Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Metro Jaya telah menyosialisasikan dan menerapkan KUHAP dan KUHP baru kepada seluruh anggota. Langkah ini dilakukan sejak KUHAP dan KUHP baru diresmikan pada 2 Januari 2026.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan sosialisasi dilakukan kepada anggota di jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kriminal Khusus, Siber, dan Narkoba. Semua jajaran dipastikan sudah mendapatkan sosialisasi dan telah menerapkannya dalam tindakan penyelidikan dan penyidikan.
"Mulai dua hari yang lalu sudah menerapkan KUHAP yang baru untuk semua tindakan kepolisian yang berhubungan dengan penyidikan," kata Reonald di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/1).
Kemudian, Reonald memastikan KUHAP baru tidak menghambat proses penyelidikan. Hal ini merespons kekhawatiran masyarakat, bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berpotensi menghambat proses penyelidikan, terutama dalam kasus tindak pidana korupsi.
"Dari kawan-kawan penyidik itu tidak ada sama sekali bahwa ini penyidikan akan jadi lambat karena ada pemberlakuan KUHAP yang baru, tidak ada. Jadi tinggal penyesuaian saja, antara KUHAP lama dan baru itu tidak jauh beda sebenarnya, ada beberapa pasal yang berubah dan semakin menekankan hak asasi manusia," ungkap Reonald.
Menurutnya, dalam KUHAP baru ada syarat-syarat yang ketat untuk melakukan penahanan. Oleh karena itu, Reonald memandang KUHAP baru malah lebih melindungi hak asasi manusia (HAM), baik korban, tersangka, dan saksi.
"Jadi, tidak perlu khawatir dan tidak ada kekhawatiran penyidik bahwa ini akan menghalang-halangi atau memperlambat, tidak. Justru penyidik semakin kuat payungnya karena masing-masing pihak itu ada payung untuk melakukan tindakan hukum," ujar Reonald.
Begitu pula independen penyidik dipastikan tidak akan terganggu dengan adanya KUHAP baru. Terlebih, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri disebut menjamin dan menekankan bahwa setiap penyidikan itu harus akuntabel, profesional, transparan dan bisa dipertanggung jawabkan. (Yon/P-3)
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Menurut Rolas Sitinjak, kuasa hukum Kah Hin lain, hak untuk membela diri tak diakomodir karena saksi dan ahli yang diminta kliennya tidak masuk dalam berkas perkara.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
Menko Yusril Ihza Mahendra tegaskan vonis bebas Delpedro Marhaen dkk bersifat final. Berdasarkan KUHAP baru, Jaksa tidak dapat ajukan kasasi. Simak ulasan lengkapnya.
Menko Yusril Ihza Mahendra jelaskan mekanisme ganti rugi bagi Delpedro Marhaen dkk melalui praperadilan sesuai KUHAP baru. Simak prosedur dan dasar hukumnya
Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (10/3), dan MUI diwakili oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Marsudi Syuhud.
Pasal tersebut hanya menjerat orang yang secara sadar menyebarkan berita yang ia ketahui tidak benar.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Pasal perzinaan dan hidup bersama di luar nikah atau kumpul kebo di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PIMPINAN Komisi III DPR RI Habiburokhman bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal atau ABK Sea Dragon yang menjadi terdakwa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved