tetesan pendingin udara (AC). Namun, situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari kejanggalan tersebut dan berteriak,” jelas Onkoseno.
Teriakan penumpang tersebut memicu perhatian seluruh penumpang bus. Korban baru menyadari bahwa dirinya telah dilecehkan secara seksual. Petugas kondektur Trans-Jakarta dibantu para penumpang segera mengamankan kedua pria yang dicurigai sebagai pelaku dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.
Pihak kepolisian telah menyita pakaian korban sebagai barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut. Selain itu, dua orang saksi yang berada di lokasi kejadian juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyidikan.
Atas perbuatannya, HW dan FTR dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Onkoseno mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan serupa, terutama di transportasi umum. “Kami mengajak masyarakat untuk saling peduli dan berani melapor. Keamanan dan kenyamanan di ruang publik adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya. (Faj/P-3)
Dalam gelar perkara itu, hasil yang ditemukan dari kandungan yang disita saat peristiwa dilakukan persesuaian.
Reonald memandang KUHAP baru malah lebih melindungi hak asasi manusia (HAM), baik korban, tersangka, dan saksi.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Pelaku ditembak karena melawan petugas saat pengembangan kasus. Satu pelaku lain masih buron.
Jika selama ini praperadilan identik dengan pengujian sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, kini ruang lingkupnya menjangkau efektivitas penanganan laporan masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved