Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

3.556 Narapidana di Kalteng Diusulkan Dapat Remisi HUT ke-80 RI

Surya Sriyanti
15/8/2025 12:29
3.556 Narapidana di Kalteng Diusulkan Dapat Remisi HUT ke-80 RI
Ilustrasi(MI/Apul Iskandar)

MOMEN Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI menjadi kabar gembira bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Kalimantan Tengah.

Sebanyak 3.556 narapidana dan 8 anak binaan diusulkan menerima pengurangan masa hukuman atau Remisi Umum (RU) tahun ini.

Berdasarkan data per Senin (11/8/2025), dari total 4.193 warga binaan di seluruh wilayah Kalteng, 3.814 orang juga diusulkan memperoleh Remisi Dasawarsa.

Remisi jenis ini merupakan penghargaan khusus yang diberikan setiap satu dekade pada peringatan kemerdekaan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng, I Putu Murdiana menegaskan, bahwa pemberian remisi tidak sekadar seremoni tahunan.

“Remisi adalah hak bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai peraturan. Ini bentuk apresiasi negara bagi mereka yang sungguh-sungguh berupaya memperbaiki diri,” ujarnya, Kamis (14/8).

Proses pengusulan dilakukan berjenjang, dimulai dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) seperti Lapas, Rutan, dan LPKA, sebelum dikompilasi di tingkat Kanwil dan diajukan ke Ditjenpas.
Seleksi dilakukan ketat, hanya untuk warga binaan berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko pelanggaran.

Menurut Murdiana, remisi tidak hanya menjadi bentuk penghargaan, tetapi juga salah satu langkah strategis mengurangi overkapasitas Lapas dan Rutan.

Dengan demikian, warga binaan yang memenuhi syarat dapat lebih cepat kembali ke tengah masyarakat.

“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi agar warga binaan terus berperilaku positif, demi masa depan yang lebih baik setelah bebas nanti,” pungkasnya. (SS/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya