Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Iran Juga Minta 59 Warganya yang Dipenjara Dipulangkan

Candar Yuri Nuralam
14/12/2024 08:26
Iran Juga Minta 59 Warganya yang Dipenjara Dipulangkan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah).(MGN)

MENTERI Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dikunjungi Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi pada Jumat, 13 Desember 2024. Keduanya membahas kemungkinan pemindahan tahanan asal Iran yang dipenjara di Indonesia.

Supratman mengatakan, ada 59 warga negara Iran yang dipenjara di Indonesia karena kasus narkoba. Pemulangan mereka belum bisa dipastikan karena harus mempelajari aturan dan kerja sama antarnegara yang berlaku.

“Kami sedang mempelajari dengan seksama mekanisme dan politik hukum yang akan diterapkan dalam RUU tersebut, dan saat ini RUU tersebut sudah masuk daftar Program Legislasi Nasional 2025-2029,” kata Supratman di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, yang dikutip pada Sabtu (14/12).

Dalam pertemuan itu, Supratman menegaskan pemerintah maupun DPR tidak mau memberikan grasi kepada narapidana kasus narkoba. Terbilang, perkara itu masuk dalam kategori kejahatan luar biasa di Indonesia.

“Namun, keputusan terakhir tetap menjadi hak Presiden dengan pertimbangan tertentu,” ucap Supratman.

Meski begitu, kemungkinan pemulangan warga negara Iran yang dipenjara di Indonesia tetap ada. Sebab, kedua negara memiliki hubungan yang baik, khususnya di bidang hukum, energi, dan teknologi.

“Saya yakin melalui kerja sama di bidang hukum antara ke dua negara dapat menguatkan hubungan strategis yang ada saat ini, tentunya dengan berlandaskan supremasi hukum,” ujar Supratman. (Can/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya