Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Menteri Hukum Pertimbangkan Peraturan Polri 10/2025 Masuk Revisi UU Polri

Devi Harahap
18/12/2025 12:11
Menteri Hukum Pertimbangkan Peraturan Polri 10/2025 Masuk Revisi UU Polri
Ilustrasi.(Antara Foto)

MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas menuturkan bahwa Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 atau Peraturan Polri 10/2025  berpotensi dibahas lebih lanjut, termasuk kemungkinan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) ataupun diintegrasikan dalam revisi Undang-Undang (UU) Kepolisian.

Andi menyampaikan bahwa hingga kini belum ada informasi mengenai sikap atau arahan langsung dari Presiden terkait Perpol tersebut. Namun, ia menegaskan pentingnya dasar hukum yang kuat terhadap regulasi tersebut agar memiliki kepastian dan legitimasi.

“Kemarin sudah disampaikan sama Pak Polri. Apakah nanti dimasukkan di dalam undang-undang Polri hasil rekomendasi dari tim reformasi Polri juga masih akan kita bahas, belum ya,” ujarnya pada Konfrensi Pers di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (18/12).

Ia menambahkan bahwa dirinya belum mengetahui adanya komunikasi secara khusus antara Presiden dan Kapolri mengenai Perpol tersebut.

“Saya tidak tahu kalau ada pembicaraan Presiden bersama dengan Pak Polri,” katanya.

Meski demikian, Supratman menegaskan bahwa apapun mekanisme yang dipilih nantinya, regulasi tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa payung hukum yang jelas.

“Intinya ini harus diatur. Tidak boleh tidak diatur, baik di(atur) dalam undang-undang maupun di peraturan di bawahnya,” tegasnya.

Supratman juga memastikan bahwa pembahasan lebih lanjut akan dilakukan secara terbuka bersama DPR dan pemangku kepentingan terkait apabila Perpol tersebut nantinya diarahkan untuk menjadi bagian dari revisi UU Polri atau diatur melalui mekanisme lain. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik