Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas menuturkan bahwa Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 atau Peraturan Polri 10/2025 berpotensi dibahas lebih lanjut, termasuk kemungkinan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) ataupun diintegrasikan dalam revisi Undang-Undang (UU) Kepolisian.
Andi menyampaikan bahwa hingga kini belum ada informasi mengenai sikap atau arahan langsung dari Presiden terkait Perpol tersebut. Namun, ia menegaskan pentingnya dasar hukum yang kuat terhadap regulasi tersebut agar memiliki kepastian dan legitimasi.
“Kemarin sudah disampaikan sama Pak Polri. Apakah nanti dimasukkan di dalam undang-undang Polri hasil rekomendasi dari tim reformasi Polri juga masih akan kita bahas, belum ya,” ujarnya pada Konfrensi Pers di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (18/12).
Ia menambahkan bahwa dirinya belum mengetahui adanya komunikasi secara khusus antara Presiden dan Kapolri mengenai Perpol tersebut.
“Saya tidak tahu kalau ada pembicaraan Presiden bersama dengan Pak Polri,” katanya.
Meski demikian, Supratman menegaskan bahwa apapun mekanisme yang dipilih nantinya, regulasi tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa payung hukum yang jelas.
“Intinya ini harus diatur. Tidak boleh tidak diatur, baik di(atur) dalam undang-undang maupun di peraturan di bawahnya,” tegasnya.
Supratman juga memastikan bahwa pembahasan lebih lanjut akan dilakukan secara terbuka bersama DPR dan pemangku kepentingan terkait apabila Perpol tersebut nantinya diarahkan untuk menjadi bagian dari revisi UU Polri atau diatur melalui mekanisme lain. (H-4)
Sugeng mengungkapkan bahwa saat ini internal Polri tengah mengalami gejolak akibat ketiadaan pegangan regulasi yang kuat bagi anggota yang berada di luar struktur institusi kepolisian.
MK telah memberikan batasan yang jelas, aAnggota TNI dan Polri tidak diperbolehkan menduduki jabatan struktural maupun nonstruktural di Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved