Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan penyusunan peraturan pelaksana KUHAP dan KUHP terus dipercepat menjelang diberlakukannya KUHAP baru pada 2 Januari 2026. Ia menyebut sejumlah regulasi turunan telah memasuki tahap finalisasi.
“Sekarang proses penyusunan peraturan pelaksanaannya, dua PP dan satu Perpres, sudah berproses. Mudah-mudahan bisa selesai di akhir tahun,” ujar Supratman.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy, menjelaskan rincian regulasi yang sedang dikebut pemerintah. Ia menegaskan bahwa pengajuan peraturan telah dilakukan untuk mendukung implementasi KUHAP.
“Saya kira untuk pelaksanaan KUHP itu ada 3 PP. Dua sudah diajukan, yaitu PP mengenai komutasi pidana dan keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat,” kata Eddy di Jakarta pada Jumat (20/12).
Ia memaparkan bahwa pemerintah juga tengah mengharmonisasi PP tentang mekanisme keadilan restoratif dan Perpres terkait Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi. Menurutnya, satu PP pelaksanaan KUHAP menjadi fokus penyelesaian dalam waktu dekat.
“Yang masih dikejar adalah PP pelaksanaan KUHAP. Mudah-mudahan sebelum 31 Desember sudah selesai,” ucap Eddy.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum tidak hanya menyiapkan aturan turunan KUHAP, tetapi juga menyusun tiga PP untuk mendukung pelaksanaan KUHP yang akan diberlakukan.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menegaskan bahwa penerapan KUHAP baru akan berjalan bersamaan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Komisi III bersama rekan-rekan pemerintah mengucapkan syukur alhamdulillah atas telah selesainya pembahasan RUU tentang KUHAP yang sangat dibutuhkan seluruh penegak hukum di negeri ini,” ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 pada Kamis (18/12).
Ia menegaskan bahwa keberadaan KUHAP baru merupakan instrumen vital dalam sistem peradilan pidana untuk mengimbangi penerapan KUHP sebagai hukum materil.
“Yang akan mendampingi penggunaan KUHP sebagai hukum materil harus dilengkapi dengan hukum operasionalnya, yaitu KUHAP yang akan bersama-sama mulai berlaku 2 Januari 2026,” jelasnya. (Dev/P-3)
Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (10/3), dan MUI diwakili oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Marsudi Syuhud.
Pasal tersebut hanya menjerat orang yang secara sadar menyebarkan berita yang ia ketahui tidak benar.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Pasal perzinaan dan hidup bersama di luar nikah atau kumpul kebo di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PIMPINAN Komisi III DPR RI Habiburokhman bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal atau ABK Sea Dragon yang menjadi terdakwa
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan Permenkum 49/2025 diterbitkan untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi BO, serta tata kelola perseroan melalui SABH.
MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan penerapan KUHP dan KUHAP baru per 2 Januari 2026 merupakan hasil proses politik yang kompleks.
MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas menuturkan bahwa Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 atau Peraturan Polri 10/2025 berpotensi diintegrasikan dalam UU Kepolisian
Menkum Supratman Andi Agtas mengapresiasi kinerja jajaran Kemenkum sepanjang 2025, dari koperasi Merah Putih hingga pos bantuan hukum.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, bersama Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas tengah memfinalisasi rancangan Undang-Undang Perumahan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved