Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Pemerintah Kebut Regulasi Turunan KUHAP Sebelum 31 Desember 2025

Devi Harahap
21/12/2025 14:18
Pemerintah Kebut Regulasi Turunan KUHAP Sebelum 31 Desember 2025
ilustrasi(dok.MI)

MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan penyusunan peraturan pelaksana KUHAP dan KUHP terus dipercepat menjelang diberlakukannya KUHAP baru pada 2 Januari 2026. Ia menyebut sejumlah regulasi turunan telah memasuki tahap finalisasi.

“Sekarang proses penyusunan peraturan pelaksanaannya, dua PP dan satu Perpres, sudah berproses. Mudah-mudahan bisa selesai di akhir tahun,” ujar Supratman.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy, menjelaskan rincian regulasi yang sedang dikebut pemerintah. Ia menegaskan bahwa pengajuan peraturan telah dilakukan untuk mendukung implementasi KUHAP.

“Saya kira untuk pelaksanaan KUHP itu ada 3 PP. Dua sudah diajukan, yaitu PP mengenai komutasi pidana dan keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat,” kata Eddy di Jakarta pada Jumat (20/12).

Ia memaparkan bahwa pemerintah juga tengah mengharmonisasi PP tentang mekanisme keadilan restoratif dan Perpres terkait Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi. Menurutnya, satu PP pelaksanaan KUHAP menjadi fokus penyelesaian dalam waktu dekat.

“Yang masih dikejar adalah PP pelaksanaan KUHAP. Mudah-mudahan sebelum 31 Desember sudah selesai,” ucap Eddy.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum tidak hanya menyiapkan aturan turunan KUHAP, tetapi juga menyusun tiga PP untuk mendukung pelaksanaan KUHP yang akan diberlakukan.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menegaskan bahwa penerapan KUHAP baru akan berjalan bersamaan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Komisi III bersama rekan-rekan pemerintah mengucapkan syukur alhamdulillah atas telah selesainya pembahasan RUU tentang KUHAP yang sangat dibutuhkan seluruh penegak hukum di negeri ini,” ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 pada Kamis (18/12).

Ia menegaskan bahwa keberadaan KUHAP baru merupakan instrumen vital dalam sistem peradilan pidana untuk mengimbangi penerapan KUHP sebagai hukum materil.

“Yang akan mendampingi penggunaan KUHP sebagai hukum materil harus dilengkapi dengan hukum operasionalnya, yaitu KUHAP yang akan bersama-sama mulai berlaku 2 Januari 2026,” jelasnya. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya