Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Polda Metro Jaya Terapkan KUHAP Baru, Jamin tak Hambat Penyidikan

Siti Yona Hukmana
08/1/2026 17:23
Polda Metro Jaya Terapkan KUHAP Baru, Jamin tak Hambat Penyidikan
ilustrasi(MI)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Metro Jaya telah menyosialisasikan dan menerapkan KUHAP dan KUHP baru kepada seluruh anggota. Langkah ini dilakukan sejak KUHAP dan KUHP baru diresmikan pada 2 Januari 2026.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan sosialisasi dilakukan kepada anggota di jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kriminal Khusus, Siber, dan Narkoba. Semua jajaran dipastikan sudah mendapatkan sosialisasi dan telah menerapkannya dalam tindakan penyelidikan dan penyidikan.

"Mulai dua hari yang lalu sudah menerapkan KUHAP yang baru untuk semua tindakan kepolisian yang berhubungan dengan penyidikan," kata Reonald di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/1).

Kemudian, Reonald memastikan KUHAP baru tidak menghambat proses penyelidikan. Hal ini merespons kekhawatiran masyarakat, bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berpotensi menghambat proses penyelidikan, terutama dalam kasus tindak pidana korupsi.

"Dari kawan-kawan penyidik itu tidak ada sama sekali bahwa ini penyidikan akan jadi lambat karena ada pemberlakuan KUHAP yang baru, tidak ada. Jadi tinggal penyesuaian saja, antara KUHAP lama dan baru itu tidak jauh beda sebenarnya, ada beberapa pasal yang berubah dan semakin menekankan hak asasi manusia," ungkap Reonald.

Menurutnya, dalam KUHAP baru ada syarat-syarat yang ketat untuk melakukan penahanan. Oleh karena itu, Reonald memandang KUHAP baru malah lebih melindungi hak asasi manusia (HAM), baik korban, tersangka, dan saksi.

"Jadi, tidak perlu khawatir dan tidak ada kekhawatiran penyidik bahwa ini akan menghalang-halangi atau memperlambat, tidak. Justru penyidik semakin kuat payungnya karena masing-masing pihak itu ada payung untuk melakukan tindakan hukum," ujar Reonald.

Begitu pula independen penyidik dipastikan tidak akan terganggu dengan adanya KUHAP baru. Terlebih, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri disebut menjamin dan menekankan bahwa setiap penyidikan itu harus akuntabel, profesional, transparan dan bisa dipertanggung jawabkan. (Yon/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik