Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas menuturkan bahwa Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 atau Peraturan Polri 10/2025 berpotensi dibahas lebih lanjut, termasuk kemungkinan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) ataupun diintegrasikan dalam revisi Undang-Undang (UU) Kepolisian.
Andi menyampaikan bahwa hingga kini belum ada informasi mengenai sikap atau arahan langsung dari Presiden terkait Perpol tersebut. Namun, ia menegaskan pentingnya dasar hukum yang kuat terhadap regulasi tersebut agar memiliki kepastian dan legitimasi.
“Kemarin sudah disampaikan sama Pak Polri. Apakah nanti dimasukkan di dalam undang-undang Polri hasil rekomendasi dari tim reformasi Polri juga masih akan kita bahas, belum ya,” ujarnya pada Konfrensi Pers di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (18/12).
Ia menambahkan bahwa dirinya belum mengetahui adanya komunikasi secara khusus antara Presiden dan Kapolri mengenai Perpol tersebut.
“Saya tidak tahu kalau ada pembicaraan Presiden bersama dengan Pak Polri,” katanya.
Meski demikian, Supratman menegaskan bahwa apapun mekanisme yang dipilih nantinya, regulasi tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa payung hukum yang jelas.
“Intinya ini harus diatur. Tidak boleh tidak diatur, baik di(atur) dalam undang-undang maupun di peraturan di bawahnya,” tegasnya.
Supratman juga memastikan bahwa pembahasan lebih lanjut akan dilakukan secara terbuka bersama DPR dan pemangku kepentingan terkait apabila Perpol tersebut nantinya diarahkan untuk menjadi bagian dari revisi UU Polri atau diatur melalui mekanisme lain. (H-4)
Sugeng mengungkapkan bahwa saat ini internal Polri tengah mengalami gejolak akibat ketiadaan pegangan regulasi yang kuat bagi anggota yang berada di luar struktur institusi kepolisian.
MK telah memberikan batasan yang jelas, aAnggota TNI dan Polri tidak diperbolehkan menduduki jabatan struktural maupun nonstruktural di Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Optimisme ini mencakup pergeseran budaya dari militeristik menuju civilian policing (kepolisian sipil) yang lebih mengedepankan pelayanan publik.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai jika kepolisian memproses laporan soal Mens Rea Pandji Pragiwaksono berpotensi membuat citra Polri negatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved