Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
POLISI menyebut gembong narkoba Fredy Pratama terafiliasi dengan peredaran narkoba Segitiga Emas di Asia Tenggara. Jaringan internasional The Golden Triangle atau 'segitiga emas' yaitu kawasan di bagian utara Asia Tenggara yang meliputi Thailand, Laos, dan Myanmar.
"Betul (terafiliasi dengan jaringan segitiga emas)," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Jumat, 15 September 2023.
Mukti membeberkan alur peredaran narkoba yang dikendalikan Fredy. Barang haram Fredy bermuara dari jaringan Segitiga Emas tersebut.
Baca juga : Aset Bandar Narkoba Internasional Fredy Pratama di Banjarmasin Disita
"Narkoba di beli di segitiga emas dipacking di Thailand dalam teh China dan dikirim ke Malaysia dan kirim ke Indonesia," beber Mukti.
Modus operandi jaringan ini selalu sama. Yakni mengemas narkoba menggunakan teh China dalam proses penyelundupannya. Sementara itu, pabriknya juga masih berada di kawasan segitiga emas. "Di golden triangle," ucap Mukti.
Baca juga : Red Notice Gembong Narkoba Fredy Pratama Baru Terbit Juni 2023
Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menyebut Fredy tidak memiliki tempat buatan atau pabrik narkoba di Indonesia. Fredy hanya sebagai penyambung antara produsen ke distributor yang berada di Indonesia.
"FP tidak punya pabrik tetapi sebagai pengendali antara pemilik barang yang ada luar negeri dengan jaringan yang ada di indonesia," ujar Jayadi.
Barang bukti jaringan narkoba Fredy Pratama. (Sumber: Metro TV)
Ratusan tersangka jaringan Fredy Pratama ditangkap. (Sumber : Metro TV)
Total 884 tersangka peredaran gelap narkoba jaringan Fredy Pratama ditangkap dari 2020-2023. Penangkapan berbekal 408 laporan polisi (lp) yang masuk di Bareskrim Polri dan polda jajaran.
Total 10,2 ton sabu disita. Polisi menaksir 52 juta jiwa bisa diselamatkan dari penangkapan sindikat Fredy Pratama sejak 2020-2023. Apabila 1 gram sabu dipakai oleh 5 orang.
Berdasarkan barang bukti, sosok Fredy Pratama disebut masuk sebagai salah satu sindikat penyalur narkotika terbesar di Indonesia. Dari hasil analisa Direktorat Tindak Pidana Narkoba didapati bahwa mayoritas narkoba di Indonesia terafiliasi dengan jaringan Fredy.
Setiap bulannya, sindikat Fredy mampu menyelundupkan sabu dan ekstasi ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kilo sampai 500 kilo. Dengan modus operandi menyamarkan sabu kedalam kemasan teh. (MGN/Z-4)
Tidak lama setelah penangkapan empat pelaku di pelabuhan, polisi menangkap A di kediamannya di Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat.
Sebanyak 102 tersangka ditangkap dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, terdapat 98 tersangka laki-laki dan 4 perempuan.
Polrestabes Medan mengungkap dua kasus besar dalam kurun waktu tersebut. Kasus pertama terjadi di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Cicak Rowo, Kota Tanjung Balai, pada 24 Mei 2025.
Emir mengatakan penangkapan dilakukan di dua titik berbeda sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Rambutan.
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menegaskan bahwa ancaman narkoba menjadi salah satu tantangan terbesar dalam upaya mewujudkan Generasi Emas 2045.
Di samping melakukan penindakan, Polri juga melakukan pencegahan. Jenderal Listyo menyebut pihaknya mengidentifikasi 325 kampung narkoba.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan Indonesia harus menjadi killing ground bagi bandar dan jaringan narkoba.
BARESKRIM Polri menyita aset milik Direktur Persiba Balikpapan sekaligus bandar besar narkoba, Kalimantan Timur, Catur Adi berupa mobil mewah dan sertifikat tanah.
PERPUTARAN uang bandar narkotika Catur Adi sekaligus Direktur Persiba Balikpapan mencapai Rp241 miliar dalam dua tahun terakhir. H
Agus menjelaskan pihaknya telah memindahkan 313 narapidana ke lapas Nusakambangan.
Mukti mengatakan tindak pidana narkoba ditangani Polda Kaltim. Sementara itu, TPPU diusut Kasubdit 5 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom menegaskan bahwa pengguna narkoba yang melaporkan dirinya tidak boleh dihukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved