Menteri Hukum bakal Verifikasi Terkait Dualisme Kepengurusan PMI

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
10/12/2024 16:04
Menteri Hukum bakal Verifikasi Terkait Dualisme Kepengurusan PMI
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Ruang Pansus B, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).(MI/Susanto)

MENTERI Hukum Republik Indonesia (Menkum RI) Supratman Andi Atgas mengaku bakal verifikasi ihwal adanya Musyawarah Nasional (Munas) Palang Merah Indonesia (PMI) XXII.

Diketahui, Ketua Umum PMI terpilih di Musyawarah Nasional (Munas) ke XXII, Jusuf Kalla (JK) melaporkan Agung Laksono ke polisi terkait kisruh pemilihan Ketua Umum PMI.

Supratman mengaku hingga saat ini pihaknya masih belum menerima data permohonan pengesahan kepengurusan PMI.

Namun demikian, Supratman mengaku akan memverifikasi jika permohonan pengesahan ketua PMI sudah muncul.

“Dari sisi AD/ART-nya. Prosedur pelaksanaannya, kami akan teliti secermat mungkin terkait pengesahan,” ujar Supratman, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/12).

Supratman membeberkan akan melakukan mediasi sebelum mengambil keputusan terkait dualisme kepengurusan terutama terkait perkumpulan, badan usaha dan organisasi profesi.

“Semua dilakukan dengan proses mediasi. Permohonan sampai hari ini saya belum terima,” ujarnya.

Sebelumnya, JK menegaskan upaya Agung Laksono untuk merebut kursi ketua umum PMI merupakan tindakan ilegal. Menurut JK, tindakan Agung Laksono tersebut telah dilaporkan ke polisi karena dinilai sebagai tindakan melawan hukum.

"Upaya Agung Laksono itu ilegal dan itu pengkhianatan. Kita sudah lapor ke polisi karena tindakan melawan hukum. PMI itu hanya ada satu dalam satu negara," tegas JK kepada wartawan usai pembukaan Munas PMI ke-22 di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (9/12). (Ykb/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya