Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Metro Jaya telah menyosialisasikan dan menerapkan KUHAP dan KUHP baru kepada seluruh anggota. Langkah ini dilakukan sejak KUHAP dan KUHP baru diresmikan pada 2 Januari 2026.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan sosialisasi dilakukan kepada anggota di jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kriminal Khusus, Siber, dan Narkoba. Semua jajaran dipastikan sudah mendapatkan sosialisasi dan telah menerapkannya dalam tindakan penyelidikan dan penyidikan.
"Mulai dua hari yang lalu sudah menerapkan KUHAP yang baru untuk semua tindakan kepolisian yang berhubungan dengan penyidikan," kata Reonald di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/1).
Kemudian, Reonald memastikan KUHAP baru tidak menghambat proses penyelidikan. Hal ini merespons kekhawatiran masyarakat, bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berpotensi menghambat proses penyelidikan, terutama dalam kasus tindak pidana korupsi.
"Dari kawan-kawan penyidik itu tidak ada sama sekali bahwa ini penyidikan akan jadi lambat karena ada pemberlakuan KUHAP yang baru, tidak ada. Jadi tinggal penyesuaian saja, antara KUHAP lama dan baru itu tidak jauh beda sebenarnya, ada beberapa pasal yang berubah dan semakin menekankan hak asasi manusia," ungkap Reonald.
Menurutnya, dalam KUHAP baru ada syarat-syarat yang ketat untuk melakukan penahanan. Oleh karena itu, Reonald memandang KUHAP baru malah lebih melindungi hak asasi manusia (HAM), baik korban, tersangka, dan saksi.
"Jadi, tidak perlu khawatir dan tidak ada kekhawatiran penyidik bahwa ini akan menghalang-halangi atau memperlambat, tidak. Justru penyidik semakin kuat payungnya karena masing-masing pihak itu ada payung untuk melakukan tindakan hukum," ujar Reonald.
Begitu pula independen penyidik dipastikan tidak akan terganggu dengan adanya KUHAP baru. Terlebih, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri disebut menjamin dan menekankan bahwa setiap penyidikan itu harus akuntabel, profesional, transparan dan bisa dipertanggung jawabkan. (Yon/P-3)
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHAP mengandung banyak antinomi, yakni dua keadaan yang saling bertentangan tetapi tidak boleh saling menegasikan. Justru, kata Eddy, antinomi inilah yang membuat hukum menjadi istimewa.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Dodo dan Nasio Siagian, ayah dan anak, terjerat pasal berlapis penganiayaan terhadap tetangga di Kapuk, Jakarta Barat.
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
Dugaan pemerasan berkedok wartawan menyerang BUMN dan perusahaan swasta dengan tuduhan laporan keuangan fiktif. Modus ancaman dan intimidasi terungkap.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved