Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menilai tantangan utama implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terletak pada kesiapan masyarakat dalam memahami perubahan paradigma hukum pidana nasional.
“Kalau aparat penegak hukum saya yakin siap, tetapi saya agak ragu apakah masyarakat kita siap dengan KUHP yang baru?” ujar Eddy di Kantor Kementerian Hukum, Senin (26/1).
Menurutnya, KUHP baru tidak hanya mengubah norma hukum, tetapi juga cara pandang masyarakat terhadap pemidanaan. Selama ini, hukum pidana kerap dipersepsikan sebagai sarana pembalasan.
“Saya ambil contoh konkret, kalau kita menjadi korban tindak pidana, komentar pertama kita pasti: tangkap pelakunya, proses, dan hukum seberat-beratnya,” katanya.
Eddy menilai pola pikir tersebut menunjukkan hukum pidana masih dipahami sebagai alat balas dendam, bukan sebagai sarana keadilan. “Padahal KUHP yang baru berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif,” jelasnya.
Ia menegaskan perubahan paradigma ini membutuhkan sosialisasi yang masif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Eddy mengingatkan, penerapan keadilan restoratif berpotensi disalahartikan jika publik belum memahami konsep tersebut. “Saya khawatir jangan sampai muncul anggapan polisi, jaksa, atau hakim sudah dibayar, padahal itu mekanisme yang memang diatur,” ujarnya.
Menurutnya, mekanisme restoratif bukan penyimpangan, melainkan bagian resmi dari sistem hukum pidana nasional. “Hal itu diperkenalkan baik di dalam KUHP maupun KUHAP,” katanya.
Terkait substansi KUHP, Eddy menegaskan para perumus undang-undang menyadari regulasi tersebut bukan produk yang sempurna.
“Kami sadar betul KUHP baru bukan kitab suci, tetapi itulah karya maksimal yang dapat kami berikan,” ujarnya.
Ia mengakui setiap pasal dalam KUHP berpotensi menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat yang majemuk. “Dalam negara yang multi-etnis, multi-religi, dan multikultur, kontroversi itu hal yang wajar,” katanya.
Eddy menambahkan, perbedaan pandangan dalam proses legislasi juga dibahas secara mendalam oleh tim ahli sebelum KUHP disahkan. Setelah menjadi hukum positif, kata Eddy, tugas pemerintah adalah menaati sekaligus menjelaskan substansi dan semangat KUHP kepada publik agar implementasinya berjalan sesuai tujuan pembentukannya. (Dev/P-3)
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Rektor Universitas Jayabaya Fauzie Y. Hasibuan menegaskan komitmen institusinya dalam mendorong kemajuan ilmu pengetahuan melalui kegiatan akademik bertaraf internasional
Eddy juga menekankan bahwa pemerintah berada pada situasi dilematis dengan perbedaan pandangan yang diametral.
Aparat penegak hukum kini tidak boleh melakukan penyadapan secara sembarangan untuk kasus tindak pidana umum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHP dinilai dapat memperkuat kontrol dan melepas hak kesehatan reproduksi dari perempuan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved