Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku. PP itu turut mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku. Aturan baru tersebut menegaskan bahwa tersangka, terdakwa atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator), bisa mendapatkan keringanan jika membantu mengungkap tindak pidana dalam kasus yang sama.
Dijelaskan dalam pasal 4 beleid tersebut, penghargaan atas kesaksian diberikan dalam bentuk keringanan penjatuhan pidana atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana.
Selain itu, pasal 29 ayat (1) menyebut bahwa pembebasan bersyarat hanya diberikan kepada terpidana yang telah mendapatkan penanganan secara khusus. Status itu hanya bisa didapatkan bila terpidana lolos pemeriksaan substantif dan administratif.
Aturan ini juga memberikan kesempatan pada terpidana untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain. Salah satunya, terpidana harus mengajukan permohonan dengan beberapa syarakat ke penyidik, jaksa penuntut umum, dan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Untuk syarat substantif, diwajibkan pemohon bukan pelaku utama di tindak pidana. Kemudian, keterangan yang diberikan harus penting untuk mengungkap tindak pidana. Sementara itu, syarat administratif meliputi identitas, surat pernyataan bukan pelaku utama, surat pernyataan mengakui perbuatannya, dan surat pernyataan bersedia bekerja sama dengan penyidik atau penuntut umum.
Syarat administratif lainnya yang harus dipenuhiadalah surat pernyataan bersedia mengungkap tindak pidana yang dilakukan dalam setiap tahap pemeriksaan, dan surat pernyataan tidak melarikan diri.
“Terhadap terpidana yang telah penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dapat diberikan rekomendasi penghargaan berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 29 ayat (1).
Sementara itu, terdakwa dan tersangka juga bisa menjadi saksi pelaku. Namun, penghargaan untuk mereka tidak sampai pembebasan bersyarat. Jika di tahap penyidikan, penghargaan yang akan diterima berupa pemisahan tempat penahanan dan pemberkasan.
Lebih jauh, pada tahap penuntutan dan pemeriksaan di persidangan, saksi pelaku bisa mendapat tambahan penghargaan, akan tetapi ia berhak memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.
“Pimpinan LPSK berkoordinasi dengan penuntut umum dalam menyampaikan rekomendasi penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana,” bunyi pasal 17 ayat (1) yang menerangkan penghargaan untuk terdakwa yang menjadi saksi pelaku. (H-4)
Menurut Budi, penggeledahan juga terjadi di Kantor Pusat Bea dan Cukai. Total uang yang diambil penyidik masih dihitung.
Amien megaskan pendekatan tersebut berisiko menimbulkan ketakutan dan kehati-hatian berlebihan di kalangan pengambil keputusan serta menciptakan iklim ketidakpastian hukum.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
Selain Mulyono, KPK juga mengamankan satu petugas pajak serta satu pihak swasta. Pihak swasta tersebut merupakan wajib pajak dari PT BKB.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons rencana Prabowo Subianto membangun gedung MUI di Bundaran HI yang merupakan cagar budaya
PETINGGI Al-Azhar Kairo menyampaikan apresiasi tinggi kepada Indonesia atas komitmen dalam percepatan dan pengembangan SDM unggul yang moderat
Presiden Prabowo siapkan lahan 4.000 m2 di Bundaran HI untuk gedung MUI 40 lantai. Simak fakta lokasi dan fasilitasnya di sini.
PRESIDEN Prabowo mengatakan peran strategis NU berperan dalam menjaga pilar kebangsaan melalui persatuan
PRESIDEN Prabowo Subianto mengklaim bahwa Indonesia pertama kali menjadi yang memiliki lahan di Mekah, Arab Saudi. Tanah tersebut akan digunakan untuk Kampung Haji Indonesia
PRESIDEN Prabowo Subianto akan membangun gedung 40 lantai untuk MUI dan telah menyiapkan lahan seluas kurang lebih 4.000 meter persegi di depan Bundaran HI
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved