Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Yusril Ungkap Pemindahan Narapidana Asing Tuntas sebelum Natal

Kautsar Widya Prabowo (Medcom.id)
14/12/2024 08:50
Yusril Ungkap Pemindahan Narapidana Asing Tuntas sebelum Natal
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (tengah).(MGN)

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap ada tiga negara yang sudah mengajukan permohonan pemindahan narapidana dari Indonesia. Ia menargetkan proses pemidahan rampung sebelum perayaan Natal

"Insya Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama dan pada bulan Desember ini mudah-mudahan semuanya sudah selesai. Bahkan sebelum hari Natal mudah-mudahan sudah selesai," ujar Yusril, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12).

Yusril membeberkan tiga negara yang mengajukan permohonan penahanan yakni Filipina, Australia, dan Prancis. Proses dengan Filipina dan Australia, kata Yusril sudah hampi selesai.

"Sudah kita mencapai banyak kemajuan dalam hal ini. Perundingan dengan Australia dan Filipina sudah final, sudah ditandatangani," terangnya.

Meski begitu, Yusril menyebut ada jumlah masalah dalam proses perundingan dengan Australia. Ia menargetkan masalah itu akan selesai dalam waktu dekat.

“Tapi tentu ada sejumlah masalah di dalam negeri Australia yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Jadi persoalan ini boleh dikatakan pada level pemerintahan dengan Filipina sudah final, dengan Australia on process," terangnya.

Sedangkan, dengan Prancis, Yusril mengungkap masih dalam tahap analisis lebih lanjut oleh Pemerintah Indonesia. Termasuk koordinasi dengan Kejakasaan Agung (Kejagung) dan Polri.

"Mudah-mudahan pada bulan Desember ini sudah selesai semuanya dan beberapa negara lain seperti Perancis dan juga beberapa negara lain mengajukan permohonan sudah kami dalami dan kami analisis satu demi satu apakah perlu dikabulkan atau tidak," pungkasnya. (Bob/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya