Headline

Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.

Permenkum 49/2025 Perketat Tata Kelola Perseroan Terbatas

 Gana Buana
16/2/2026 13:28
Permenkum 49/2025 Perketat Tata Kelola Perseroan Terbatas
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat bertemu Kepala Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota REI Adri Istambul Lingga Gayo.(Dok. MI)

KEMENTERIAN Hukum RI menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas untuk memperkuat kepastian hukum serta memperketat tata kelola badan usaha di Indonesia.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan regulasi yang diundangkan pada 17 Desember 2025 itu bertujuan melindungi masyarakat, khususnya pemegang saham dan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership/BO), dari potensi sengketa dan praktik pengambilalihan perusahaan secara tidak sah.

“Indonesia adalah negara yang secara terbuka siap menerima investasi di semua bidang usaha, termasuk sektor perumahan. Regulasi terkait pendaftaran perusahaan dengan terbitnya Permenkum 49/2025 ini bertujuan agar tata kelola badan usaha di seluruh Indonesia berlangsung semakin baik,” kata Supratman saat menerima audiensi Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) di Kantor Kementerian Hukum RI, Jakarta, Jumat (13/2).

Ia menyebut sengketa badan usaha di Indonesia masih kerap terjadi, terutama di sektor pengelolaan sumber daya alam dan perkebunan. Menurutnya, sejumlah kasus menunjukkan adanya praktik pencaplokan perusahaan melalui celah administrasi.

“Kasus sengketa badan usaha di Indonesia cukup marak terjadi. Sengketa pada badan usaha di sektor perumahan mungkin tidak banyak. Tapi di sektor pengelolaan sumber daya alam serta di bidang usaha perkebunan, banyak terjadi praktik pencaplokan perusahaan. Untuk itulah kami menerbitkan Permenkum 49/2025 untuk melindungi Pemilik Manfaat,” ujarnya.

Permenkum 49/2025 menggantikan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 dengan sejumlah pengaturan baru. Dalam aturan tersebut, badan usaha melalui notaris wajib melaporkan data Pemilik Manfaat untuk menjamin transparansi dan keterbukaan informasi. Data tersebut tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan dapat diakses publik sesuai ketentuan.

Regulasi ini juga mewajibkan pelaporan setiap perubahan dalam perseroan, termasuk perubahan struktur kepemilikan dan kepengurusan. Selain itu, terdapat perubahan skema pencatatan dalam SABH serta kewajiban penyampaian laporan tahunan secara rutin melalui sistem tersebut.

Mulai tahun ini, setiap badan usaha diwajibkan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menyampaikan laporan tahunan melalui SABH.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI Widodo mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi dan notifikasi sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi dan peningkatan transparansi.

“Awalnya memang merepotkan dan banyak protes dari Pemilik Manfaat. Namun, akhirnya pemilik perusahaan menyampaikan apresiasinya karena mendapat perlindungan dalam kepemilikan saham pada badan usaha,” kata Widodo.

Ia menambahkan, pemilik usaha dapat melakukan pengecekan silang terhadap pelaporan rutin yang dilakukan notaris yang ditunjuk perseroan. Pemegang akun perusahaan juga dapat melakukan sinkronisasi data, termasuk data perpajakan karena SABH telah terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Sementara itu, Kepala Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota REI Adri Istambul Lingga Gayo meminta Kementerian Hukum segera melakukan sosialisasi kepada anggota REI agar tidak terjadi kendala administratif di lapangan.

“Kami tidak ingin ketidakpahaman anggota REI malah berpotensi menghambat aktivitas usaha pengembangan perumahan. Sebab setiap aturan perundang-undangan yang sudah terbit akan mengikat secara hukum, baik sudah diketahui maupun belum dipahami oleh masyarakat,” ujarnya.

REI akan menggelar sosialisasi Permenkum 49/2025 secara daring pada Rabu (18/2) yang diikuti anggota di 38 wilayah Indonesia. Dalam audiensi tersebut turut hadir Dirjen AHU Widodo, Sekretaris Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota REI Iskandar Saleh, serta jajaran anggota badan tersebut. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik