Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara membekuk dua orang pria berinisial HW dan FTR atas dugaan tindak pidana asusila di dalam armada bus Trans-Jakarta. Aksi tidak senonoh tersebut terjadi saat bus tengah melintas di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (15/1) malam.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKB Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan kedua pelaku saat ini telah diamankan oleh Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjalani proses hukum.
"Kami telah mengamankan HW dan FTR. Keduanya diduga melakukan perbuatan tidak senonoh di ruang publik yang menyebabkan seorang perempuan menjadi korban," ujar Onkoseno melalui keterangannya, Jumat (16/1).
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan. Kecurigaan muncul ketika korban merasakan ada cairan yang mengenai bagian belakang pakaiannya.
“Korban sempat mengira cairan tersebut berasal dari tetesan pendingin udara (AC). Namun, situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari kejanggalan tersebut dan berteriak,” jelas Onkoseno.
Teriakan penumpang tersebut memicu perhatian seluruh penumpang bus. Korban baru menyadari bahwa dirinya telah dilecehkan secara seksual. Petugas kondektur Trans-Jakarta dibantu para penumpang segera mengamankan kedua pria yang dicurigai sebagai pelaku dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.
Pihak kepolisian telah menyita pakaian korban sebagai barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut. Selain itu, dua orang saksi yang berada di lokasi kejadian juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyidikan.
Atas perbuatannya, HW dan FTR dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Onkoseno mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan serupa, terutama di transportasi umum. “Kami mengajak masyarakat untuk saling peduli dan berani melapor. Keamanan dan kenyamanan di ruang publik adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya. (Faj/P-3)
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved