Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memperluas pengusutan kasus dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam White Rabbit, Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Dalam pengembangan terbaru, polisi menangkap Direktur White Rabbit Alex Kurniawan dan Manajer Operasional Yaser Leopold Talahatu.
“Penangkapan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan sebelumnya di THM White Rabbit. Kami mengamankan tersangka Yaser di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Bekasi, dan tersangka Alex di kediamannya di wilayah Serpong Utara, Tangerang Selatan,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Rabu (25/3).
Berdasarkan hasil penyidikan, Bareskrim menduga peredaran narkoba di White Rabbit berlangsung dengan sepengetahuan dan persetujuan pihak manajemen. Yaser, selaku Manajer Operasional, diduga berperan memberi instruksi dan persetujuan setiap kali ada pesanan narkotika dari tamu melalui pelayan.
Sementara itu, Alex Kurniawan diduga membiarkan praktik tersebut berlangsung dan memberi jaminan keamanan agar aktivitas ilegal itu tidak mengganggu operasional tempat hiburan malam miliknya. Polisi menduga pembiaran itu dilakukan demi menjaga jumlah pengunjung dan perputaran bisnis.
“Tersangka Alex mengakui peredaran narkotika di tempatnya sudah berlangsung sejak tahun 2024. Motifnya adalah pembiaran agar usahanya tetap laku. Ia juga menyebut ada sosok berinisial KOKO yang menjadi koordinator peredaran di sana,” kata Eko.
Kasus ini lebih dulu terungkap setelah tim gabungan yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Kevin Leleury menangkap lima orang. Mereka terdiri atas dua bandar, yakni Farid Ridwan dan Erwin Septian, serta tiga karyawan White Rabbit berinisial RE yang menjabat supervisor, MHN selaku captain, dan RF yang bekerja sebagai server.
Dari pemeriksaan terhadap para karyawan itulah, penyidik kemudian menelusuri dugaan keterlibatan jajaran manajemen hingga akhirnya menangkap Yaser dan Alex.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon seluler, antara lain iPhone 14 Pro, Google Pixel, dan Vivo Y28, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dan berkoordinasi terkait peredaran narkotika.
Kini, kedua tersangka telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga tengah melakukan digital forensik terhadap perangkat komunikasi yang disita, sekaligus menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan bisnis haram tersebut.
“Kami tidak berhenti di sini. Kami akan melakukan penelusuran aset dan aliran dana terkait potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil bisnis narkotika ini,” ujar Eko. (Z-10)
Korlantas Polri resmi menghentikan one way nasional KM 414 hingga KM 70 pada Rabu (25/3) sore karena arus balik Lebaran 2026 mulai melandai.
Pendaftaran Bintara Penerimaan Polri 2026 resmi dibuka dengan kuota 5.141 orang. Cek syarat, cara daftar online, dan batas waktu verifikasi hingga 30 Maret 2026!
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026 mulai 9-30 Maret. Cek syarat lengkap, kuota 6.900 orang, dan cara daftar di sini!
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
Boni mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini.
Menurut Billboard, judul lagu tersebut menjadi trending topik di Twitter setelah trailer The Matrix Resurrections tayang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved