Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
UNDANG-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi landasan hukum baru yang tidak hanya demi hukum tapi juga kemanfaatan.
Dalam sambutan pembukaan Kumham Goes To Campus sekaligus sosialisasi KUHP di Yogyakarta, Wakil Menteri Hukum dan Ham Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan misi dari KUHP baru tersebut.
“Misi dari KUHP kita dekodifikasi menghilangkan nuansa kolonial di KUHP lama. Tidak lagi berorientasi pada hukum retributif atau balas dendam lewat hukum. Tapi lebih modern keadilan kolektif, restoratif dan lainnya,” ucapnya, Jumat (10/3).
Baca juga : MK Tolak Seluruh Permohonan Uji Materi UU KUHP
Misi dari KUHP yang pertama yakni demokratisasi dan tetap melindungi kebebasan berpendapat lisan dan tulisan. Hukum bukan hanya soal kepastian tapi harus mewujudkan keadilan dan kemanfaatan tanpa pandang bulu.
“Hukum itu bukan hanya kepastian, tapi leadilan dan kemanfaatan. Jangka waktu 3 tahun (sosialisasi), karena kita perlu persiapan aturan pelaksanaan KUHP itu sendiri. Dalam bentuk UU dan dalam bentuk peraturan pemerintah”
Baca juga : KUHP Baru Hukum Pidana Cerminan Jati Diri Bangsa
Di waktu yang sama Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengatakan dalam konteks penataan regulasi Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa penataan regulasi diperlukan sebagai salah satu prioritas dalam program reformasi hukum. Hal ini bermanifestasi dalam bentuk evaluasi atau review atas berbagai peraturan perundang-undangan agar sejalan dengan jiwa Pancasila, amanat konstitusi, dan kepentingan nasional.
“Bahwa kita adalah negara hukum bukan negara undang-undang atau negara peraturan, oleh karenanya orientasi setiap kementerian dan lembaga seharusnya bukan lagi memproduksi peraturan yang sebanyak-banyaknya, namun menghasilkan peraturan yang berkualitas yang melindungi rakyat, tidak mempersulit rakyat, tapi justru mempermudah rakyat, yang memberi keadilan bagi rakyat, serta yang tidak tumpang tindih satu dengan yang lain,” paparnya.
Arahan tersebut bukannya tanpa alasan. Terdapat setidaknya dua diagnosis utama permasalahan tata kelola regulasi Indonesia, di antaranya terkait assessment kualitas regulasi yang masih perlu ditingkatkan serta besarnya kuantitas regulasi. Kedua diagnosis tersebut sering berimplikasi pada ketidakpastian dan prevalensi tumpang tindihnya produk hukum yang ada. Di tengah keterbatasan kewenangan pemerintah pusat misalnya dalam menyasar atau membenahi peraturan di tingkat daerah, berbagai langkah dilakukan pemerintah untuk mengurangi kecenderungan hyper regulasi dan memperbaiki kualitas regulasi.
“KUHP yang berhasil dibentuk ini pada prinsipnya merupakan salah satu bentuk penataan regulasi, terutama di sektor hukum pidana. Karena dengan KUHP, penyempurnaan hukum pidana Indonesia dapat tercapai melalui konsolidasi ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang sektoral dan pencegahan disparitas pidana antara satu ketentuan dengan ketentuan lainnya. Sehingga lahir suatu bentuk peraturan yang berkualitas,” ungkapnya.
Rektor UGM Ova Emilia menuturkan kodifikasi hukum kolonial tidak merefleksikan Indonesia. Lahirnya KUHP baru menjadikan Indonesia salah satu negara asia tenggara yang aturan dasar hukum pidana telah lepas dari kolonial.
“Kontroversi adalah biasa tapi meletakkan dinamika itu di posisinya. KUHP ini jalan dekolonialisasi hukum kita. Belanda pada titik kulminasi. KUHP yang telah dibentuk perlu untuk akan lahir menuju pidana hukum indonesia dan berangkat dari cerminan asli Indonesia,” tukasnya. (Z-4)
Pembuatan paspor simpatik tersebut dalam rangka peringatan Hari Bhakti Pengayoman ke-79 Kementerian Hukum dan HAM.
ITB juga mendapatkan penghargaan sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Terbaik II Tahun 2023 untuk tingkat perguruan tinggi.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Jay Noah Idzes resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah melakukan pengambilan sumpah dan janji setia pewarganegaraan dan tidak sabar membela timnas Indonesia.
THOM Haye dan Ragnar Oratmangoen resmi menjadi WNI setelah menjalani pengambilan sumpah dan janji setia pewarganegaraan Republik Indonesia di Kemenkumham
Kiper Cyrus Margono yang bermain di divisi kedua Liga Yunani bersama Panathinaikos B resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
dampak positif globalisasi terhadap berbagai aspek, mulai dari politik hingga hiburan yang dapat dirasakan oleh semua kalangan masyarakat
Sepanjang 2020, jagat Tanah Air tak luput dari hiruk pikuk politik.
Masa tahanan Joko Driyono sendiri akan habis pada Rabu 24 Juli 2019.
Seorang pemain sepak bola Liga Premier Inggris ditangkap karena dicurigai melakukan pelanggaran seks anak atau di bawah umur, kata polisi Inggris, Selasa (20/7), seperti disiarkan AFP.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
Doktor pertama di bidang tindak pidana pencucian ini geregetan dengan sikap KPK yang dianggapnya mengesampingkan Undang-Undang TPPU.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved