Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pertimbangan kemanusiaan jadi alasan pelaksanaan transfer tahanan yang dilakukan pemerintah Indonesia.
"Presiden mengingatkan kepada kami bahwa ini satunya adalah pertimbangan, karena pertimbangan kemanusiaan. Itu satu," ungkap Supratman di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (25/11).
Tak hanya itu, Supratman membeberkan, keputusan transfer tahanan juga mempertimbangkan timbal balik mengingat ada warga negara Indonesia yang juga punya masalah hukum di luar negeri.
"Karena kita juga punya warga negara yang berada di luar, yang kebetulan juga bermasalah dengan hukum," tegasnya.
Walaupun mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto, proses transfer tahanan ini tidak dapat dilakukan terburu-buru.
Supratman mengemukakan mekanisme transfer tahanan di Indonesia masih dalam tahap kajian dan belum memiliki aturan yang baku. Supratman menyebut, hal itu sudah di tahap finalisasi.
"Bahwa mekanisme transfer secara umum kita belum punya rules-nya. Makanya Presiden menegaskan kepada Pak Menko Hukum, kepada Menteri Hukum, untuk melakukan kajian,” ujarnya.
“Prosesnya tinggal finalisasi. Kami akan melakukan itu dalam waktu, mungkin apakah Desember bisa atau awal tahun, saya belum bisa pastikan," tandas Supratman. (P-5)
Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen untuk memberikan amnesti, grasi, abolisi, dan rehabilitasi setiap kali perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.
Terdapat empat kategori narapidana yang akan mendapatkan amnesti demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan.
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti kepada sebanyak 1.178 orang.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, telah kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) secara otomatis.
Supratman mengatakan, ada 59 warga negara Iran yang dipenjara di Indonesia karena kasus narkoba.
PEMRINTAH Indonesia dan Filipina sepakat melakukan pemindahan tahanan (transfer of prisoner)
MENTERI Supratman menyebut Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah negara lain untuk mengajukan surat resmi kepada pemerintah Indonesia jika ingin melakukan transfer tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved