Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo membatalkan usul revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang memuluskan narapidana korupsi keluar lembaga pemasyarakat (LP) lebih cepat.
"Jumlah napi korupsi yang relatif sedikit yakni hanya 1%. Selain itu, fasilitas LP koruptor juga terbilang mewah. Jadi Kami mendesak Presiden Joko Widodo menolak usulan revisi PP tersebut," ujar peneliti ICW, Donal Fariz, dalam keterangan pers, Kamis, (2/4).
Baca juga: Kemenko Maritim dan Investasi Siapkan Panduan Mudik
Menurut dia, revisi PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan tidak relevan dengan kondisi pandemi virus korona (covid-19).
"Rencana itu adalah pekerjaan dan agenda lama yang tertunda, korona hanya justifikasi," ujar Donal.
Baca juga: Antisipasi Covid-19 Bus AKDP Dibatasi Masuk Purwakarta
Menurut dia, perubahan PP itu memperlihatkan pemerintah tidak memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Padahal, selain telah merugikan keuangan negara, korupsi juga merusak sistem demokrasi, bahkan dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
"Mempermudah narapidana korupsi untuk terbebas dari masa hukuman bukan keputusan yang tepat. Niat mempermudah narapidana korupsi terbebas dari masa hukuman semakin akan menjauhkan efek jera," kata dia.
Baca juga: Bukan BLT, Anies Bisa Berikan Stok Pangan Seminggu untuk Warga
Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafii mengatakan, persoalan pembebasan narapidana saat ini tidak seharusnya dibatasi berdasarkan tindak pidana seperti PP 99 tahun 2012.
Ia menilai dalam kondisi wabah seperti ini, pembatasan tindak pidana harus dikesampingkan dulu. Pemilahan harus dilakukan berdasarkan faktor kerentanan dari sisi kesehatan.
"Saya kira pembebasan itu benar-benar dilakukan untuk menyelamatkan nyawa sehingga opsi tentang kelompok rentan usia lansia dan sebagainya itu saya kira lebih dominan ketimbang sudah menjalani masa hukuman 1/3 atau tindak pidananya," ujar Syafii.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran covid-19. Pada bagian Kedua huruf a dan b disebutkan bahwa asimilasi dan pembebasan bersyarakat tidak berlaku bagi kejahatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99/12), yang mana salah satunya adalah korupsi.
Lalu, muncul wacana merevisi PP 99/12 agar narapidana kasus korupsi yang telah memasuki usia 60 tahun dan menjalankan 2/3 masa pidana dapat dibebaskan. (X-15)
Hingga saat ini PCR diagnostic test yang telah lulus uji validasi berjumlah 250 kit dari target 50 ribu kit pada akhir Mei
Peneliti menaksir 1 menit berbicara keras menghasilkan lebih dari 1.000 droplet mengandung virus yang akan tetap mengudara selama 8 menit atau lebih dalam ruang tertutup.
Situasi ini memiliki dua konsekuensi pada individu, yakni insomnia atau kantuk berlebihan. Keduanya menyebabkan kerugian fungsional
Di tiap-tiap negara, emisi turun rata-rata 26% saat puncak pembatasan wilayah di negara masing-masing. Namun, itu bersifat sementara karena tidak mencerminkan perubahan struktural
Vitamin K adalah kunci untuk produksi protein yang mengatur pembekuan dan dapat melindungi terhadap penyakit paru-paru.
Tidak ada bukti bahwa virus itu dapat ditularkan oleh serangga pengisap darah yang menyebarkan demam berdarah dan penyakit lain ketika menggigit manusia.
"Sekarang segalanya baik-baik saja di sana. Liga Tiongkok kemungkinan akan dimulai pada awal Mei. Kita harus memasukkan pemain ke karantina ketika kita tiba," ujarnya
Usulan untuk menunda Piala Eropa tahun ini akan disampaikan dalam pertemuan yang digelar UEFA pada Selasa (17/3).
Alberts mengatakan selama ditundanya kompetisi, pihak klub akan meliburkan pemain hingga beberapa hari ke depan.
Dilansir dari BBC, UEFA akan memberikan waktu kepada liga domestik untuk menyelesaikan kompetisi. Adapun kepastian jadwal Piala Eropa menjadi 11 Juni hingga 11 Juli 2021.
Praktis sudah banyak kalender olahraga yang harus dibatalkan imbas Covid-19
Pandemi corona berdanpak ke sejumlah event olahraga dunia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved