Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menilai tantangan utama implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terletak pada kesiapan masyarakat dalam memahami perubahan paradigma hukum pidana nasional.
“Kalau aparat penegak hukum saya yakin siap, tetapi saya agak ragu apakah masyarakat kita siap dengan KUHP yang baru?” ujar Eddy di Kantor Kementerian Hukum, Senin (26/1).
Menurutnya, KUHP baru tidak hanya mengubah norma hukum, tetapi juga cara pandang masyarakat terhadap pemidanaan. Selama ini, hukum pidana kerap dipersepsikan sebagai sarana pembalasan.
“Saya ambil contoh konkret, kalau kita menjadi korban tindak pidana, komentar pertama kita pasti: tangkap pelakunya, proses, dan hukum seberat-beratnya,” katanya.
Eddy menilai pola pikir tersebut menunjukkan hukum pidana masih dipahami sebagai alat balas dendam, bukan sebagai sarana keadilan. “Padahal KUHP yang baru berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif,” jelasnya.
Ia menegaskan perubahan paradigma ini membutuhkan sosialisasi yang masif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Eddy mengingatkan, penerapan keadilan restoratif berpotensi disalahartikan jika publik belum memahami konsep tersebut. “Saya khawatir jangan sampai muncul anggapan polisi, jaksa, atau hakim sudah dibayar, padahal itu mekanisme yang memang diatur,” ujarnya.
Menurutnya, mekanisme restoratif bukan penyimpangan, melainkan bagian resmi dari sistem hukum pidana nasional. “Hal itu diperkenalkan baik di dalam KUHP maupun KUHAP,” katanya.
Terkait substansi KUHP, Eddy menegaskan para perumus undang-undang menyadari regulasi tersebut bukan produk yang sempurna.
“Kami sadar betul KUHP baru bukan kitab suci, tetapi itulah karya maksimal yang dapat kami berikan,” ujarnya.
Ia mengakui setiap pasal dalam KUHP berpotensi menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat yang majemuk. “Dalam negara yang multi-etnis, multi-religi, dan multikultur, kontroversi itu hal yang wajar,” katanya.
Eddy menambahkan, perbedaan pandangan dalam proses legislasi juga dibahas secara mendalam oleh tim ahli sebelum KUHP disahkan. Setelah menjadi hukum positif, kata Eddy, tugas pemerintah adalah menaati sekaligus menjelaskan substansi dan semangat KUHP kepada publik agar implementasinya berjalan sesuai tujuan pembentukannya. (Dev/P-3)
Rektor Universitas Jayabaya Fauzie Y. Hasibuan menegaskan komitmen institusinya dalam mendorong kemajuan ilmu pengetahuan melalui kegiatan akademik bertaraf internasional
Eddy juga menekankan bahwa pemerintah berada pada situasi dilematis dengan perbedaan pandangan yang diametral.
Aparat penegak hukum kini tidak boleh melakukan penyadapan secara sembarangan untuk kasus tindak pidana umum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Pemerintah menjelaskan alasan mengapa UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur kewenangan penegak hukum melakukan penangkapan tanpa izin pengadilan.
Menurut Eddy, salah satu pasal penting dalam KUHP baru adalah larangan bagi aparat penegak hukum melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah.
Listyo menyatakan bahwa Polri terus melangkah dengan berbagai upaya sosialisasi skala besar untuk menyamakan persepsi seluruh jajaran penegak hukum di lapangan.
Pemerintah juga telah menyiapkan tim ahli untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik maupun di hadapan MK terkait materi yang digugat.
Berlakunya Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP justru menimbulkan rasa takut dan keraguan untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved