Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo membatalkan usul revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang memuluskan narapidana korupsi keluar lembaga pemasyarakat (LP) lebih cepat.
"Jumlah napi korupsi yang relatif sedikit yakni hanya 1%. Selain itu, fasilitas LP koruptor juga terbilang mewah. Jadi Kami mendesak Presiden Joko Widodo menolak usulan revisi PP tersebut," ujar peneliti ICW, Donal Fariz, dalam keterangan pers, Kamis, (2/4).
Baca juga: Kemenko Maritim dan Investasi Siapkan Panduan Mudik
Menurut dia, revisi PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan tidak relevan dengan kondisi pandemi virus korona (covid-19).
"Rencana itu adalah pekerjaan dan agenda lama yang tertunda, korona hanya justifikasi," ujar Donal.
Baca juga: Antisipasi Covid-19 Bus AKDP Dibatasi Masuk Purwakarta
Menurut dia, perubahan PP itu memperlihatkan pemerintah tidak memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Padahal, selain telah merugikan keuangan negara, korupsi juga merusak sistem demokrasi, bahkan dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
"Mempermudah narapidana korupsi untuk terbebas dari masa hukuman bukan keputusan yang tepat. Niat mempermudah narapidana korupsi terbebas dari masa hukuman semakin akan menjauhkan efek jera," kata dia.
Baca juga: Bukan BLT, Anies Bisa Berikan Stok Pangan Seminggu untuk Warga
Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafii mengatakan, persoalan pembebasan narapidana saat ini tidak seharusnya dibatasi berdasarkan tindak pidana seperti PP 99 tahun 2012.
Ia menilai dalam kondisi wabah seperti ini, pembatasan tindak pidana harus dikesampingkan dulu. Pemilahan harus dilakukan berdasarkan faktor kerentanan dari sisi kesehatan.
"Saya kira pembebasan itu benar-benar dilakukan untuk menyelamatkan nyawa sehingga opsi tentang kelompok rentan usia lansia dan sebagainya itu saya kira lebih dominan ketimbang sudah menjalani masa hukuman 1/3 atau tindak pidananya," ujar Syafii.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran covid-19. Pada bagian Kedua huruf a dan b disebutkan bahwa asimilasi dan pembebasan bersyarakat tidak berlaku bagi kejahatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99/12), yang mana salah satunya adalah korupsi.
Lalu, muncul wacana merevisi PP 99/12 agar narapidana kasus korupsi yang telah memasuki usia 60 tahun dan menjalankan 2/3 masa pidana dapat dibebaskan. (X-15)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Para ilmuan baru-baru ini telah menemukan virus corona baru pada kelelawar di Brasil yang memiliki kemiripan dengan virus MERS yang dikenal mematikan.
Hal itu meningkatkan kemungkinan bahwa virus tersebut suatu hari nanti dapat menyebar ke manusia, demikian yang dilaporkan para peneliti Tiongkok.
Pemberian berbagai bansos diperlukan untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Saya beserta jajaran anggota DPRD DKI Jakarta turut berduka cita sedalam-dalamnya atas berpulang ke Rahmatullah sahabat, rekan kerja kami Hj. Umi Kulsum."
Para peneliti melengkapi setiap relawan dengan pelacak kontak untuk merekam rute mereka di arena dan melacak jalur aerosol, partikel kecil yang dapat membawa virus.
Mensos Juliari berharap bantuan ini berdampak signifikan terhadap perputaran perekonomian lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved