Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
MOMEN Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI menjadi kabar gembira bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Kalimantan Tengah.
Sebanyak 3.556 narapidana dan 8 anak binaan diusulkan menerima pengurangan masa hukuman atau Remisi Umum (RU) tahun ini.
Berdasarkan data per Senin (11/8/2025), dari total 4.193 warga binaan di seluruh wilayah Kalteng, 3.814 orang juga diusulkan memperoleh Remisi Dasawarsa.
Remisi jenis ini merupakan penghargaan khusus yang diberikan setiap satu dekade pada peringatan kemerdekaan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng, I Putu Murdiana menegaskan, bahwa pemberian remisi tidak sekadar seremoni tahunan.
“Remisi adalah hak bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai peraturan. Ini bentuk apresiasi negara bagi mereka yang sungguh-sungguh berupaya memperbaiki diri,” ujarnya, Kamis (14/8).
Proses pengusulan dilakukan berjenjang, dimulai dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) seperti Lapas, Rutan, dan LPKA, sebelum dikompilasi di tingkat Kanwil dan diajukan ke Ditjenpas.
Seleksi dilakukan ketat, hanya untuk warga binaan berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko pelanggaran.
Menurut Murdiana, remisi tidak hanya menjadi bentuk penghargaan, tetapi juga salah satu langkah strategis mengurangi overkapasitas Lapas dan Rutan.
Dengan demikian, warga binaan yang memenuhi syarat dapat lebih cepat kembali ke tengah masyarakat.
“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi agar warga binaan terus berperilaku positif, demi masa depan yang lebih baik setelah bebas nanti,” pungkasnya. (SS/E-4)
Narapidana tersebut berasal dari empat lapas di Lampung, yakni Lapas Narkotika Bandar Lampung, Lapas Kotabumi, Lapas Gunung Sugih, dan Lapas Bandar Lampung.
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Program ini dilandasi keyakinan bahwa setiap warga binaan layak mendapatkan kesempatan kedua—untuk bekerja, berkarya, dan membangun kembali hubungan keluarga yang sehat.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved