Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Kejagung Pastikan Seluruh Jaksa Siap Terapkan KUHP dan KUHAP yang Baru Berlaku Hari Ini

Rahmatul Fajri
02/1/2026 12:17
Kejagung Pastikan Seluruh Jaksa Siap Terapkan KUHP dan KUHAP yang Baru Berlaku Hari Ini
Ilustrasi(Dok MI)

KEJAKSAAAN Agung (Kejagung) menyatakan kesiapan penuh untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku efektif hari ini, Jumat (2/1).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung,Anang Supriatna menegaskan bahwa secara kelembagaan, Kejaksaan telah melakukan persiapan matang, baik dari sisi koordinasi antarlembaga, peningkatan kapasitas personel, hingga pembaruan regulasi teknis di internal korps Adhyaksa.

“Kejaksaan sudah sangat siap melaksanakan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kami telah menjalin kesepahaman dengan berbagai stakeholder terkait melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS), mulai dari Polri, Mahkamah Agung, hingga Pemerintah Provinsi dan Kabupaten,” ujar Anang ketika dihubungi, Jumat (2/1).

Anang menjelaskan, untuk memastikan transisi hukum berjalan mulus tanpa kendala di lapangan, Kejaksaan telah menggelar serangkaian kegiatan peningkatan kapasitas bagi para jaksa. Program ini dilakukan secara intensif agar para penegak hukum memahami substansi serta prosedur baru yang diatur dalam kedua undang-undang tersebut.

“Secara teknis, telah dilakukan berbagai bimbingan teknis (Bintek), Focus Group Discussion (FGD), serta pelatihan teknis kolaboratif lainnya,” tambahnya.

Selain kesiapan personel, Kejagung juga telah melakukan perombakan signifikan pada aturan internal. Hal ini mencakup pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP), pedoman kerja, hingga petunjuk teknis (juknis) bagi para jaksa.

Langkah ini diambil untuk memastikan adanya keseragaman dan kepastian hukum dalam setiap penanganan perkara di seluruh pelosok Indonesia, sesuai dengan semangat kodifikasi hukum nasional yang baru.

"Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, Pedoman dan juknis terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh indonesia," katanya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya