Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo membatalkan usul revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang memuluskan narapidana korupsi keluar lembaga pemasyarakat (LP) lebih cepat.
"Jumlah napi korupsi yang relatif sedikit yakni hanya 1%. Selain itu, fasilitas LP koruptor juga terbilang mewah. Jadi Kami mendesak Presiden Joko Widodo menolak usulan revisi PP tersebut," ujar peneliti ICW, Donal Fariz, dalam keterangan pers, Kamis, (2/4).
Baca juga: Kemenko Maritim dan Investasi Siapkan Panduan Mudik
Menurut dia, revisi PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan tidak relevan dengan kondisi pandemi virus korona (covid-19).
"Rencana itu adalah pekerjaan dan agenda lama yang tertunda, korona hanya justifikasi," ujar Donal.
Baca juga: Antisipasi Covid-19 Bus AKDP Dibatasi Masuk Purwakarta
Menurut dia, perubahan PP itu memperlihatkan pemerintah tidak memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Padahal, selain telah merugikan keuangan negara, korupsi juga merusak sistem demokrasi, bahkan dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
"Mempermudah narapidana korupsi untuk terbebas dari masa hukuman bukan keputusan yang tepat. Niat mempermudah narapidana korupsi terbebas dari masa hukuman semakin akan menjauhkan efek jera," kata dia.
Baca juga: Bukan BLT, Anies Bisa Berikan Stok Pangan Seminggu untuk Warga
Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafii mengatakan, persoalan pembebasan narapidana saat ini tidak seharusnya dibatasi berdasarkan tindak pidana seperti PP 99 tahun 2012.
Ia menilai dalam kondisi wabah seperti ini, pembatasan tindak pidana harus dikesampingkan dulu. Pemilahan harus dilakukan berdasarkan faktor kerentanan dari sisi kesehatan.
"Saya kira pembebasan itu benar-benar dilakukan untuk menyelamatkan nyawa sehingga opsi tentang kelompok rentan usia lansia dan sebagainya itu saya kira lebih dominan ketimbang sudah menjalani masa hukuman 1/3 atau tindak pidananya," ujar Syafii.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran covid-19. Pada bagian Kedua huruf a dan b disebutkan bahwa asimilasi dan pembebasan bersyarakat tidak berlaku bagi kejahatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99/12), yang mana salah satunya adalah korupsi.
Lalu, muncul wacana merevisi PP 99/12 agar narapidana kasus korupsi yang telah memasuki usia 60 tahun dan menjalankan 2/3 masa pidana dapat dibebaskan. (X-15)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
Pelatih timnas Portugal Fernando Santos pun memanggil bek Lille Tiago Djalo untuk menggantikan posisi Pepe.
Bayern melaporkan kedua pemain itu saat ini melakukan isolasi mandiri di lokasi masing-masing dengan Hernandez tengah berada di Maladewa.
Torres baru bergabung dengan Barcelona dari Manchester City pada pekan lalu dan diperkenalkan di Camp Nou beberapa jam sebelum dinyatakan positif covid-19.
"Real Madrid mengumumkan bahwa Marco Asensio, Gareth Bale, Andriy Lunin, dan Rodrygo, serta asisten pelatih Davide Ancelotti positif covid-19."
Di awal pandemi, Ratu mengungsi ke Istana Windsor, di barat Inggris, bersama suaminya Pangeran Philip.
Para ilmuan baru-baru ini telah menemukan virus corona baru pada kelelawar di Brasil yang memiliki kemiripan dengan virus MERS yang dikenal mematikan.
Hal itu meningkatkan kemungkinan bahwa virus tersebut suatu hari nanti dapat menyebar ke manusia, demikian yang dilaporkan para peneliti Tiongkok.
"Saat dunia semakin tidak menentu, kalau dibilang pusing tujuh keliling. Tapi saya yakin badai pasti berlalu. Paling penting karyawan semua sehat, dan bisa kerja" ujar Chandra.
"Tentu ini bantuan yang luar biasa, yang sangat kita butuhkan saat ini. Masker pelindung dengan spesipikasi yang bagus."
Diinformasikan pihak keluarga, saat ini dokter Handoko masih dalam kondisi sadar meski komunikasi sangat dibatasi.
Pasien positif korona ini adalah bagian dari rombongan umrah berjumlah 24 orang. Saat ini pengawasan terhadap 23 orang lainnya sedang dilakukan sampai 19 Maret atau masa inkubasi virus berakhir
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved