Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan senilai Rp 6,6 triliun kepada negara. Acara seremoni yang turut dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto tersebut dinilai hanya bersifat pencitraan dan tidak menyentuh akar persoalan pemberantasan korupsi.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menegaskan bahwa pameran tumpukan uang rampasan tersebut merupakan langkah yang tidak substansial jika dibandingkan dengan total kerugian negara yang sebenarnya.
"Upaya memamerkan uang hasil rampasan merupakan langkah yang tidak substansial dan hanya bersifat pencitraan belaka. Hal ini tidak bisa menjadi tolok ukur kesuksesan pemberantasan korupsi jika kita melihat data yang lebih besar," ujar Wana melalui keterangan resminya, Rabu (24/12).
Berdasarkan Laporan Tren Vonis yang dirilis ICW pada awal Desember 2025, Wana membeberkan fakta bahwa nilai kerugian keuangan negara akibat korupsi mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp300 triliun. Namun, kinerja penegak hukum dalam merampas kembali aset tersebut dinilai masih sangat rendah.
"Kinerja penegak hukum untuk merampas aset dan mengembalikan kerugian keuangan negara sebenarnya tidak berhasil. Faktanya, pengembalian kerugian keuangan negara hanya menyentuh angka 4,8 persen. Artinya, ada selisih yang sangat lebar antara uang yang hilang dengan yang berhasil dikembalikan," ungkapnya.
ICW mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum berhenti melakukan glorifikasi melalui seremoni rampasan aset. Wana menekankan bahwa fokus utama seharusnya dialihkan pada penguatan mekanisme pelacakan aset dan pemaksimalan pengembalian kerugian negara secara nyata dan menyeluruh.
"Kami mendesak agar pemerintah berfokus pada hal yang substansial, yakni memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara secara sistematis. Jangan sampai masyarakat terkecoh dengan angka miliaran atau triliunan yang dipamerkan, padahal itu baru sebagian kecil dari ratusan triliun yang belum kembali ke kas negara," pungkas Wana. (H-3)
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
Kejagung sedang menyesuaikan mekanisme penindakan usai KUHP diganti.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Kementerian Kehutanan menyampaikan klarifikasi terkait kehadiran penyidik Kejaksaan Agung di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, pada Rabu (7/1) siang.
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
Pemulihan aset negara bukan sekadar menyita lalu melelang. Terdapat proses panjang dan penuh kendala hukum yang harus dilalui aparat.
KPK akan menelaah laporan ICW dan Kontras soal dugaan pemerasan oleh 14 orang bintara, dan 29 orang perwira Polri, dengan nilai mencapai Rp26,2 miliar selama 2020-2025
KPK memiliki mandat penuh berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK untuk mengusut aparat penegak hukum (APH) yang melakukan korupsi.
Wana juga mengkritik keras langkah KPK yang cenderung menyerahkan berkas jaksa yang terjaring OTT kepada Kejaksaan Agung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved