Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAAN Agung (Kejagung) menyatakan kesiapan penuh untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku efektif hari ini, Jumat (2/1).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung,Anang Supriatna menegaskan bahwa secara kelembagaan, Kejaksaan telah melakukan persiapan matang, baik dari sisi koordinasi antarlembaga, peningkatan kapasitas personel, hingga pembaruan regulasi teknis di internal korps Adhyaksa.
“Kejaksaan sudah sangat siap melaksanakan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kami telah menjalin kesepahaman dengan berbagai stakeholder terkait melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS), mulai dari Polri, Mahkamah Agung, hingga Pemerintah Provinsi dan Kabupaten,” ujar Anang ketika dihubungi, Jumat (2/1).
Anang menjelaskan, untuk memastikan transisi hukum berjalan mulus tanpa kendala di lapangan, Kejaksaan telah menggelar serangkaian kegiatan peningkatan kapasitas bagi para jaksa. Program ini dilakukan secara intensif agar para penegak hukum memahami substansi serta prosedur baru yang diatur dalam kedua undang-undang tersebut.
“Secara teknis, telah dilakukan berbagai bimbingan teknis (Bintek), Focus Group Discussion (FGD), serta pelatihan teknis kolaboratif lainnya,” tambahnya.
Selain kesiapan personel, Kejagung juga telah melakukan perombakan signifikan pada aturan internal. Hal ini mencakup pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP), pedoman kerja, hingga petunjuk teknis (juknis) bagi para jaksa.
Langkah ini diambil untuk memastikan adanya keseragaman dan kepastian hukum dalam setiap penanganan perkara di seluruh pelosok Indonesia, sesuai dengan semangat kodifikasi hukum nasional yang baru.
"Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, Pedoman dan juknis terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh indonesia," katanya. (H-2)
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Menurut Rolas Sitinjak, kuasa hukum Kah Hin lain, hak untuk membela diri tak diakomodir karena saksi dan ahli yang diminta kliennya tidak masuk dalam berkas perkara.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
Menko Yusril Ihza Mahendra tegaskan vonis bebas Delpedro Marhaen dkk bersifat final. Berdasarkan KUHAP baru, Jaksa tidak dapat ajukan kasasi. Simak ulasan lengkapnya.
Menko Yusril Ihza Mahendra jelaskan mekanisme ganti rugi bagi Delpedro Marhaen dkk melalui praperadilan sesuai KUHAP baru. Simak prosedur dan dasar hukumnya
IRV dipantau menggunakan teknologi penginderaan Kejaksaan sebelum ditangkap.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk) divonis bebas dari kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
KEJAKSAAN Agung atau Kejagung menggeledah kantor Ombudsman RI di Jakarta, Senin (9/3).
Kejagung mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
MAKI mendesak Kejaksaan Agung segera menuntaskan proses hukum terhadap Riza Chalid, termasuk membuka opsi sidang in absentia.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved