Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas mengajukan sebanyak 44 ribu narapidana untuk diberikan amnesti atau penghapusan hukuman. Hal ini telah disampaikan dalam rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Saat ini yang kita data dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang," ujar Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (13/12).
Presiden Prabowo, kata Supratman, telah menyetujui untuk pemberiaan amnesti. Namun, ia mengaku belum mengetahui jumlah narapidana yang disetujui untuk mendapat amnesti.
Pasalnya pemerintah, kata Supratman akan meminta pendapat dari DPR. Ia berjanji akan membuka ke publik jumlah narapidana yang mendapat amanesti setelah mendapat restu dari parlemen.
"Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan," jelasnya.
Supratman membeberkan beberapa klasifikasi kasus yang mendapat pengampunan hukum. Seperti kasus penghinaan terhadap Presiden melalui media sosial hingga narapidana yang sudah dalam kondisi tidak sehat.
"Termasuk ada warga binaan kita yang sudah status orang dalam gangguan jiwa," jelasnya.
Selain itu, narapidana yang mengidap penyakit HIV mendapat amnesti. Total narapidana yang sakit, kata Supratman, berjumlah sekian seribu orang.
"Dan juga yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi akibat penggunaan narkotika, itu juga diminta untuk diberikan amnesti," tandasnya.
(Bob/I-2)
Yusril mengatakan bahwa kebijakan amnesti dan abolisi harus berlandaskan pertimbangan kemanusiaan, keamanan nasional, dan kepastian hukum tanpa mengabaikan rasa keadilan korban.
Abolisi dan amnesti yang diberikan Presiden kepada Thomas Trikasih Lembong dan Hasto Kristiyanto memantik perbincangan mengenai batasan penggunaan hak prerogatif kasus-kasus korupsi.
Pasal-pasal di dalam UU ITE kerap dinilai multitafsir dan digunakan untuk menjerat kritik.
Almas mengatakan Presiden Prabowo dalam berbagai pidato kenegaraannya kerap menggaungkan pemerintahan yang dipimpin akan sangat tegas memberantas korupsi.
Padahal, kata dia, penindakan hukum yang dilakukan KPK penting untuk memperbaiki instansi yang sebelumnya dipimpin Noel.
Prabowo Subianto tidak akan membela anak buahnya yang tersangkut kasus korupsi, termasuk Immanuel Ebenezer alias Noel
Aturan dalam Pasal 411 dan 412 bersifat delik aduan absolut, yang membatasi hak pelaporan hanya pada lingkup keluarga inti.
Menteri Hukum Supratman Andi Satgas mengatakan, sejumlah rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana KUHAP dan KUHP telah rampung.
MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas menuturkan bahwa Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 atau Peraturan Polri 10/2025 berpotensi diintegrasikan dalam UU Kepolisian
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, bersama Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas tengah memfinalisasi rancangan Undang-Undang Perumahan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan Keppres rehabilitasi tiga terpidana kasus ASDP segera dikirim ke KPK setelah diterima dari Istana.
Menteri Hukum gagal membedakan amar putusan dengan pendapat berbeda (dissenting opinion) maupun alasan berbeda (concurring opinion) dalam putusan tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved