Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan (PAS), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso masih menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II B Yogyakarta. Mary Jane rencananya bakal dipindahkan ke negara asalnya, Filipina,
“Saat ini terpidana mati Mary Jane Veloso masih menjalani pidana dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Yogyakarta,” kata Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra dikutip Antara, Rabu (20/11)
Eduar menjelaskan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sempat mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Gina Alagon Jamoralin pada Senin (11/11).
“Salah satu isi pertemuan tersebut adalah membahas penyelesaian masalah hukum yang dialami Mary Jane Veloso yang divonis mati,” ujar Eduar menjelaskan
Mary Jane Veloso, sambung Eduar, ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada bulan April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Pada Oktober 2010, Mary Jane Veloso divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman.
Kemudian, pada tahun 2014, permohonan grasi yang diajukan Mary Jane Veloso ditolak oleh Presiden Ketujuh RI Joko Widodo.
“Pada tahun 2015, eksekusi mati Mary Jane Veloso ditangguhkan di menit-menit terakhir setelah adanya penangkapan di Filipina terhadap seorang perempuan yang dicurigai merekrut Mary Jane Veloso terkait narkoba,” imbuh dia.
Sebelumnya, Menko Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso dipindahkan ke Filipina dalam status masih sebagai narapidana.
Yusril menegaskan, Mary Jane bukan dibebaskan dari hukuman. Pemerintah Indonesia, kata dia, memindahkan yang bersangkutan ke negara asalnya atau dikenal dengan istilah transfer of prisoner dalam hukum pidana.
"Jadi bukan pembebasan, bukan pengampunan, tapi dikembalikan atau dipulangkan ke Filipina dalam status sebagai narapidana," tutur Menko Yusril dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut Yusril, kebijakan pemindahan Mary Jane telah disetujui Presiden Prabowo Subianto.
Di sisi lain, koordinasi dengan kementerian di bawah Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan juga telah dilakukan.
Insya Allah, mudah-mudahan, pada bulan Desember yang akan datang kebijakan ini sudah dapat kita laksanakan," ucap dia.
Selain itu, Yusril mengatakan pemindahan narapidana ini dilakukan dengan prinsip timbal balik. Artinya, jika nanti ada narapidana warga negara Indonesia yang dijatuhi pidana oleh negara lain, Indonesia berhak meminta pemindahan narapidana kepada negara tersebut.
“Prinsip-prinsip ini kita jaga untuk menyetarakan kedudukan masing-masing negara dan masing-masing (negara) juga menghormati kedaulatan hukum masing-masing,” kata Menko. (Ant/P-5)
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan
Nicholay Aprilindo, mengungkapkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) masih menjadi salah satu tempat yang sering terjadi praktik pelanggaran HAM.
SEBANYAK 300 narapidana Rutan Salemba, Jakarta Pusat dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) lain di Jawa Barat dan Banten pada Selasa (25/3) malam.
WAKIL Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan tingkat penularan tuberkulosis (Tb) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) jauh lebih tinggi dibandingkan di lingkungan terbuka.
Berdasarkan data, terdapat 313 napi yang dipindahkan ke UPT Maximum Security Nusa Kambangan. Sebab, diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam LP.
Syarat yang diwajibkan Indonesia untuk memindahkan napi warga negara kedua negara itu adalah dengan prinsip resiprokal atau timbal balik.
Pemulangan narapidana Mary Jane Veloso dan jaringan narkoba Bali Nine disebut merupakan murni niat kemanusiaan Presiden Prabowo Subianto.
Proses pemindahan narapidana Mary Jane dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta telah berlangsung dengan sukses.
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta.
Yusril membeberkan tiga negara yang mengajukan permohonan penahanan yakni Filipina, Australia, dan Prancis.
Pemerintah Indonesia, kata Yusril, menghormati keputusan dari Pemerintah Filipina. Mengingat, saat ini, pembinaan terhadap Mary telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Filipina.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved