Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah akan merumuskan kewajiban mengikuti program komponen cadangan (komcad) bagi narapidana usia produktif untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
"Komcad memang tidak wajib bagi warga negara yang lain, tetapi kalau Presiden mengatakan 'siapa yang akan bersedia untuk dilatih jadi komcad, diberi amnesti', bisa. Itu nanti kita rumuskan," kata Yusril saat ditemui di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (20/12).
Presiden Prabowo, imbuh Yusril, berpendapat bahwa narapidana narkotika yang menjadi pengguna seharusnya direhabilitasi, bukan dijatuhi pidana penjara. Oleh sebab itu, Presiden ingin memberikan amnesti kepada narapidana dimaksud.
Ia menjelaskan bahwa amnesti berbeda dengan grasi. Pemberian amnesti memiliki syarat tertentu, termasuk salah satunya syarat mengikuti program komcad, sementara grasi sepenuhnya menjadi hak prerogatif presiden.
Yusril mengatakan syarat komcad tersebut nantinya diberikan kepada narapidana kasus narkotika yang masih berusia produktif. Para narapidana yang diberi amnesti itu bisa mengikuti program komcad dan disalurkan untuk membantu program-program pemerintah.
Di sisi lain, Yusril menyebut narapidana narkotika usia produktif yang diberi amnesti dan mengikuti komcad bukanlah kebijakan militeristik, melainkan military way atau penyelesaian sesuatu hal dengan cara-cara militer.
"Anak-anak ini, yang muda-muda ini dilatih disiplin, baris-baris, segala macam, dan kemudian diterjunkan ke daerah-daerah yang sekarang ini menjadi program pemerintah. Pemerintah mau swasembada pangan dan itu membuka perkebunan di Papua dan Kalimantan, mereka yang sudah dilatih komcad ini bisa diterjunkan ke sana, kalau mereka berminat," ujar Yusril.
Menko Yusril mengatakan sebagian besar dari sekitar 44 ribu narapidana yang akan diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo merupakan pengguna narkotika, sedangkan narapidana kasus korupsi hanya sebagian kecil. "Yang korupsi itu cuma berapa ribu, yang paling banyak narkotika," katanya.
Rencana pemberian amnesti kepada 44 ribu orang narapidana disampaikan kepada publik usai rapat terbatas sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jumat (13/12).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, narapidana yang diberi amnesti didorong terlibat dalam program komcad. "Kalau nanti dianggap sudah bisa bebas, Presiden menyarankan untuk bisa ikut dalam komponen cadangan bagi yang umur produktif," ujarnya. (Ant/I-2)
Dia juga memastikan tak ada yang berubah lagi dari draf terbaru. Terkait dengan wajib militer, menurut Supratman mestinya masuk di komponen cadangan (komcad).
BUPATI Kepulauan Mentawai Rinto Wardana mengikuti pembekalan atau retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang. Mantan juru bicara Ganjar-Mahfud
Khofifah menuturkan seragam komcad sama dengan yang diterima oleh para menteri saat mengikuti retreat.
Data sementara terdapat 19.337 warga binaan yang lolos verifikasi. Jumlah itu hasil verifikasi dan asesmen awal.
Komando cadangan jadi Syarat Pemberian Amnesti bagi narapidana disambut baik oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Rencana itu juga dinilai bukan cuma pembagian pengampunan bagi narapidana. Mereka yang mendapatkan amnesti juga bisa berguna bagi masyarakat.
Kehadiran Komcad bertujuan memperkuat pertahanan Indonesia dengan menyiapkan sumber daya manusia yang terlatih, disiplin, dan siap mobilisasi saat negara memerlukan.
Prabowo juga ingin narapidana yang berusia produktif bisa dilibatkan dalam program swasembada pangan.
Dahnil mengatakan, pangkat letnan kolonel tituler diberikan kepada Deddy dengan pertimbangan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni komunikasi di sosial media.
Prabowo mengatakan UUD 1945 pasal 27 dan Pasal 30 mengamanatkan setiap warga negara berhak wajib ikut serta dalam pembelaan negara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved