Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Cerita Petinju Manny Pacquiao, 30 Menit Bertemu Mary Jane di LP Yogyakarta

Akmal Fauzi
21/11/2024 11:17
Cerita Petinju Manny Pacquiao, 30 Menit Bertemu Mary Jane di LP Yogyakarta
Petinju dunia asal Filipina, Manny Pacquiao bertemu dengan Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba, di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta pada 10 Juli 2015(ditjenpas.go.id)

PETINJU dunia asal Filipina, Manny Pacquiao pernah bertemu dengan Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba, di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta. Pertemuan pada 10 Juli 2015 itu berlangsung selama 30 menit di ruangan besuk tertutup.

Dalam pertemuan itu, Mary sempat memeluk Pacman dengan berurai mata. Sesaat kemudian keduanya bicara dalam bahasa Tagalog. Turut mendampingi istri Pacman, Jinkee Jamora, dan Duta Besar Filipina Lumen B Isletta beserta anggota rombongan lain.

Pacman, Mary Jane, dan Jinkee terlihat saling berpegang tangan berdoa dengan khusyuk. Meski dipertemukan hanya dalam waktu singkat, terlihat kekeluargaan antara rombongan Pacman dengan Mary Jane. 

"Terima kasih telah mengizinkan saya mengunjungi Mary Jane dan terima kasih kepada masyarakat Indonesia dan Presiden yang telah membantu dia," kata Pacman sebelum memasuki mobil seusai bertemu dengan Mary Jane. (Harian Media Indonesia edisi 11 Juli 2015)

Pacman mengungkapkan rasa keprihatinannya dan memberikan dukungan moral kepada Mary Jane agar tetap kuat dan tegar.

Selain itu, petinju kelahiran 17 Desember 1978 itu juga menanyakan keadaan Mary dan bagaimana selama berada di LP.

Mary menjelaskan kondisinya baik-baik saja. Di akhir pertemuan, mereka berdoa bersama.

Menurut Kepala LP Wirogunan, Zaenal Arifin, sebelum meninggalkan ruangan pertemuan, Mary memberikan kenangan kepada Pacman berupa syal rajutan biru bertuliskan 'Pacman'.

Ia juga memberikan batu akik berwarna putih kepada petinju kebanggaan rakyat Filipina itu.

Pacman pun memberikan uang US$3.000 dalam amplop kepada Mary.

"Karena peraturannya narapidana tidak boleh membawa uang, uang diserahkan ke petugas untuk dicatat. Sewaktu-waktu Mary membutuhkan bisa diserahkan," kata Zaenal.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DI Yogyakarta, Dwi Prasetyo Santoso, yang juga ikut dalam pertemuan itu, kunjungan Pacman bersifat pribadi.

"Hanya sebagai ungkapan rasa kebangsaan," katanya.

Dari Yogyakarta, Pacman terbang ke Jakarta menemui Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon di kompleks parlemen.

Pacman menegaskan dirinya tidak berniat mengintervensi kasus hukum Mary Jane. "Saya menghormati hukum di Indonesia," ujar Pacman.

Kedatangan Pacman di Indonesia sesungguhnya bukan semata-mata ingin bertemu dengan Mary dan pimpinan DPR.

Mary Jane dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada 11 Oktober 2010 dalam kasus membawa 2,6 kilogram heroin. Pada 25 April 2010.

Mary Jane akan kembali ke Filipina 

Mary Jane disebut akan dipulangkan ke negara asalnya, Filipina. Kesepakatan untuk mengembalikan Mary Jane ke Filipina karena Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Pemerintah Filipina terkait pemindahan Mary Jane. Proses pemindahan Mary Jane ini diperkirakan akan dilangsungkan pada Desember 2024. 

Kepastian pemulangan itu awalnya disampaikan langsung oleh Presiden Filipina Ferdinand Romualdez Marcos Jr. "Mary Jane Veloso akan pulang," kata Marcos Jr dalam posting-an di akun media sosialnya, @bongbongmarcos, kemarin.

Ia menjelaskan bahwa Mary Jane akan kembali ke Filipina setelah upaya diplomasi dan konsultasi hampir satu dekade antara Filipina dan Indonesia untuk menunda eksekusinya. "Kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama sehingga mencapai kesepakatan yang akhirnya membawanya kembali ke Filipina," sebutnya.

Marcos Jr menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan pihak berwenang atas kerja sama tersebut. "Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia yang bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak membebaskan Mary Jane. Mary kembali ke negara asalnya melalui kebijakan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya