Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

KUHP dan KUHAP Baru, Kejagung: P18 dan P19 Tak Lagi Bisa Bolak Balik

Candra Yuri Nuralam
08/1/2026 17:05
KUHP dan KUHAP Baru, Kejagung: P18 dan P19 Tak Lagi Bisa Bolak Balik
ilustrasi(MI)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut ada perubahan aturan main dalam kelengkapan berkas dengan kode P18 dan P19 dalam KUHP dan KUHAP yang berlaku saat ini. Jika administrasi kurang, pemberkasan tidak bisa direvisi bolak balik.

"Kalau dulu kan bisa bolak balik, P18 P19 bolak balik sekarang enggak," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (8/1).

Anang mengatakan, Kejagung sudah memberikan edaran kepada Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk menyatukan persepsi soal KUHP dan KUHAP. Saat ini, penuntut umum harus proaktif ikut urus perkara sejak penyidikan.

"Jadi secara proaktif dia ketemu langsung sebelum naikin perkara supaya tidak bolak balik perkara," ucap Anang.

Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.

"Itu bukan hal yang menjadi kendala kita melaksanakan tidak sesuai hukum acara, tetapi menjadi masukan ke depannya, nanti menjadi sejenis penyempurnaan nantinya dalam praktiknya," ucap Anang. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik