Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menegaskan pentingnya TNI dan Polri mematuhi konstitusi, khususnya Pasal 30 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara. Menurutnya, kepatuhan terhadap konstitusi menjadi fondasi utama dalam menjalankan agenda transformasi reformasi Polri serta penataan peran TNI di ruang sipil.
Hal tersebut disampaikan Feri saat menanggapi UU No 3/2025 tentang TNI dan UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta agenda transformasi reformasi Polri yang juga dikaitkan dengan terbitnya Peraturan Polri (Perpol) No 10/2025. Ia menekankan, secara konstitusional, pembagian tugas TNI dan Polri telah diatur dengan jelas dalam Pasal 30 UUD 1945.
"Pada prinsipnya, tugas TNI dan Kepolisian itu tunggal. TNI berada di bidang pertahanan, sementara Polri di bidang keamanan," ujar Feri.
Feri menjelaskan, berbeda dengan lembaga seperti Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) yang secara konstitusional memang diberi ruang untuk memiliki tugas tambahan, TNI memiliki mandat tunggal di bidang pertahanan. Hal ini, menurutnya, juga ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXII/2024 terkait tindak pidana korupsi.
Dalam putusan tersebut, MK menilai Polri masih memiliki fungsi lain di luar keamanan, yakni tugas pemerintahan karena harus mengelola relasi langsung dengan warga negara. Sementara itu, TNI tidak memiliki fungsi pemerintahan dan hanya menjalankan tugas pertahanan negara.
"Kalau Kepolisian masih ada tugas lain selain keamanan, yaitu tugas kepemerintahan karena dia perlu mengelola relasinya dengan warga negara. Kalau TNI cuma satu tugasnya, yaitu bidang pertahanan," tegas Feri.
Terkait pengisian jabatan sipil oleh anggota TNI dan Polri, Feri menilai terdapat perbedaan konteks antara keduanya.
Dalam kepolisian, menurutnya, masih terdapat ruang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan tertentu sepanjang berkaitan langsung dengan tugas penyelidikan dan dilakukan atas penugasan Kapolri. Sebaliknya, bagi TNI, ruang tersebut jauh lebih terbatas karena militer bukan bagian dari struktur sipil.
Ia menjelaskan, Pasal 47 UU TNI masih membuka peluang bagi prajurit aktif untuk mengisi jabatan yang berkaitan langsung dengan urusan pertahanan, termasuk bidang siber dan ruang pertahanan lainnya. Namun, ia mengkritik perluasan tafsir yang memungkinkan prajurit aktif masuk ke jabatan sipil murni.
"Aturan perubahannya saja yang menyimpang, karena bisa masuk ke ruang-ruang yang sangat sipil, misalnya menjadi sekretaris kabinet," ujar Feri.
Mengenai rangkap jabatan, Feri menyebut MK telah memberikan batasan yang jelas. Anggota TNI dan Polri tidak diperbolehkan menduduki jabatan struktural maupun nonstruktural di Aparatur Sipil Negara (ASN). MK juga memberikan dua opsi bagi anggota yang ingin mengisi jabatan sipil, yakni mengajukan pensiun atau pensiun dini, atau kembali ke kesatuannya.
"MK sudah 'loud and clear' menyebutkan apa saja yang bisa diisi oleh kepolisian dan bahwa TNI harus terpisah sama sekali dari jabatan sipil," kata Feri.
Sementara itu, terkait peradilan bagi anggota TNI yang terlibat pelanggaran hukum, Feri menegaskan perlunya pemisahan tegas antara pidana militer dan pidana sipil. Jika tindak pidana yang dilakukan berkaitan dengan kejahatan sipil maka harus diproses di pengadilan umum. Sebaliknya, jika berkaitan dengan pelanggaran militer, hal itu menjadi kewenangan peradilan militer.
"Kalau masuk ke ranah sipil, misalnya korupsi dalam pelayanan publik atau illegal logging, itu harus diadili di peradilan umum, termasuk tipikor," ujarnya.
Feri juga menyoroti kecenderungan percampuran ranah sipil dan militer dalam sejumlah putusan, yang menurutnya berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum ke depan. Karena itu, ia menekankan perlunya penegasan batas kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih.
Menutup pernyataannya, Feri menegaskan bahwa keberhasilan transformasi reformasi Polri sangat bergantung pada kepatuhan terhadap konstitusi. Ia menyebut Kapolri memiliki peran strategis sebagai ujung tombak reformasi, terutama setelah bergabung dalam tim reformasi yang dibentuk oleh Presiden.
"Saya pikir semangat reformasi itu akan terlihat dari apa yang dikerjakan Polri, terutama oleh Kapolri dan para mantan Kapolri yang ada di dalam tim ini. Mereka adalah ujung tombak agar internal bisa menerima reformasi," ujarnya.
Feri pun menyatakan dukungannya terhadap agenda reformasi Polri agar benar-benar berjalan sesuai prinsip konstitusional dan netralitas institusi. (E-1)
Sugeng mengungkapkan bahwa saat ini internal Polri tengah mengalami gejolak akibat ketiadaan pegangan regulasi yang kuat bagi anggota yang berada di luar struktur institusi kepolisian.
MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas menuturkan bahwa Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 atau Peraturan Polri 10/2025 berpotensi diintegrasikan dalam UU Kepolisian
Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
Putusan MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP), salah satunya pasal tentang perzinahan.
“Demokrasi di era Prabowo, kita melihat kecenderungan proses demokratisasi itu semakin mengalami regresi. Pengambilan keputusan sering dilakukan secara tersentralisasi,”
Dalam sidang MK tersebut, para pemohon menilai aturan tersebut berpotensi melanggengkan impunitas prajurit TNI dan melemahkan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved