Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI menjelaskan bahwa pemerintah Australia maupun Filipina wajib untuk memenuhi jika pemerintah Indonesia nantinya meminta narapidana WNI di kedua negara tersebut dipulangkan ke Tanah Air.
"Harap diingat, prinsipnya adalah resiprokal, timbal balik. Jadi dengan adanya transfer of prisoners (pemindahan narapidana) ini, nanti pada gilirannya juga treatment (perlakuan) yang sama akan dilakukan oleh negara bersangkutan kepada kita," kata Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah, saat konferensi pers di Jakarta, Senin.
Hal tersebut harus dilakukan oleh pemerintah Australia dan Filipina karena syarat yang diwajibkan Indonesia untuk memindahkan napi warga negara kedua negara itu adalah dengan prinsip resiprokal atau timbal balik.
Kaffah menjelaskan, kewajiban itu sebagai konsekuensi dari prinsip resiprokal yang menjadi salah satu syarat pemindahan lima napi anggota Bali Nine ke Australia dan Mary Jane Veloso ke Filipina.
"Namanya prinsip resiprokal, artinya subjeknya di situ timbal balik, delik hukumnya. Treatment yang sama harus dilakukan oleh negara yang bersangkutan, individu pun dalam prinsip itu harus melakukan treatment yang sama satu sama lain, apalagi ini hubungan kedua negara," ujarnya.
Menurut Kaffah, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese berterima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto, yang atas diskresinya memfasilitasi pemindahan lima anggota Bali Nine ke Australia.
Adapun, Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez, atas nama rakyat dan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr, juga telah menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah Indonesia dan Presiden Prabowo atas pemindahan Mary Jane Veloso ke kampung halaman.
Lebih lanjut, RI sampai saat ini belum bernegosiasi dengan Australia terkait nama-nama napi WNI di sana yang akan dipulangkan. Di sisi lain, Indonesia tidak menutup kemungkinan untuk memindahkan napi WNI di Filipina, termasuk di antaranya napi terkait kasus penyelundupan senjata api.
"Semuanya memungkinkan, termasuk tadi yang dikatakan, mungkin ada penyelundupan yang ditangkap di Filipina. Kemungkinan bisa juga. Tergantung perkembangan zaman ke depan," imbuhnya.
Diketahui bahwa Indonesia telah memindahkan lima narapidana kasus Bali Nine ke negara asalnya, Australia, pada Minggu (15/12). Sementara itu, Mary Jane akan dipindahkan ke kampung halamannya, Filipina, pada Rabu (18/12) dini hari.
Pemindahan lima napi Bali Nine ke Australia dilakukan berdasarkan pengaturan praktis (practical arrangement) yang diteken antara pemerintah Indonesia dan Australia secara virtual pada Kamis (12/12),
sedangkan practical agreement pemindahan Mary Jane diteken RI dan Filipina di Jakarta, Jumat (6/12). (Ant/Z-6)
Upaya penyelamatan di TPA Binaliw Filipina berubah menjadi misi pemulihan jenazah.
Sementara satu kematian sudah dikonfirmasi. Dia mengidentifikasi korban tersebut sebagai seorang wanita berusia 22 tahun.
Gempa bumi M 6,7 mengguncang wilayah selatan Filipina pada Rabu (7/1). USGS memastikan tidak ada potensi tsunami dan belum ada laporan korban.
ISTANA Kepresidenan Filipina memberikan tanggapan terkait dua pelaku penembakan di Pantai Bondi, Sydney, Australia.
Ratusan pekerja migran berduka atas para korban kebakaran terburuk di Hong Kong dalam lebih dari satu abad dan berdoa bagi teman-teman yang hilang.
10 korban tewas dilaporkan akibat banjir bandang, tanah longsor, kabel listrik terekspos, serta runtuhnya rumah.
PEMERINTAH Indonesia dan Pemerintah Inggris resmi menandatangani Practical Arrangement terkait pemindahan dua narapidana berkewarganegaraan Inggris (Transfer of Sentenced Persons/TSP)
Bentrokan antar geng di penjara Esmeraldas, Ekuador, menewaskan sedikitnya 17 narapidana.
MOMEN Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI menjadi kabar gembira bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Kalimantan Tengah.
Narapidana tersebut berasal dari empat lapas di Lampung, yakni Lapas Narkotika Bandar Lampung, Lapas Kotabumi, Lapas Gunung Sugih, dan Lapas Bandar Lampung.
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved