Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
MENTERI Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyambut baik rencana syarat menjadi komponen cadangan (komcad) untuk narapidana mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, syarat itu bisa meningkatkan rasa cinta kepada negara.
“Saya rasa niatnya bagus kan, dan kalau itu bisa dilakukan kan berarti latihan bela negara mereka miliki, kecintaan kepada tanah air dan nasionalisme bisa lebih berkembang, lebih baik,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (27/12).
Supratman mengatakan, Kepala Negara mau memanfaatkan fisik narapidana yang dinilai masih kuat. Mereka yang mau mendapatkan amnesti, bisa mengikuti sejumlah program pemerintah, salah satunya swasembada pangan.
Rencana itu juga dinilai bukan cuma pembagian pengampunan bagi narapidana. Mereka yang mendapatkan amnesti juga bisa berguna bagi masyarakat.
“Nah karena itu sekali lagi tidak sekedar mengampuni, tetapi memberikan jalan keluar kepada penduduk lain,” ucap Supratman.
Kemenkum siap berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk menjalankan rencana Prabowo tersebut. Masyarakat diharap tidak berlebihan dalam memberikan penilaian kepada eks narapidana yang sudah diampuni.
“Ya, nanti sekali lagi, kalau sudah dianggap, satu catatan kriminal, kalau orang sudah diampuni, diberi amnesti, itu kan kesalahannya diampuni. Kan kesalahan pidananya diampuni, hilang kan,” ujar Supratman. (Can/I-2)
Amnesti-abolisi mempertimbangkan kepentingan publik serta stabilitas politik. Presiden bisa memberi amnesti tanpa ada permohonan dari terpidana.
Lebih jauh Trubus mengungkapkan bahwa strategi PDIP untuk mempertahankan Hasto sebagai Sekjen lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.
Babak baru dimulai pada 1 Agustus 2025, saat Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Ongen sebagai bagian dari perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Pemerintah diharapkan mampu memberikan transparansi pada publik terhadap mekanisme hukum yang telah berjalan.
Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen untuk memberikan amnesti, grasi, abolisi, dan rehabilitasi setiap kali perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.
Tom Lembong dan Hasto adalah dua sosok yang mewakili oposisi Jokowi. Keduanya dipidana juga dinilai tak lepas dari keinginan Jokowi.
MOMEN Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI menjadi kabar gembira bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Kalimantan Tengah.
Narapidana tersebut berasal dari empat lapas di Lampung, yakni Lapas Narkotika Bandar Lampung, Lapas Kotabumi, Lapas Gunung Sugih, dan Lapas Bandar Lampung.
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Program ini dilandasi keyakinan bahwa setiap warga binaan layak mendapatkan kesempatan kedua—untuk bekerja, berkarya, dan membangun kembali hubungan keluarga yang sehat.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved